Belum ada satu tahun dunia advokat digemparkan dengan penangkapan advokat senior OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap majelis hakim PTUN Medan, kini berita serupa kembali meramaikan tanah air.
Advokat asal Malang, Awang Lazuardi Embat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (13/2), dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Kasubdit Kasasi Perdata MA), Andri Tristianto Sutrisna.
Dari hasil penelusuran hukumonline, tercatat bahwa Awang merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang kubu Fauzie Hasibuan. Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Jamaslin James Purba mengatakan DPN PERADI akan berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Malang untuk mencari tahu apa saja yang bisa dibantu.
Meski pun siap membantu, bukan berarti PERADI tak menyayangkan apa yang telah diperbuat anggotanya. “Karena yang namanya advokat ini kan wajib menjunjung tinggi kode etik profesi ya. Kalau sampai dia terindikasi memberikan sesuatu kepada pejabat negara, itu kan berarti dia melanggar sumpah profesinya sendiri,” ungkap James.
Guna mencegah hal yang sama dilakukan oleh anggotanya yang lain, ada strategi yang disiapkan PERADI kubu Fauzie ini. Salah satunya, lanjut James, lewat materi ajar kode etik profesi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kepada para sarjana hukum yang hendak menjadi bagian dari penegak hukum.
“Setelahnya pun organisasi punya tanggung jawab untuk terus mengingatkan anggota agar tetap berpegang pada rule of law,” kata James di ujung telepon, Senin (15/2).
DPN PERADI kubu Luhut Pangaribuan secara lebih rinci menyampaikan strategi mereka. Disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI kubu Luhut, Junedi Sirait, pihaknya mempersiapkan agar anggota tak ada yang terlibat dalam praktik korupsi ini sejak dari masa pendidikan hingga pengangkatan sumpah.
Pertama, Junedi menyebutkan, akan ada penguatan materi kode etik dalam melaksanakan profesi sebagai advokat dalam PKPA yang diselenggarakan di bawah naungan DPN PERADI Luhut. Selanjutnya, organisasi yang berkantor di Jalan Wahid Hasyim itu akan memperketat angka kelulusan dan mengkaji kembali materi-materi yang akan diujikan.
“Sekarang ini angka kelulusan advokat sudah mengalami kemerosotan. Kalau dulu mungkin bisa sampai 7 passing grade-nya, sekarang 6 diluluskan. Ini kan degradasi. Organisasi berlomba seakan yang penting banyak advokat yang lulus. Nah kalau sudah banyak advokat mau jadi apa? Akhirnya banyak jadi jembatan-jembatan seperti ini lah tanpa lagi mempersoalkan aturan,” kata Junedi.
Berikutnya yang menjadi perhatian utama dari DPN PERADI Luhut adalah proses seleksi dalam pengangkatan sumpah advokat. Pihaknya tak mau sembarangan memanfaatkanSurat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang memperbolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengangkat sumpah dari organisasi mana pun.
“Kami akan berhati-hati dalam melihat apakah benar calon advokat sudah memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003. Kalau belum ya jangan dipaksakan, jangan malah menerima sejumlah uang untuk melancarkan jalan mereka. Ini kan untuk mengajar, mendidik calon-calon advokat ini, untuk tidak memaksakan segala cara juga,” tukas Junedi.
Mirip-mirip dengan apa yang telah disampaikan oleh dua kubu sebelumnya, DPN PERADI kubu Juniver Girsang memperkokoh strategi mencegah anggota terjerat korupsi dengan memperkuat Majelis Dewan Kehormatan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPN PERADI kubu Juniver, Hasanuddin Nasution.
Menurut Hasanuddin, agar ada efek jera dan tidak ditiru oleh advokat lain, maka terhadap advokat yang berbuat kejahatan korupsi harus diberikan hukuman seberat-beratnya, yaitu pencabutan izin beracara selamanya. “Menurut saya, yang begini ini ngga pantas jadi advokat,” pungkasnya.
Advokat asal Malang, Awang Lazuardi Embat, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (13/2), dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Kasubdit Kasasi Perdata MA), Andri Tristianto Sutrisna.
Dari hasil penelusuran hukumonline, tercatat bahwa Awang merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Malang kubu Fauzie Hasibuan. Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Jamaslin James Purba mengatakan DPN PERADI akan berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Malang untuk mencari tahu apa saja yang bisa dibantu.
Meski pun siap membantu, bukan berarti PERADI tak menyayangkan apa yang telah diperbuat anggotanya. “Karena yang namanya advokat ini kan wajib menjunjung tinggi kode etik profesi ya. Kalau sampai dia terindikasi memberikan sesuatu kepada pejabat negara, itu kan berarti dia melanggar sumpah profesinya sendiri,” ungkap James.
Guna mencegah hal yang sama dilakukan oleh anggotanya yang lain, ada strategi yang disiapkan PERADI kubu Fauzie ini. Salah satunya, lanjut James, lewat materi ajar kode etik profesi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kepada para sarjana hukum yang hendak menjadi bagian dari penegak hukum.
“Setelahnya pun organisasi punya tanggung jawab untuk terus mengingatkan anggota agar tetap berpegang pada rule of law,” kata James di ujung telepon, Senin (15/2).
DPN PERADI kubu Luhut Pangaribuan secara lebih rinci menyampaikan strategi mereka. Disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI kubu Luhut, Junedi Sirait, pihaknya mempersiapkan agar anggota tak ada yang terlibat dalam praktik korupsi ini sejak dari masa pendidikan hingga pengangkatan sumpah.
Pertama, Junedi menyebutkan, akan ada penguatan materi kode etik dalam melaksanakan profesi sebagai advokat dalam PKPA yang diselenggarakan di bawah naungan DPN PERADI Luhut. Selanjutnya, organisasi yang berkantor di Jalan Wahid Hasyim itu akan memperketat angka kelulusan dan mengkaji kembali materi-materi yang akan diujikan.
“Sekarang ini angka kelulusan advokat sudah mengalami kemerosotan. Kalau dulu mungkin bisa sampai 7 passing grade-nya, sekarang 6 diluluskan. Ini kan degradasi. Organisasi berlomba seakan yang penting banyak advokat yang lulus. Nah kalau sudah banyak advokat mau jadi apa? Akhirnya banyak jadi jembatan-jembatan seperti ini lah tanpa lagi mempersoalkan aturan,” kata Junedi.
Berikutnya yang menjadi perhatian utama dari DPN PERADI Luhut adalah proses seleksi dalam pengangkatan sumpah advokat. Pihaknya tak mau sembarangan memanfaatkanSurat Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang memperbolehkan Ketua Pengadilan Tinggi mengangkat sumpah dari organisasi mana pun.
“Kami akan berhati-hati dalam melihat apakah benar calon advokat sudah memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003. Kalau belum ya jangan dipaksakan, jangan malah menerima sejumlah uang untuk melancarkan jalan mereka. Ini kan untuk mengajar, mendidik calon-calon advokat ini, untuk tidak memaksakan segala cara juga,” tukas Junedi.
Mirip-mirip dengan apa yang telah disampaikan oleh dua kubu sebelumnya, DPN PERADI kubu Juniver Girsang memperkokoh strategi mencegah anggota terjerat korupsi dengan memperkuat Majelis Dewan Kehormatan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPN PERADI kubu Juniver, Hasanuddin Nasution.
Menurut Hasanuddin, agar ada efek jera dan tidak ditiru oleh advokat lain, maka terhadap advokat yang berbuat kejahatan korupsi harus diberikan hukuman seberat-beratnya, yaitu pencabutan izin beracara selamanya. “Menurut saya, yang begini ini ngga pantas jadi advokat,” pungkasnya.
PERATURAN TERKAIT
KLINIK TERKAIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar