Minggu, 21 Februari 2016

SOSIOLOGI HUKUM

SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi : sosios kawan. Logos berbicara.
Sosiologi adalah ilmu yg mempelajari tentang :
1. Masyarakat.
2. Kenyataan hokum di masyarakat 3. Efektifitas bekerjanya hokum di masyarakat
4. Perilaku hukum
---------------------------------------------------------------------------
Norma yg berlaku dlm masyarakat :
1. Norma kesopanan bersifat localitas. Berbeda2 dlm setiap RAS / Daerah. Terlihat dari perilaku yg terlihat di permukaan.
2. Norma kesusilaan berdasarkan moral. Berada di dlm bathin.
3. Norma agama di ataur dlm agama yg di anut masing2.
4. Norma hokum kaedah / norma yg mengatur masyarakat bai tertulis maupun tdk tertulis & apabila tdk di patuhi akan mendapatkan sanksi yg tegas.
Komponen / teori system hokum
1. Substansi (isi) norma hokum yg berisi peraturan per-UU-an. Norma hokum akan bekerja apabila ada kehendak..
2. Struktur sebagai aparat yg menjalankan substansi hkum, yaitu aparat penegak hkum, pemerintah, lembaga Negara.
3. Kultur / budaya sebagai pendudkung jalnnya peraturan per-UU-an. Mempengaruhi efektifitas bekerjanya hokum yg ada. Berupa kesadaran dari diri sendiri yg bersifat membethin.
Apabila salah satu unsurnya tdk terpenuhi, maka hokum tdk akan berjalan dgn mutlak.
----------------------------------------------------------------------
Kegunaan sosiologi hkum (secara umum) yaitu utk melakukan evaluasi & kajian terhadap rancangan & pelaksanaan hkum, atau berjalannya hokum dlm masyarakat.
Menurut Soerjono soekanto, Kegunaan sosiologi hkum yaitu:
1. Pada tarap organisasi dlm masyarakat
1) Digunakan utk mengungkapkan Ideologi & Filsafah manakah yg sangat berpengaruh (yg digunakan) sebagai norma dari proses pembuatan peraturan per-UU-an.
2) Sosiologi hokum dpat mengungkap badan2 penegak hokum manakah yg paling berpngaruh dlm proses perencanaa pembuatan & pelaksanaan hukum
2. Pada tarap kelompok dlm masyarakat utk meihat apakah hkum2 yg terbit lebih menguntungkan kelompok mana ataukah merugikan kel. Mana. Ex: UU No. 10 th 2010 (peradilan agama) : istri boleh menggugat suami
3. Pada tarap individu utk mengungkap mengapa individu2/warga masyarakat patuh & taat pd norma hkum sedangkan, individu2 yg lain banyak yg tdk patuh & tdk taat pada norma hokum.
Aliran Hukum
Aliran Positifisme & sosiologi hokum memiliki persamaan yaitu sama2 menyoroti objek hkum. Perbedaannya yaitu :
Aliran Positifisme Sosiologi Hukum
1. Mengkaji objeknya secara Law In the Books
2. Bersifat Normatif. Artinya, sesuai dgn norma, sesuai dgn peraturan yg ada.
3. Bersifat Preskriptif. Artinya, Aliran Positifisme akan melakukan penilaian tentang perbuatan2 seseorg, terkait dgn apakah perbuatan tsb benar atau salah. Tolak hukumnya adalah berasal dari sumber hokum yaitu peraturan per-UU-an, yurisprudensi, traktat, kebiasaan, doktrin. 1. Mengkaji objeknya secara Law in Action
2. Bersifat Non-Normatif. Artinya, sikap & perilaku manusia dipengaruhi oleh banyak factor.
3. Bersifat Deskriptif. Artinya, menggambarkan atau mendiskripsikan suatu alasan.
Hukum & Politik
1. Dilihat dari substansi/norma/kaedah, hokum adalah produk politik. Politik yg dilaksanakan harus berdasarkan hokum. Jika politik tanpa hokum, maka politik tersebut termasuk dlm perbuatan yg sewenang-wenang. Max Ivar membagi Hukum menjadi 2, yaitu :
1) Hukum diatas Politik Konstitusi (UUD 1945) karena pada konstitusi tercantum lembaga2 politik dlm konteks lembaga kenegaraan (DPR, MPR, Presiden, KY, MA, MK)
2) Hukum dibawah Politik hukum2 organik yg mengoprasionalkan & yg melaksanakan amanat dari hokum Konstitusi. Utk mencapai tujuan2 politik KWN melalui hokum organic (UU, PP, Perpres, Perda). Dibuat oleh lembaga yg berwenang & jalannya dikontrol oleh MA.
2. Dilihat dari struktur lembaganya bahwa lembaga2 hukum adalah lembaga2 politik. Ex : Polisi, Jaksa, Hakim. Dibiat utk menjalankan fungsi hokum yaitu menjaga ketertiban & perdamaian, menyelesaikan sengketa / konflik dlm masyarakat.
--------------------------------------------------------------------------
Hukum & Budaya
Dlm hokum & bbudaya sering terjadi ketidak patuhan masyarakat terhadap hokum, baik secara sanksi maupun lembaga hokum sudah mempersiapkan sarana2 hukum, tetapi masyarakat cenderun tdk memperhatikannya. Hal ini menyebabkan beberapa kemungkinan yaitu :
1. Terkait dgn aturan hokum yg bersifat perintah / larangan
1) Warga masy akan mentaati aturan hokum
2) Menyimapang dari aturan hokum
3) Mengelak dari aturan
2. Budaya masyarakat terkait dgn aturan hokum yg bersifat membolehkan / menganjurkan
1) Warga masy. Akan menggunakan hokum. Ex : PP No. 24 Th 1997 (pendaftaran tanah)
2) Warga masy. Tdk menggunakan hokum.
Tujuan dibuatnya aturan hokum :
1. Aturan hokum yg bersifat Instrumental aturan yg dibuat sbg alat utk membentuk prilaku warga masy sehingga kekuatannya digantungkan pd sanksinya.
2. Hokum sebagai symbol dlm konteks ini tdk digantungkan pd sanksinya, tapi sepanjang masy telah memahami norma2nya itulah yg menjadi tujuan utamanya.
Tipe2 Hukum Menurut Nonet Z. Selznick :
1. Hukum Refresif → hukum yg substansinya mengedepankan kepentingan penguasa / kel2 tertentu yg bekerjasama dgn penguasa. Ciri2 nya yaitu Normanya melindungi kekuasaan pemerintah yg berkuasa, & Dibuat utk mengawasi / mengontrol sepak terjang masy.
2. Hukum Otonom → hukum yg lebih mengedepankan prosedur daripd substansinya. Dibuat utk melindungi aturan itu sendiri.
3. Hukum Responsif → hukum yg norma2 / kaedahnya diambil dari nilai2 yg hidup dlm masy yg menjadi sarana keberlakuan hukum ybs. Cenderung mengedepankan keadilan. Ciri2nya yaitu bahwa dlm proses perancangan hukum yg responsif wrga masy diberikan peluang utk memberikan masukan dlm rangka membenahi norma2 yg ada pd rancangan peraturan ybs.
-------------------------------------------------------------------------
1. ROSCOU pound, pelopor ilmu hukum sosiologis
-menelaah akibat" sosial dari lembaga hukum dan doktrin hukum
-hukum sebagai pranata sosial dapat diperbaharui melalui perbaikan UU
-perubahan ditujukan kapda tujuan" sosial dari hukum itu
-pelaksanaan hukum secara adil , ajaran hukm" dianggap sebagai petunjuk yang suatu saat dapat diubah
-beriontasi pada filosofis yg praktis
-fungsi hukum sebagai rekayasa sosial dan control sosial: berpegang pada institusi dan doktrin" hukum sbgai instrumen dari bntuk kontrol sosial yg mampu menciptakan kesadaran hukum dan usaha" untuk mengubah masyarakat.
2. EMILE DURKHEIM (pelopor sosiologi of law)
a. hukum sebagai fakta sosial adlah cara bertindak berfikir dan merasakan keadaan" disekitar masyarakat yg memiliki kaitan dengan cara bertindak,berfikir dan merasakan dimasa yg lampau
b. membela hukum dengan solidaritas sosial
-hukum sebagai akibat untuk menetapkan bentuk solidaritas suatu masyarakat
-sosial solidarity adalah suatu hubungan yg didasarkanpada kaidah" yg disepakati oleh masyarakat yg bersangkutan untuk mewujudkan suatu masyarakat yg utuh
# peraturan hukum diklasifikasikan erdasarkan sanksi
-sanksi represif adalah solidaritas yg memiliki add sol.mekanisme
a. semua anggota masy mempunyai kesadaran kolektif
b. anggotas masy sedikit mmunyai rasa individualitas
c. kesadaran individualitas dikuasai oleh kesadaran kolektif
d. anggota" masy mirip satu dengan lainnya
e. struktur sosial bersifat segmenter
-sanksi restitutif adalah solidaritas yg memiliki add sol.organis
a. keterpaduan yg berdasarkan atas keanekaragaman fungsi individual, demi kepentingan masy.
b. setiap anggota masy. mempunyai :ciri masing" dan tugas masing"
c. setiap anggota mayrakat dibagi menurut kegiatan" yg dilakukan
d. ada ketergantungan satu sama lain yg sangat besar , keadaan ini mengharuskan saling kerjasama.
e. struktur" sosial terdiri atas : segmen" homogen dan segmen" mirip satu dengan lainnya.
f. satu/lebih segmen hilang,kehidupan masyarakat, tidak berpengaruh /berubah terhadap struktur masyarakat.
kesadaran KOLEKTIF adlah keseluruhan keyakinan dan perasaan yg membentuk sistem tertentu yg mempunyai kehidupan tersendiri dan dimiliki bersama oleh anggota" masyarakat
berfungsinya hukum dalam masyarakat
-menyangkut berlaku secara yurudis
-hukum berlaku secara sosiologis
-hukum berlaku secara filosofis
#faktor" yang mempengaruhi :
-hukumnya sebdiri
-pelaksana hukumnya
-fasilitas pendukung
-warga masyarakat
proses hukum
1. jalannya suau proses peradilan
2. jalan yg ditempuh hukum untuk menjalankan fungsinya
3. dalam menjalankan fungsinya ,hukum harus menjalani suatu proses panjang dan melibatkan berbagai aktivitas dengan kualitas yg berbeda dan aktivitas tersebuta merupakan proses pembuatan dan penegakan hukum
BAHAN HUKUM
1. gagasan (keingginan agar suatu masalah diatur oleh hukum )
2. sosio-politis : gagasan diolah, dibicarakan , dikritik , dipertahankan dan gagasan mengalami ujian
3. yuridis -formal: penyusunan bahan kedalam rumusan hukum dan kemudian diundangkan
STRUKTUR PEMBUATAN hukum , menyangkut :
- penyusunan suatu organisasi yg akan mengatur kelembagaan bagi pembuatan hukum dan mekanisme kerjanya.
-pembagian kekuasaan antara legislaif, eksekutif dan yudikatif
-chek dan balence
-separation of power
MONTESQUIEU ...pembuatan hukum yang baik :
1. gaya padat dan sederhana ;kalimat yg muluk dan retorik hanya merupakan hal yg berlebihan dan menyesatkan
2. istilah yang dipilih sedapat mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif dan mempersempit perbedaan pendapat
3. membatasi pada hal yang aktual menghindari penggunaan perumpamaan atau bersifat epotesis
4. jangan rumit, tidak bermain logika bisa dijangkau oleh penalaran oleh org banyak
5. jangan masalah pokok yang dikemukakan oleh penggunaan perkecualian ,pembatasan atau modifikasi
6. jangan berupa penalaran yg membuka pintu perdebatan
7. isinya tidak membingungkan pemikiran tentang keadilan
penegakan HUKUM
- dalam arti formil : kekuasaan publik yg terorganisasir alat paling efektif dan efisien untuk menjalankan pemerintahan yg tiranis.
- dalam arti materil : standar hukum baik-buruk melindungi masyarakat dari tindaka sewenang" penguasa
PERSPEKTIF HUKUM DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN DI INDONESIA
- kebutuhan akan suatu pendekatan baru
- peranan pengadilan
- revolusi dalam sistem hukum
- hukum dan kemiskinan
- unifikasi dan pluralisme dalam sistem hukum
- hukum dan demikrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar