Untuk menyelesaikan kredit macet, pertama harus dipelajari latar belakang penyebabnya, sehingga penyelesaiannya disesuaikan dengan penyebabnya.
A. Penyebab Kredit Macet
Secara umum Penyebab kredit macet pada Bank dikelompokkan dalam dua bagian (yang akibatnya juga akan berbeda-beda) yaitu :
1. Akibat Internal
2. Akibat External
1. Akibat internal
Secara umum para pejabat Bank menyalurkan pinjaman kepada peminjam (Debitur) melanggar Standart Operasional (SOP) bank dimaksud, misalnya : memberikan pinjaman tidak meneliti debiturnya dengan seksama (mengabaikan 5 c), pejabat mempunyai kepentingan pribadi dengan debitur dalam memberikan pinjaman yang akibatnya melalaikan rambu hukum dan lain-lain.
2. Akibat external
Debitur mengalami gempa bumi, debitur usahanya yang merugi akibat manajemen yang lalai atau pelanggannya yang tidak membayar tagihan, debitur yang tidak mau membayar kewajibannya, dan akibat kebijakan pemerintah.
B. Penyelesaian Kredit Macet
Secara umum penyelesaian kredit macet ada dua cara
1. Penyelesaian secara damai / diluar pengadilan (non litigasi)
2. Penyelesaian melalui Pengadilan (litigasi)
1. Penyelesaian secara damai / diluar pengadilan (non litigasi)
a. Bila debitur macet karena usahanya merugi dikarenakan pelanggannya yang menunggak tentu di usahakan penyelesaiannya disesuaiakan dengan kemampuan debitur yang dimulai dengan
- Bank secara internal memanggil atau mendatangi debitur agar menyelesaikan kewajibannya atau
- restrukturisasi : memperpanjang waktu pinjaman, memberikan potongan denda, bunga atau Modal.
- bila penyebab macet dikarenakan gempa dan usahanya masih mempunyai prospek yang baik, tentu Bank dapat melakukan pendapingan manajemen dan atau menambah modal sehingga usaha dari debitur tetap berjalan.
b. Bila penyelesaian upaya di atas hasilnya tidak sesuai dengan yg diharapkan, maka cara penyelesaian berikutnya Bank dan debitur menjual jaminan(eksekusi fidusia /Hak Tanggungan) secara bersama-sama baik di bawah tangan maupun melalui lelang umum untuk mendapatkan harga yg terbaik.
c. Bila usaha bagian (B 1a dab b) di atas tidak tercapai maka penyelesaian berikutnya dapat di lakukan mengumumkan melalui koran agar debitur melunasi hutangnya.
d. Atau bila dengan cara bagian (B1 a s/d d) tidak tercapai, maka cara berikutnya Bank dapat menjual piutangnya dengan cara cessie atau subrogasi.
e. Bila seluruh cara di atas tidak berhasil / tdk dapat dilakukan, maka Bank dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih selanjutnya mengambil alih jaminan dari kreditur (Barang Jaminan Diambil Alih /BJDA/AYDA).
2. Penyelesaian melalui Pengadilan
Bila penyelesaian dengan cara damai / diluar pengadilan (non litigasi) tidak tercapai maka cara berikutnya dengan cara :
a. Melalui Pengadilan Negeri
Eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri dengan dengan dasar hukum
- Pasal 1131 KUHPerdata yang intinya segala harta dari debitur baik yang ada maupun yang akan ada menjadi jaminan dari hutang dari peminjam.
- Eksekusi Hak tanggungan (UU HT No. 4 thn 1996 Pasal 6 dan atau Fidusia (UU No. 42 thn 1999 Pasal 29) yang dilanjutkan menjual melalui lelang.
b. Melalui Pengadilan Niaga
Untuk penyelesaian pengadilan niaga hal ini dilakukan dengan cara mengajukan kepailitan atau PKPU dengan dasar hukum (UU No. 37 tahun 2004 Pasal 2 jo. Pasal 1131 KUH Perdata).
c. Bila Bank menemukan debitur melakukan data fiktif guna mengajukan pinjaman, bank dapat menekan debitur dengan cara melaporkan debitur kepada kepolisian.
Demikian di sampaikan semoga bermanfaat.
Pendapat di atas berdasarkan pengalaman pribadi sebagai mantan officer Bank yang pernah bertugas sebagai penyalur kredit, penyelesaian kredit macet dan terakhir sebagai officer legal litigasi.
A. Penyebab Kredit Macet
Secara umum Penyebab kredit macet pada Bank dikelompokkan dalam dua bagian (yang akibatnya juga akan berbeda-beda) yaitu :
1. Akibat Internal
2. Akibat External
1. Akibat internal
Secara umum para pejabat Bank menyalurkan pinjaman kepada peminjam (Debitur) melanggar Standart Operasional (SOP) bank dimaksud, misalnya : memberikan pinjaman tidak meneliti debiturnya dengan seksama (mengabaikan 5 c), pejabat mempunyai kepentingan pribadi dengan debitur dalam memberikan pinjaman yang akibatnya melalaikan rambu hukum dan lain-lain.
2. Akibat external
Debitur mengalami gempa bumi, debitur usahanya yang merugi akibat manajemen yang lalai atau pelanggannya yang tidak membayar tagihan, debitur yang tidak mau membayar kewajibannya, dan akibat kebijakan pemerintah.
B. Penyelesaian Kredit Macet
Secara umum penyelesaian kredit macet ada dua cara
1. Penyelesaian secara damai / diluar pengadilan (non litigasi)
2. Penyelesaian melalui Pengadilan (litigasi)
1. Penyelesaian secara damai / diluar pengadilan (non litigasi)
a. Bila debitur macet karena usahanya merugi dikarenakan pelanggannya yang menunggak tentu di usahakan penyelesaiannya disesuaiakan dengan kemampuan debitur yang dimulai dengan
- Bank secara internal memanggil atau mendatangi debitur agar menyelesaikan kewajibannya atau
- restrukturisasi : memperpanjang waktu pinjaman, memberikan potongan denda, bunga atau Modal.
- bila penyebab macet dikarenakan gempa dan usahanya masih mempunyai prospek yang baik, tentu Bank dapat melakukan pendapingan manajemen dan atau menambah modal sehingga usaha dari debitur tetap berjalan.
b. Bila penyelesaian upaya di atas hasilnya tidak sesuai dengan yg diharapkan, maka cara penyelesaian berikutnya Bank dan debitur menjual jaminan(eksekusi fidusia /Hak Tanggungan) secara bersama-sama baik di bawah tangan maupun melalui lelang umum untuk mendapatkan harga yg terbaik.
c. Bila usaha bagian (B 1a dab b) di atas tidak tercapai maka penyelesaian berikutnya dapat di lakukan mengumumkan melalui koran agar debitur melunasi hutangnya.
d. Atau bila dengan cara bagian (B1 a s/d d) tidak tercapai, maka cara berikutnya Bank dapat menjual piutangnya dengan cara cessie atau subrogasi.
e. Bila seluruh cara di atas tidak berhasil / tdk dapat dilakukan, maka Bank dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih selanjutnya mengambil alih jaminan dari kreditur (Barang Jaminan Diambil Alih /BJDA/AYDA).
2. Penyelesaian melalui Pengadilan
Bila penyelesaian dengan cara damai / diluar pengadilan (non litigasi) tidak tercapai maka cara berikutnya dengan cara :
a. Melalui Pengadilan Negeri
Eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri dengan dengan dasar hukum
- Pasal 1131 KUHPerdata yang intinya segala harta dari debitur baik yang ada maupun yang akan ada menjadi jaminan dari hutang dari peminjam.
- Eksekusi Hak tanggungan (UU HT No. 4 thn 1996 Pasal 6 dan atau Fidusia (UU No. 42 thn 1999 Pasal 29) yang dilanjutkan menjual melalui lelang.
b. Melalui Pengadilan Niaga
Untuk penyelesaian pengadilan niaga hal ini dilakukan dengan cara mengajukan kepailitan atau PKPU dengan dasar hukum (UU No. 37 tahun 2004 Pasal 2 jo. Pasal 1131 KUH Perdata).
c. Bila Bank menemukan debitur melakukan data fiktif guna mengajukan pinjaman, bank dapat menekan debitur dengan cara melaporkan debitur kepada kepolisian.
Demikian di sampaikan semoga bermanfaat.
Pendapat di atas berdasarkan pengalaman pribadi sebagai mantan officer Bank yang pernah bertugas sebagai penyalur kredit, penyelesaian kredit macet dan terakhir sebagai officer legal litigasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar