Jumat, 26 Februari 2016

Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi, kata yang seringkali kita dengar dan lihat di media massa. Korupsi adalah tindakan para politisi maupun pegawai negeri yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat untuk meraih keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Kata ini selalu menghantui masyarakat sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini. Undang-undang beberapa kali telah dibuat sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi. Undang-undang itu ada sejak tahun 1980 hingga sekarang. Itu membuktikan bahwa korupsi memang tindak kejahatan yang luar biasa merugikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sertatelah mendarah daging.  Salah satu undang-undang yang masih terbilang ‘hangat’ adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
dasar hukum pemberantasan korupsi di indonesia
Pencucian uang adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi karena mengancam sistem perekonomian dan membahayakan kehidupan bangsa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ini telah disesuaikan dengan kebutuhan penegakan hukum dalam masyarakat dan standar internasional sehingga layak dijadikan sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi. Undang-undang ini terdiri dari 100 pasal dan terbagi dalam 5 bab. Disini akan dibahas sedikit tentang bab 1 dan bab 2 yang menjadi inti dari tindak pidana pencucian uang dan hukumannya. Bab 1 berisi ketentuan umum yang terdiri dari pasal 1 dan 2, sedangkan bab 2 berisi tindak pidana pencucian uang yang terdiri dari pasal 3 hingga pasal 10.
Pada pasal 1 dari bab 1, terdapat angka yang menjelaskan tentang lembaga yang berwenang untuk mencegah dan memberantas tindak pidana dan bentuk transaksi yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang yaitu angka 2 dan 5 dari pasal 1 dan menjadi poin penting  sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi. Untuk angka 5, terdiri aturan tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai lembaga independen untuk mencegah dan memberantas pencucian uang, transaksi keuangan mencurigakan yang mencakup transaksi yang menyimpang dari profil.
Selain itu, pada bab 2 terdapat pasal yang menjelaskan hukuman dari tindak pidana pencucian uang yang banyak dilakukan oleh para elit politik saat ini yaitu pasal 3. Pasal ini menjelaskan bahwa akan ada hukuman maksial20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah untuk setiap orang yang mentransfer, mengalihkan atau membelanjakan harta kekayaan hasil korupsi dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut. Adanya pasal ini diharapkan bisa menurunkan jumlah kasus pencucian uang yang banyak dilakukan kalangan pejabat dan politisi. Di samping itu, pasal ini juga akan menimbulkan efek yang cukup besar sebagai dasar hukum pemberantasan korupsi bagi para tikus berdasi dan membuat mereka berpikir 2 kali untuk melakukan korupsi yang sangat merugikan keuangan negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar