HUKUM ACARA PTUN --- 1978--TAP MPR IV/1978
UU NO.sah 1986 tentang peradilan TUN
UU NO.sah 1986 tentang peradilan TUN
*Tujuan : untuk memberikan perlindungan hak" bagi rakyat maupun bagi masyarakat secara khusus maupun secara umum.
*Fungsi : sarana yang untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara rakyat/masy dengan pemerintah . dimana obyekx :KTUN
*Fungsi : sarana yang untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara rakyat/masy dengan pemerintah . dimana obyekx :KTUN
#Tata Usaha negara adalah adrimistrasi nnegara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bair dari yang pusat maupun didaerah.
#Badan/pejabat TUN adalah bdan/pejabat yg melaksanakan urusan pemerintahan yg berdasarkan peraturan per-UUan yg berlaku.
---Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh pejabat atau bdan tata usaha negara yg berisi tindakan hukum TUN yg berdasarkan per-UUan yg berlku bersifat konkrit, individual, dan final menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau bdan hukum perdata.
---Sengketa TUN adalah sengketa yg timbul dalam bidang TUN anatra orang atau badan hukum perdata dengan badan/pejabat TUN baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturn yg berlaku.
UNSUR PERADILAN ADA 4
1. peraturan yg bersifat abstrak & berlaku umum , UU NO.5/1986....09/2004 dan 51/2009
2. adanya suatu perselisihan yg konkrit
3. sekurang".nya ada 2 pihak
tuntutan HAK
-valunter : permohonan
-contestiosa : gugatan
4. aparatur peradilan
-hakim
-panetera
-juru sita
1. peraturan yg bersifat abstrak & berlaku umum , UU NO.5/1986....09/2004 dan 51/2009
2. adanya suatu perselisihan yg konkrit
3. sekurang".nya ada 2 pihak
tuntutan HAK
-valunter : permohonan
-contestiosa : gugatan
4. aparatur peradilan
-hakim
-panetera
-juru sita
SUBSTANSI terkait dengan:
- juru sita
-adanya sangsi bagi pejabat yg tidak melaksanakan peradilan TUN
-dihapusnya pasal 118 UU no.5 tahun 86 terkait dengan hak pihak ke 3 untuk melakukan gugatan perlawanan
- juru sita
-adanya sangsi bagi pejabat yg tidak melaksanakan peradilan TUN
-dihapusnya pasal 118 UU no.5 tahun 86 terkait dengan hak pihak ke 3 untuk melakukan gugatan perlawanan
51 tahun 2009
1. terkait penguatan , pengawasan hakim oleh komisi yudisial
2. memperketat persyaratan penggangkatan hakim
3. pengaturan mengenai peradilan khusus dan hakim hethok
4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim
5. terkait dengan kesejahteraan hakim ,tunjangan hakim
6. transparasi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan
7. transparasi biaya perkara
8. bantuan hukum: kepada org yg kurang mampu diberikan oleh pemerintah
9. adanya majelis kehormatan hakim
1. terkait penguatan , pengawasan hakim oleh komisi yudisial
2. memperketat persyaratan penggangkatan hakim
3. pengaturan mengenai peradilan khusus dan hakim hethok
4. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim
5. terkait dengan kesejahteraan hakim ,tunjangan hakim
6. transparasi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan
7. transparasi biaya perkara
8. bantuan hukum: kepada org yg kurang mampu diberikan oleh pemerintah
9. adanya majelis kehormatan hakim
===Pasal 04 UU NO.5 TAHUN 1986: definisi PTUN
adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehadiran bagi rkyat pencari keadilan terhadat sengketa PTUN.
dan rakyat mencari keadilan adalah setiap warga negara indonesia atau bukan / WNA atau badan hukum perdata.. dengan subyek : ada orang dan bdan hukum
adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehadiran bagi rkyat pencari keadilan terhadat sengketa PTUN.
dan rakyat mencari keadilan adalah setiap warga negara indonesia atau bukan / WNA atau badan hukum perdata.. dengan subyek : ada orang dan bdan hukum
keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yg dikeluarkan oleh bdan /pejabat TUN yg berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan per-UUan yg berlaku yg bersifat konkrit
sengketa TUN adlah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang/bdan hukum perdata /pejabat dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian berdsrkn perUU yg berlku.
PASAL 1 ANGKA 3 UU NO.5/58 yg berubah menjadi PSAL 1 ANGKA 9 UU NO.1/2009
1. badan dan instansi pemerintah yg dibawah badan eksekutif
ANTRIBUSI - perUUan yg betanggung jawab
-delegasi : oleh pejabat
-mandat : yg mnrima dan bertnggung jwbdan memperoleh
2. instansi dalam lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan konstitutif yg berdasarkan perUUan melaksanakn urusan pmerintah
3. Badan hukum perdata yg didirikan pemerintah untuk tugas melaksanakan tugas pemerintah
4. instansi yg merupakan kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta yg melaksanakan tugas" pemrintah.
5. lembaga"hukum swasta yg melaksanakan tugas pemerintah
1. badan dan instansi pemerintah yg dibawah badan eksekutif
ANTRIBUSI - perUUan yg betanggung jawab
-delegasi : oleh pejabat
-mandat : yg mnrima dan bertnggung jwbdan memperoleh
2. instansi dalam lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan konstitutif yg berdasarkan perUUan melaksanakn urusan pmerintah
3. Badan hukum perdata yg didirikan pemerintah untuk tugas melaksanakan tugas pemerintah
4. instansi yg merupakan kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta yg melaksanakan tugas" pemrintah.
5. lembaga"hukum swasta yg melaksanakan tugas pemerintah
UNSUR" KEPUTUSAN TUN
1. tertulis
2. dikeluarkan oleh bdan/pejabat TUN
3. berisi tindakan hukum TUN
4. berdsrkn peraturn per UUan yg berlku: UU materil dan formil
5. bersifat
-konkrit : nyata isinya
-individual : kepada siapa KTUN itu dituju
-final : dlm proses mengeluarkn SKTUN tidak mmbtuhkn persetujuan dari pihak lain
6. menimbulkan akibat hukum bagi seseorang / badan hukum
1. tertulis
2. dikeluarkan oleh bdan/pejabat TUN
3. berisi tindakan hukum TUN
4. berdsrkn peraturn per UUan yg berlku: UU materil dan formil
5. bersifat
-konkrit : nyata isinya
-individual : kepada siapa KTUN itu dituju
-final : dlm proses mengeluarkn SKTUN tidak mmbtuhkn persetujuan dari pihak lain
6. menimbulkan akibat hukum bagi seseorang / badan hukum
ASAS ASAS
*KEkuasaan kehakiman *
- hakim bersifat pasif-aktif
- sederhana,cepat dan biaya ringan
- peradilan berjenjang
- obyektifitas
- kesamaan
- halim bebas
- beracara dikenakan biaya
- keadilan ketuhanan yg maha esa
- adanya kesatuan beracara
- musyawarah mufakat
- bahwa pengadilan sbgi upaya terakhir
*KEkuasaan kehakiman *
- hakim bersifat pasif-aktif
- sederhana,cepat dan biaya ringan
- peradilan berjenjang
- obyektifitas
- kesamaan
- halim bebas
- beracara dikenakan biaya
- keadilan ketuhanan yg maha esa
- adanya kesatuan beracara
- musyawarah mufakat
- bahwa pengadilan sbgi upaya terakhir
#khusus PTUN #
- pembuktian bebas materil
- praduga rechmating
- ergomnes
- pembuktian bebas materil
- praduga rechmating
- ergomnes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar