Minggu, 21 Februari 2016

HUKUM AGRARIA NASIONAL

24 september 1960 berlakunya hukum agraria
hukum agraria obyeknya :
-bumi
-air
-ruang angkasa
-kekayaan alam didalamnya
(undang-undang)
=hukum agraria mengatur pertambangan
=hukum agraria mengatur air
=hukum agraria mengatur kehutanan
=hukum agraria mengatur perikanan
=hukum agrarian mengatur perkebunan
-HUKUM agraria merupakan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang dimana kaidah"nya mengatur tentang pokok agraria(tanah).
PROSES TERBENTUKNYA UU NO.5/60 DARI HUKUM AGRARIA@
1. hukum yang hidup dalam masyarakat indonesia dan bersumber dari hukum adat dan melakukan penelitian invebtirisasi norma-norma & identifikasi :
-lembaga" hukum yang mengatur tentang tanah
-lembaga" hukum persekutuan adat yang juga berkaitan dengan tanah,..... dan lama proses terbentuknya itu selama 15 tahun
2. adanya perubahan undang-undang dasar kita, dianggap tidak berakomodir dan lahirlah konstitusi ris dan konstitusi ris diganti menjadi UU sementara sampai tahun 59.
3. adanya terjadi masuknya belanda yang ingin menjajah indonesia kembali pada tahun 1946 , dan ibu kota negara dulu di yogyakarta . TUJUAN utama yang dicapai= kemakmuran rakyat amanat dari pembukaan UUD1945(pasal 33/3)
====tujuan terbentunya H.agraria no.5 tahun 60====
1. meletakkan dasar'' penyusunan agraria nasional menuju masy yg adil dan makmur
2. meletakkan dasar" kesatuan dan kesederhanaan h.agraria nasional.
3. meletakkan dasar" kepastian hukum dan hak tanah.
HUKUM AGRARIA NASIONAL
*dilihat dari segi materil(isi) = 1.bahwa bersumber dari nilai yg terkndung pada sila" pancasila pertama 1 ayat 2. dan 2.sila ke 2 dan pasal ke 4 dan 6 UUpokok agraria:hak menguasai negara dari negara.
*dilihat dari segi formal (pembentukan) = bahwa undang" pokok agraria dibentuk oleh presiden dan DPR yang secara berwenang untuk membentuk.
KEPASTIAN HUKUM
- KEPASTIAN hak
- KEPASTIAN subyek
- KEPASTIAN obyek
- KEPASTIAN hukum yang berlaku
@ HAK ATAS TANAH @
1.PRIMER : hak atas tanah yang secara tegas dinyatakan dalam UU dan berlaku terus-menerus.
2.SEKUNDER : hak yg berlaku sesaat yg sewaktu" bisa dihapuz oleh UU karena kondisi yg semakin lama memperhatinkan.
ex : a.hak gadai, b.bagi hasil tanah pertanian, c.hak sewa atas nama pertanian, d.hak numpang.
DEFINISI
1. HAK MILIK ATAS TANAH adalah hak turun-temurun terkuat dan terpenuhi yg dapat dipunyai oleh seseorang atas tanah dengan menggingat pasal 6 UUPA yg dikaitkan fungsi sosial atas tanah .
beberapa sifat hak milik atas tanah adalah :
-turun temurun : karena kepemilikan atas tanah berlangsung selma pemiliknya masih hidup dan dapat digantikan oleh ahli waris.
-terkuat : karena hak milik mempunyai kedudukan yang paling kuat diantara hak" atas tanah karena pemilik mempunyai bukti kepemilikan, sehingga mudah dipertahankan serta tidak mudah dihapus dan tidak punya batas waktu
#subyek hak milik ada 2
1. WNI
2. badan" hukum (BH) =
-bank" yg diberikan negara
-perkumpulan koprasi pertanian
-badan keagamaan
-badan" sosial
#cara terjadinya hak milik 3 cara:
1. hak milik terjadinya berdasarkan hukum adat :yg dimana melalui 2 cara :1. pembukaan lahan/tanah/hutan. yang ke2. melaui munculnya lidah tanah.
2. hak milik terjadinya berdasarkan penetapan pemerintah : pada dasarnya berasal dari tanah negara baik tanah langsung maupun tidak langsung yg dikuasai oleh negara
3.hak milik terjadinya karena ketentuan undang" :lahir sejarah dengan UUPA :menurut pasal 1&2 dilakukannya konferensi hak" atas tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar