HUKUM LAUT INTERNASIONAL.
Dasar hukumnya
1. Deklarasi juanda 14 desember 1957
2. Undang-undang no.4/pp/1960
3. undang-undang n0.6 tahun 1996 tentang perairan teritorian-12 mil
- ZEE, Zona tambahan, hot-densuit dan landas continen
• Deklarasi juanda, dimana pemerintah mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia :
Bahwa segala perairan sekitar diantara dan yang menghubungkan pulau” bagian pulau” yang termasuk daratan republic indo dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian” yang wajar dari wilayah daratan wilayah republic indo dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara republic Indonesia.
• Pertimbangan yang mendorong pemerintah RI mengeluarkan deklarasi juanda
- Bahwa bentuk geografis RI adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari beribu” pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri yang memerlukan pengaturan sendiri.
- Bahwa kesatuan wilayah NKRI adalah semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesartuan yang bulat.
- Bahwa penetapan batas” laut territorial yang diwarisi oleh pemerintah belanda tercantum pada pasal 1 ayat 1 teritoral 1939 sudah tidak sesuai bagi kepentingan keselamatan dan kemanan NKRI
- Bahwa setiap negra yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan” yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan keselamatan NKRI
Asas” pokok dari konsepsi nusantara sebagaimana yang diundangkan UU no.4 tahun 1960 ttg perairan Indonesia adlah :
1. Untuk kesatuan bangsa integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis” pangkal lurus yg berhub dengan titik” terluar dipulau” terluar
2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis” lurus tsb termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya maupun ruang udara diatasnya dengan segala kekayaan alam.
3. Jalur laut wil territorial selebar 12 mil diukur terhitung deari garis” pangkal lurus
4. Hak lintas damai kendaraan air/kapal asing melalui perairan nusantara dijamin selama tidak merugikan kepentingan Negara pantai dan menggangu keamanan dan ketertiban
Maksud dalam undang-undang diatas adalah
a. Peraturn keselamatan perairan dan keamanan lalu lintas dari sabotase
b. Perlindungan perairan Negara pantai terhadap bahaya pencemaran yang mungkin disebabkan lalu lintas kapal
c. Perlindungan terhdp sumber kekayaan laut
d. Perlindungan terhadap perikanan, perburuhandan hak” serupa dimiliki Negara pantai
Dasar hukumnya
1. Deklarasi juanda 14 desember 1957
2. Undang-undang no.4/pp/1960
3. undang-undang n0.6 tahun 1996 tentang perairan teritorian-12 mil
- ZEE, Zona tambahan, hot-densuit dan landas continen
• Deklarasi juanda, dimana pemerintah mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia :
Bahwa segala perairan sekitar diantara dan yang menghubungkan pulau” bagian pulau” yang termasuk daratan republic indo dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian” yang wajar dari wilayah daratan wilayah republic indo dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara republic Indonesia.
• Pertimbangan yang mendorong pemerintah RI mengeluarkan deklarasi juanda
- Bahwa bentuk geografis RI adalah suatu Negara kepulauan yang terdiri dari beribu” pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri yang memerlukan pengaturan sendiri.
- Bahwa kesatuan wilayah NKRI adalah semua kepulauan serta laut yang terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesartuan yang bulat.
- Bahwa penetapan batas” laut territorial yang diwarisi oleh pemerintah belanda tercantum pada pasal 1 ayat 1 teritoral 1939 sudah tidak sesuai bagi kepentingan keselamatan dan kemanan NKRI
- Bahwa setiap negra yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan” yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan keselamatan NKRI
Asas” pokok dari konsepsi nusantara sebagaimana yang diundangkan UU no.4 tahun 1960 ttg perairan Indonesia adlah :
1. Untuk kesatuan bangsa integritas wilayah dan kesatuan ekonominya ditarik garis” pangkal lurus yg berhub dengan titik” terluar dipulau” terluar
2. Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis” lurus tsb termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya maupun ruang udara diatasnya dengan segala kekayaan alam.
3. Jalur laut wil territorial selebar 12 mil diukur terhitung deari garis” pangkal lurus
4. Hak lintas damai kendaraan air/kapal asing melalui perairan nusantara dijamin selama tidak merugikan kepentingan Negara pantai dan menggangu keamanan dan ketertiban
Maksud dalam undang-undang diatas adalah
a. Peraturn keselamatan perairan dan keamanan lalu lintas dari sabotase
b. Perlindungan perairan Negara pantai terhadap bahaya pencemaran yang mungkin disebabkan lalu lintas kapal
c. Perlindungan terhdp sumber kekayaan laut
d. Perlindungan terhadap perikanan, perburuhandan hak” serupa dimiliki Negara pantai
UU no.6 tahun 1996 ttg perairan Indonesia terdiri dari 7 bab dan 27 pasal, mengantikan uu pokok perairan Indonesia terdahulu yaitu UU no.4 tahun 1960. Alas an pemerintah menganti UU tsb adalah karena UU perairan terdahulu tidak sesuai lagi dengan perkembangan rezim hokum Negara kepulauan yang dimuat dalam bab 4 unclous ke3/1982
UU ini diundangkan pada tanggal 8 agustus 1996 yang terdiri dari :
1. Bab I ketentuan umum
2. Bab II wilayah perairan indonesia
3. Bab III hak lintas damai kapal” asing
4. Bab IV hak akses dan kepemilikan
5. Bab V penegakan kedaulatan dan perairan indonesia
6. Bab VI ketentuan peralihan
7. Bab VII ketentuan penutup
- Pasal 1 ayat 4 : pasal ini, dinyatakan bahwa perairan Indonesia adalah laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya
- Pasal 1 ayat 8 : dibahas menganai alur laut kepulauan Indonesia yaitu alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing diatas alur tsb untuk mlksnakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal untuk tujuan transip
- Pasal 5 ayat 1 : penarikan garis pangkal lurus kepulauan berlaku bagi penetapan batas dan lebar perairan Indonesia
- Pasal 5 ayat 3 : garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik” terluar pada garis air reendah pulau” dan karang” terluar dari kepulauan Indonesia
- Pasal 5 ayat 4 : garis pangkal tidak boleh melebihi 100 mil laut kecuali untuk 3% dari jumlah keseluruhan garis” pangkal yang mengelilingi kepulauan Indonesia
UU ini diundangkan pada tanggal 8 agustus 1996 yang terdiri dari :
1. Bab I ketentuan umum
2. Bab II wilayah perairan indonesia
3. Bab III hak lintas damai kapal” asing
4. Bab IV hak akses dan kepemilikan
5. Bab V penegakan kedaulatan dan perairan indonesia
6. Bab VI ketentuan peralihan
7. Bab VII ketentuan penutup
- Pasal 1 ayat 4 : pasal ini, dinyatakan bahwa perairan Indonesia adalah laut territorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya
- Pasal 1 ayat 8 : dibahas menganai alur laut kepulauan Indonesia yaitu alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing diatas alur tsb untuk mlksnakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal untuk tujuan transip
- Pasal 5 ayat 1 : penarikan garis pangkal lurus kepulauan berlaku bagi penetapan batas dan lebar perairan Indonesia
- Pasal 5 ayat 3 : garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik” terluar pada garis air reendah pulau” dan karang” terluar dari kepulauan Indonesia
- Pasal 5 ayat 4 : garis pangkal tidak boleh melebihi 100 mil laut kecuali untuk 3% dari jumlah keseluruhan garis” pangkal yang mengelilingi kepulauan Indonesia
Hak lintas damai adalah hak bagi kapal asing untuk melintasi kedaulatan suatu Negara secara damai asalkan tidak menggangu kedaulatan Negara yang dilewati
Hak lintas transit adalah pelabuhan” nyang hboleh untuk disinggahi oleh kapal” asing
Ada beberapa ketentuan UNCLOUS yang mengatur tentang beberapa hal yaitu:
1. Laut territorial dan zona tambahan , mengenai hal ini batas laut territorial itu diatur tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal lurus dan kepulauan” terluar bagian ini membahas tentang perairan, mulut sungai, teluk, instalas pelabuhan penetapan garis batas laut territorial antar Negara yang pantainya dalam zona tambahan .
2. Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional rezim ini lintas melalui selat” untuk digunakan jalan lintas pelayaran tidak mempengaruhi status hokum perairan tersebut juga pelaksanaan kedaulatan yuridiksi oleh Negara yg berbatasan dengan selat tsb
3. ZEE merupakan suatu wilayah dilauar dan berdampingan dengan laut territorial yang tidak melebihi jarak laut 200 mil
4. Landas kontinen suatu Negara meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut territorial sepanjang wilayah daratannya hingga pinggiran luar teoian kontinen atau hingga jarak 200 mill laut dari garis pangkal dima laut itu diukur
5. Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEE laut territorial / perairan pedalaman Negara kepulauan
Penerapan hasil unclous diindonesia melalui UU no.17 tahun 1985 yang membahas antara lain:
a. Pertambahan luas wilayah
b. Mengenai ZEE yang meliputi:
- Hak berdaulat atas eksplorasi dan pengelolaan SDA
- Hak yuridiksiyg berkaitan dengan pembuatan /penggunaan dan pembuatan pulau” buatan , penelitian ilmiah kelautan pelestarian lingkungan hidup laut, bea cukai dan imigrasi diatas pulau buatan dan hak dan kewajiban lainnya.
c. Konfensi ini juga mengatur ttg pembajakan, penyiaran transmisigelap dilaut lepas, dan pengejaran seketika perdaganggan narkotika, perbudakan dan kebel” dan pipa” bawah laut.
Hak lintas transit adalah pelabuhan” nyang hboleh untuk disinggahi oleh kapal” asing
Ada beberapa ketentuan UNCLOUS yang mengatur tentang beberapa hal yaitu:
1. Laut territorial dan zona tambahan , mengenai hal ini batas laut territorial itu diatur tidak melebihi 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal lurus dan kepulauan” terluar bagian ini membahas tentang perairan, mulut sungai, teluk, instalas pelabuhan penetapan garis batas laut territorial antar Negara yang pantainya dalam zona tambahan .
2. Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional rezim ini lintas melalui selat” untuk digunakan jalan lintas pelayaran tidak mempengaruhi status hokum perairan tersebut juga pelaksanaan kedaulatan yuridiksi oleh Negara yg berbatasan dengan selat tsb
3. ZEE merupakan suatu wilayah dilauar dan berdampingan dengan laut territorial yang tidak melebihi jarak laut 200 mil
4. Landas kontinen suatu Negara meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut territorial sepanjang wilayah daratannya hingga pinggiran luar teoian kontinen atau hingga jarak 200 mill laut dari garis pangkal dima laut itu diukur
5. Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEE laut territorial / perairan pedalaman Negara kepulauan
Penerapan hasil unclous diindonesia melalui UU no.17 tahun 1985 yang membahas antara lain:
a. Pertambahan luas wilayah
b. Mengenai ZEE yang meliputi:
- Hak berdaulat atas eksplorasi dan pengelolaan SDA
- Hak yuridiksiyg berkaitan dengan pembuatan /penggunaan dan pembuatan pulau” buatan , penelitian ilmiah kelautan pelestarian lingkungan hidup laut, bea cukai dan imigrasi diatas pulau buatan dan hak dan kewajiban lainnya.
c. Konfensi ini juga mengatur ttg pembajakan, penyiaran transmisigelap dilaut lepas, dan pengejaran seketika perdaganggan narkotika, perbudakan dan kebel” dan pipa” bawah laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar