Minggu, 21 Februari 2016

abitrase dan ADR "penyelesaian sengketa"

abitrase dan ADR "penyelesaian sengketa"
Pokok ADR adalah :
Negosiasi : sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak”yg terlibat berusaha untuk saling menyelesaiakan tujuan yg berbeda dan bertentangan.
Mediasi : proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yg tidak memiliki wewenang mumutus atau memaksakan sebuah penyelesaiaan. Dengan adadnya pihak ke3
Konsiliasi : usaha untuk mempertemukan keingginan pihak” yg berselisih sehingga mencapai persetujuan bersama.
Abitrase : suatu penyelesaian perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian abitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak
# Pengertian abitrase menurut soebekti : penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh hakim atau para hakim yang disetujui para pihak untuk tunduk dan menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih
# perjanjian abitrase ada 2 yaitu :
1. Pactum de compreometendo : perjanjiaan untuk menyelesaikan perselisihan melalui abitrase yang dibuat sebelum terjadinya perselisihan dan menyatu dengan perjanjian pokoknya
- Kelemahannya : - yang akan diperselisihkan belum jelas dan yang akan menjadi arbiter belum jelas
2. Akta kompromis : perjanjian untuk menyelesaikan perselisihan melalui abitrase yang dibuat setelah terjadinya perselisihan dan terpisah dengan perjanjian pokoknya.
- Kelemahannya : - bahwa setelah terjadi perselisihan sulit bagi mereka bernegosiasi guna menyelesaikan perselisihan mereka melalui arbiter
Abitrase juga sering disebut :
- Perjanjian bersyarat, karena berabitrase itu berlaku karna adanya syarat perselisihan , syrat” tertentu (syarat perjanjian) berupa perselesihan
- Perjanjian asesoir (tambahan) karena dy berupa tambahan dari perjanjian pokoknya
Dasar pertimbangan mereka lebih condong ke abitrase”ALASAN””
1. Karna abiter orang yang ahli dibidangnya, saksi ahli juga diperlukan di persidangan abitrase
2. Waktunya singkat menurut uu no.30 thn 99/ hrus selesai dalam kurung waktu 6 bulan
3. Biaya murah
4. Rahasia/bahwa persidangan abitrase bersifat tertutup dan segela kejadiannya maka rahasia
5. Bersifat final bending dan mengikat para pihak : bersifat final tidak bisa diajukan banding tetapi bisa dilakukan peninjauan kembali
Syarat” peninjuan kembali :
1. Surat/dokumen yg diajukan oleh salah satu pihak setelah keputusan dikeluarkan surat/dokumen tsb ternyata palsu
2. Setelah putusan dijatuhkan diketemukan oleh salah satu pihak dokumen yang sangat menentukan
3. Bertentangan dengan peraturan perUUan
Badan abitrase adalah suatu badan yg dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh pengadilan untuk menyelesaiakan perselisihan” tertentu yg dikehendaki oleh mereka untuk diselesaikan melalui abitrase adalah suatu hak yg hanya bisa dimiliki perseorangan
Badan abitrase ada 2 jenis yaitu :
a. Institusional (melembaga): suatu badan yg besifat tetap dan mempunyai struktur organisasi tersendiri, dimana anggotanya sudah menjadi arbiter yg sudh ahli dibidangnya masing”…pada umumnya mempunyai hukum acara tersendiri di Indonesia sendri mempunyai badan institusionalyaitu :BANI,BAMUI,BASARNAS
b. AD hoc (diangkat) yaitu dewan abitrase yg sifatnya sementara dan hanya menyelesaikan perkara tertentu
Perbedaanya
- Bahwa institusional bersifat tetap dan ad hoc bersifat sementara
- Bahwa institusional memiliki hukum acara, sedangkan ad hoc tidak punya
- Bahwa institusional memiliki struktur organisasi dan ad hoc tidak mempunyai struktur organisasi
- Badan institusional didirikan sebelum terjadinya perselisihan, sedangkan ad hoc didirikan setelah terjadinya perselisihan antara para pihak 
Syarat menjadi arbiter
1. Berumur paling rendah 35 thn
2. Tidak punya hubungan sedarah/ keluarga ataupun semenda
3. Tidak punya kepentingan terhadap masalah yg diperselisihkan
4. Memiliki pengalaman dlm menguasai secara aktiv dibidang perselisihan pling sedikit 15 thn/5thn
5. Harus memiliki integritas yg tinggi
6. Berpengalamandibidang hukum, keuangan dan industry
7. Dapat bertindak memberikan pertimbangan yg bebas
Syarat penolakan arbiter
a. Memenuhi syarat” diangkat sbgai arbiter
b. Prosedur berabiter: mengajukan gugatan, uraian singkat ttg sengketa dan tuntutan yg jelas
c. Apabila gugatan sdh masuk diajukan maka harus cepat membuat tim abitrase dan kemudian menetapkan hari persidangan
d. Tim abitrase akan memanggil para pihak
e. Apabila pemohon tidak hadir di persidangan 3x berturut” pdhl sdh dipanggil scr patut maka pemohonannya akan batal
f. Perselisihannya kembali dalam keadaan semula
g. Apabila pemohon tdk hadir 3x berturut” dan dipanggil scr patut maka dpt memutuskan secara verstek
h. Dalam pesidangan pertama dewan abitrase harus berupaya mendamaikan para pihak
i. Harus diselesaikan 6 bulan
Isi dari keputusan abitrase 
- Kepulaputan : demi keadilan berdasarkan tuhan yg maha esa
- Nama lengkap para pihak
- Uraian singkat
- Pertimbangan dan kesimpulan para arbiter
- Pendapat arbiter apabila terjadi perbedaan pndapat
- Amar putusan
- Tempat dan tanggal diputuskan
- Ditanda tangani oleh para pihak dan semua arbiter jika kurang maka harus dibuatkan peryataan atau alas an kenapa ia tidak menandatangani
Pelaksanaan keputusan abitrase mempunyai cirri:
- Para pihak
- Badan abitrase yg mengeluarkan
- Tempat atau obyek disengketakan
- Segi hukum yg dipilih
Suatu putusan ADR dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal apabila terjadi hal” tsb:
1. Adanya pelanggaran terhadap penunjukan kembali
2. Pelanggaran terhadap yuridiksi
3. Adanya pelanggaran atas audi et altera partum(putusan diambil dengan cara apa yg disepakati oleh para pihak/suara terbanyak) putusan yang tidak diambil /dikeluarkan ditempat yg ditetapkan oleh para pihak
4. Putusan yg dibuat berdasarkan bahasa yg tidak dikehendaki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar