Minggu, 21 Februari 2016

Unsur-unsur alas an mengugat :POSITA

Unsur-unsur alas an mengugat :POSITA
1. Harus didasarkan pd kejadian materul sehingga memenuhi syarat kelayakan menjadi dasar tuntutan
2. Adanya uraian yg menggambarkan suatu akibat dlm bntukkerugian dari dikeluarkannya KTUN pasal53 ayat 1
3. Dalil” harus diarahkan untuk mendukung isi tuntutan dalam hal obyek sengketa dinyatakan tidak sah/batal
4. Kualifikasi perbuatan tergugat dalam pembuatan KTUN harus dapat dinyatakan secara sah dengan dasar fakta yg diketahui sehingga berimplikasi pada pertentangan dgn per-UUan yg berlaku maupun asas umum pemerintahan yg baik.
5. Rumusan posita harus mempunyai hub.yg kuat dengan petitum sehingga app yg dimohonkan pada tuntutannya digambarkan keadaaan yg bisa diterima oleh hakim yg memeriksanya
# Eksepsi (tangkisan) : eksepsi ttg kewenangan absolute engadilan dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan dan meskipun tidak ada eksepsi ttg kewenangan absolute pengadilan apabila hakim mengetahui hal itu, karena jabatannya wajib menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yg bersangkutan dan eksepsi ttg kewenangan relative pengadilan diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa dan eksepsi tersebut harus diputus sblm pokok sengketa diperiksa.
# jawaban
a. jawaban dari pihak tergugat dapat disampaikan setelah penggugat mambacakan gugatan didepan siding
b. jawaban(pokok perkara) dapat diberikan setelah diajukannya eksepsi atau bersama” eksepsi.
# intervensi : seelama pemeriksaan berlangsung , setiap orang yg berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh pengadilan baik atas perkara sendiri atau pemeriksaan salah satu pihak dengan mengajukan permohonan , maupun atas prakarsa hakim dapat msuk dalam sengketa tata usaha negera.
- permohonan sebagaimana dimaksud dapat dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan dg ptusan yg dicantumkan dalam berita acara siding
- permohnan banding terhadap putusan penolakan sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat diajukan sendiri, tetapi harus bersama” dg permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok sengketa
----------------------------------------------------------------------------
# SURAT ADA 3 MACAM YAITU
1. Akte otentik ada kekuatab pembiktian formal, materil dan mengikat
formal : membuktikan antara para pihak bahwa mereka sdh menerangkan apa yg ditulis diakte tsb.
materil : membuktikan antara para pihak bahwa benar” pristiwa yg tsb didalam akta tsb yg telah jadi
mengikat : membuktikan bahwa antara para pihak bahwa tgl tsb dlm akte telah menghadap kepala pejabat umum dan menerangkan apa yg ditulis didalam akte tsb
2. Akte dibawah tangan : surat yang dibuat yg ditanda tangani oleh para pihak yg bersangkutan dg maksud untuk dipergunakan sbg alat bukti ttg terjadinya pristiwa hukum yg tercantum didalamnya
TUJUAN PEMBUKTIAN
- untuk menunjukkan kepada hakim alat-alat bukti tertentu, sehingga menimbulkan keyakinan kepastian bagi hakim akan adanya fakta-fakta hukum yang disengketakan. Kemudian keyakinan dan kepastian itu akan dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam merumuskan putusannya.
Alat bukti dan Beban Pembuktian
I. Alat-alat Bukti
II. Beban Pembuktian
1. Alat-alat bukti :
2. Surat atau tulisan
3. Keterangan ahli
4. Keterangan saksi
5. Pengakuan para pihak
6. Pengetahuan hakim
BUKTI SURAT ATAU TULISAN
Surat ada 3 jenis :
1. akte otentik
2. akte di bawah tangan
3. surat-surat lain yang bukan akte
Akte otentik memiliki 3 macam pembuktian :
1. Kekuatan pembuktian formal
2. Kekuatan Pembuktian materiil
3. Kekuatan mengikat.
- Pembuktian Formal : Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akte tersebut.
- Pembukian Materiil : Membuktikan antara para pihak bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut di dalam akte tersebut telah terjadi.
- Kekuatan Mengikat : Membuktikan bahwa antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akte telah menghadap kepada pejabat umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis di dalam akte tersebut. Karena menyangkut pihak ketiga, maka akte otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar (Retnowulan Sutantio).
Hakim PTUN dapat memutuskan sendiri :
-Apa yang harus dibuktikan
-Siapa yang harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan dalam hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri,
-Alat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian,
-Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan.
Jenis Putusan
-Putusan/Penetapan dlm acara rapat permusyawaratan (dismissal process)
-Putusan/Penetapan dlm acara pemeriksaan persiapan
-Putusan Sela (Tussen vonnis)
-Putusan Akhir (Iind vonnis)
-Putusan/penetapan dlm acara dismissal Process adalah penetapan yang diambil oleh Ketua PTUN dan penetapan dlm acara pemeriksaan persiapan adalah penetapan yang diambil oleh Hakim PTUN sebelum pemeriksaan thd pokok perkara.
Putusan Sela adalah putusan yang dikeluarkan oleh Hakim sebelum mengeluarkan putusan akhir atau putusan yang diambil ditengah-tengah jalannya sidang pemeriksaan perkara, dengan maksud mempermudah pemeriksaan perkara selanjutnya dalam rangka memberikan putusan akhir.
Bila ada putusan sela, maka putusan tersebut hanya dicantumkan dalam berita acara sidang, dan tidak dibuat sebagai putusan tersendiri.
Putusan sela disebut juga putusan interlukotoir, yaitu putusan yang diambil untuk mengatasi persoalan yang timbul dalam persidangan, spt : ada eksepsi, intervensi dll.
------------------------------------------------------------------------
Putusan sela dibedakan atas 2 (dua) macam, yakni:
1. Putusan praeparatoir, misalnya putusan untuk menggabungkan dua perkara menjadi satu atau putusan untuk menetapkan tenggang waktu di mana para pihak harus bertindak.
2. Putusan interlocutoir adalah putusan berisi perintah kepada salah satu pihak untuk membuktikan sesuatu hal. (Pasal 4 B R.v.)
Putusan akhir (Iind vonnis) adalah putusan yang sifatnya mengakhiri suatu sengketa dalam tingkat tertentu.
Sebelum mengambil putusan majelis hakim menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada para pihak mengajukan/menyampaikan kesimpulan (konklusi)
Musyawarah majelis :
- Dalam mengambil putusan Majelis hakim mengadakan musyawarah yang dipimpin oleh ketua majelis.
-Putusan diambil dengan permufakatan bulat, jika tidak bisa, maka putusan diambil dengan suara terbanyak.
-Jika suara terbanyak juga tidak dapat dicapai, maka musyawarah dapat ditunda pada musyawarah berikutnya.
-Jika suara terbanyak juga tidak dapat dicapai, maka musyawarah dapat ditunda pada musyawarah berikutnya.
-Jika pada musyawarah kedua juga tidak dapat menghasilkan putusan melalui suara terbanyak, maka suara hakim ketua sidang yang akan menentukan (pasal 97 UPTN).
Isi Putusan pengadilan harus memuat :
1. Kepala putusan berbunyi : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
2. Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang bersangkutan;
3. Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
4. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
5. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
6. Amar putusan tentang sengketa dan biaya;
7. Hari, tanggal, putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
AMAR PUTUSAN
- Gugatan dinyatakan gugur apabila penggugat tidak hadir pada waktu sidang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun telah dipanggil secara patut; atau
- Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, karena adanya suatu eksepsi yang diterima oleh majelis hakim; atau
- Gugatan dinyatakan ditolak, setelah diperiksa ternyata tidak terbukti; atau
- Gugatan dinyatakan dikabulkan.
-----------------------------------------------------------------------
• Ada 2 alasan hakim menyatakan gugatan gugur, yaitu :
1. gugur karena penggugat atau kuasa hukumnya tidak hadir dipersidangan pada hari, tanggal dan jam yang telah ditentukan baik pada hari sidang pertama dan kedua secara berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, walaupun penggugat setiap kali telah dipanggil secara patut.
• Terhadap gugatan yang dinyatakan gugur tersebut, penggugat atau kuasa hukumnya masih diberikan kesempatan untuk memasukkan gugatannya sekali lagi dengan membayar uang muka biaya perkara dan diberikan nomor register perkara baru.
2. karena uang muka biaya perkara habis, sedangkan penggugat tidak menambahnya. (Pasal 71 UU No. 5 tahun 1986).
PELAKSANAAN PUTUSAN
-Putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
-Putusan PTUN tidak dapat dilakukan dengan upaya paksa, tapi dimungkinkan adanya campur tangan Presiden.
Langkah-langkah pelaksanaan putusan
1. Penyampaian salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam jangka waktu 14 hari.
2. Dalam waktu 4 bulan setelah disampaikan pejabat TUN tidak melaksanakan kewajibannya, maka keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Dalam hal putusan tersebut mewajibkan kepada Tergugat untuk melaksanakan :
a. Pencabutan keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan keputusan tatausaha negara yang baru.
b. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3 UU No. 5 th 1986.
3. Setelah 3 bln sejak putusan tsb diberitahukan kepada Tergugat, ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua PTUN agar memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut.
4.Jika tidak juga, maka ketua PTUN mengajukan hal ini kepada instansi atasan tergugat menurut jenjang jabatan.
5. Dua bln setelah menerima pemberitahuan, instansi atasan tersebut harus telah memerintahkan kepada pejabat bawahannya (tergugat) untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut. (Ps 116 UPTN).
6. Jika tidak bisa juga, maka terpaksa adanya campur tangan presiden.
-------------------------------------------------------------------------
GANTI RUGI
- Dalam hal putusan PTUN berisi kewajiban membayar ganti rugi, maka 3 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, salinan putusan tersebut dikirimkan kepada Penggugat dan Tergugat, serta Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban ganti rugi tersebut.
- Besarnya ganti rugi diatur dengan PP No. 43 th 1991. (ps 120 UPTN).
- Min Rp 250.000 maks Rp 5.000.000
- Tata cara pembayaran ganti rugi melalui APBN diatur oleh menteri keuangan ; sedangkan melalui APBD oleh menteri dalam negeri.
REHABILITASI
- Rehabilitasi diberikan dengan tujuan untuk memulihkan hak penggugat dalam kemampuan, harkat dan martabatnya sebagai PNS seperti semula termasuk jabatannya (ps 121 UPTN).
-Jika tidak bisa dilakukan karena perubahan sikon maka Tergugat harus segera memberitahukan hal tersebut kpd ketua PTUN dan Penggugat.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan, Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada KPTUN agar Tergugat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar