LEGALASI
Legalasi merupakan suatu dokumen / surat yang dibuat dibawah tangan yang ditandatangani dihadapan notaris, setelah dokumen / surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh notaris yang bersangkutan, sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalasi dari notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar