Dunia Hukum
Minggu, 21 Februari 2016
Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Pembunuhan berencana mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Subyektif:
§
Dengan sengaja
§
Dengan rencana terlebih dahulu
2.
Unsur Obyektif
§
Perbuatan : menghilangkan nyawa.
§
Obyeknya : nyawa orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar