Jenis-jenis Pembunuhan
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa. Pembunuhan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :
1) Pembunuhan biasa (“Doodslag”).
Pembunuhan biasa ini sebagaimana biasa diatur dalam pasal 338 KUHP, yang pada pokoknya berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”
Menurut R.Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, mengatakan bahwa :
a) Kejahatan ini dinamakan “makar mati” atau “pembunuhan” (doodslag). Di sini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja , artinya dimaksud , termasuk dalam niatnya.
b) Pembunuahan itu harus dilakukan dengan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh tidak dengan dipikir-pikir lebih panjang. (Soesilo 1996: 240)
2) Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu (“Moord”).
Kejahatan ini diatur dalam pasal 340 KUHP, yang pada pokok isinya adalah sebagai berikut :
”Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Adapun yang menjadi unsur-unsur dari kejahatan yang direncanakan terlebih dahulu (“moord”) ialah :
a) Perbuatan dengan sengaja ;
b) Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu ;
c) Perbuatan tersebut dimaksud untuk menimbulkan matinya orang lain.
Maksud direncanakan di sini, adalah antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaan itu, masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu dilaksanakan.
Dari kedua pasal tersebut, yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tersebut dapat ditarik kesimpulan , bahwa yang dimaksud dengan pembunuhan, adalah perbuatan sengaja yang dilakukan orang terhadap orang lain dengan maksud untuk menghilangkan nyawa tersebut.
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa. Pembunuhan terdiri dari beberapa jenis, diantaranya :
1) Pembunuhan biasa (“Doodslag”).
Pembunuhan biasa ini sebagaimana biasa diatur dalam pasal 338 KUHP, yang pada pokoknya berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”
Menurut R.Soesilo, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, mengatakan bahwa :
a) Kejahatan ini dinamakan “makar mati” atau “pembunuhan” (doodslag). Di sini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu disengaja , artinya dimaksud , termasuk dalam niatnya.
b) Pembunuahan itu harus dilakukan dengan segera sesudah timbul maksud untuk membunuh tidak dengan dipikir-pikir lebih panjang. (Soesilo 1996: 240)
2) Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu (“Moord”).
Kejahatan ini diatur dalam pasal 340 KUHP, yang pada pokok isinya adalah sebagai berikut :
”Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana (“moord”), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Adapun yang menjadi unsur-unsur dari kejahatan yang direncanakan terlebih dahulu (“moord”) ialah :
a) Perbuatan dengan sengaja ;
b) Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu ;
c) Perbuatan tersebut dimaksud untuk menimbulkan matinya orang lain.
Maksud direncanakan di sini, adalah antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaan itu, masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu dilaksanakan.
Dari kedua pasal tersebut, yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tersebut dapat ditarik kesimpulan , bahwa yang dimaksud dengan pembunuhan, adalah perbuatan sengaja yang dilakukan orang terhadap orang lain dengan maksud untuk menghilangkan nyawa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar