Minggu, 21 Februari 2016

PRAKTER PERADILAN PERDATA

PRAKTER PERADILAN PERDATA
-surat menyurat dalam menyelesaikan perkara
-praktek peradilan perdata
Perkara perdata:
1. Gugatan -> kasus,para pihak, surat kuasa, tuntutan, kopetensi
2. Mediasi -> terhadat mediasi->hasil mediasi
3. Jawaban -> pokok perkara ->tangkisan /esepsi
4. Replik
5. Duplik
6. Pembuktian -> pengugat dan tergugat
7. Kesimpulan
8. Putusan
Sumber” hukum
a. Peraturan per-UU
b. Yurisprudensi
c. Perjanjian internasional
d. Kebiasaan waris
e. Prilaku
f. Doktrin
----- pancasila :
1. UU45 NO. 24 ttg kekuasaan kehakiman
2. UU TAP MPR,3/2009 MA-mediasi
3. Pp
4. Ppres
5. P.daerah:RBG, HIR dan BW
1365 [perbuatan melawan hukum]
1. Adanya perbuatan yg nyata
2. Unsure” melawan hukum
3. Adanya kerugian
4. Adanya hub. Sebab akibat antara perbuatan yg dilakukan dg kerugian yg diderita
5. Adanya kesalahan:nilai kerugian berdsrkan nilai ekonomi ke-2 belah pihak
Menurut yurisprudensi ARRTS cuhen
1. Melanggar hak org lain
2. Bertentangan dgn kesusilaan
3. Bertentngan degn norma” kehormatan dan kehatian yg sepatutnya dlm masy
4. Melanggar hal” yg ditentukan UU
Unsure” wan prestasi
A. Timbulnya dari persetujuan 2 kesepakatan
B. Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi
C. Sudah dilakukan somasi
D. Ganti rugi terhitung dari sejak terjadinya kelalaian
Pihak” yg berperkara
1. Penggugat :pihak yg merasa dirugikan
2. Tergugat:org yg ditarik kepengadilan krna melnggar hak
3. Pihak ke3 yg merasa dirugikan dan tersangkut dlm sengketa
Pasal 1865(siapa yg berwenang dlm pembuktian): stiap orang yg tidak bisa menghadiri suatu perkara siding dipengadilan maka bisa diwakilkan berdasarkan atas pemberian kuasa.
TERKAIT SEMA 6/1994 mengenai pemberian kuasa
1. Surat kuasa bersifat khusus dan harus mencantumkan dgn jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Apabila dalam suratkuasa khusus disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaaan pada tingkat banding dan kasasi maka surat kuasa khusus tsb tetap sah berlaku sehingga pemeriksaan pada tingkat kasasi tanpa diperlukan surat kuasa khusus yg baru.
BERAKHIRNYA PEMBERIAN KUASA [1813-1819 KUHPERDATA]
a. kuasa ditarik /dicabut oleh pemberian kuasa secara tegas atau diam”
b. meninggalkan pemberi/penerima kuasa {kalau penerima kuasa yg meninggal bisa ditanyakan dahulu ke ahli warisnya}
c. pemberi/penerima kuasa berada dibawah pengampuan
d. kawinnya perempuan penerima/pemberi kuasa
cara menguraikan posita
a. individualism theory : langsng diajukan terkait mengenai inti perkara
b. diuraikan dari awal sampai akhir sengketa
UU kehakiman :
UU NO.14/1970 JUDGE MADE LAW
UU NO.4/2004
UU NO.48/2009[terbaru]
o PERMA no.1 tahun 2008 : untuk mengupayakan sacara aktif penyelesaian perkara sacara damai melalui proses mediasi->dilakukan penuntutan oleh mediator apabila mediatornya itu adlah hakim maka iaa disebut hakim mediasi ,bisa juga hakim dari luar yg sudah memenuhi syarat pada UU(yg telah mmpunyai sertifikat)
o Akta dibawah tangan :kekuatan itu ada pada tanda tangan kedua pihak 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar