Pengertian lelang menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Lelang/Vendureglement atau yang disingkat dengan VR Stb. 1908 No. 189 adalah Penjualan Umum atau Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha mengumpulkan peminat/peserta lelang dan Pasal 1 a menentukan Penjualan Umum atau Lelang harus dilakukan oleh atau dihadapan seorang Pejabat Lelang. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dari kedua pengertian lelang tersebut di atas, terdapat beberapa unsur dalam lelang : 1. Penjualan barang kepada umum yang dilakukan di muka umum; 2. Di dahului dengan pengumuman lelang/mengumpulkan peminat/peserta lelang; 3. Dilaksanakan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang dan olehnya dibuatkan Risalah Lelang; 4. Dilakukan dengan penawaran atau pembentukan harga yang khas dan bersifat kompetitif. Sebagai suatu institusi pasar, penjualan secara lelang mempunyai kelebihan/keunggulan karena penjualan secara lelang bersifat Built In Control, Obyektif, Kompetitif, dan Otentik. a. Objektif, karena lelang dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada prioritas di antara pembeli lelang atau pemohon lelang. Artinya, kepada mereka diberikan hak dan kewajiban yang sama. b. Kompetitif, karena lelang pada dasarnya menciptakan suatu mekanisme penawaran dengan persaingan yang bebas di antara para penawar tanpa ada tekanan dari orang lain sehingga akan tercapai suatu harga yang wajar dan memadai sesuai dengan yang dikehendaki pihak penjual. c. Build in control, karena lelang harus diumumkan terlebih dahulu dan dilaksanakan di depan umum. Berarti, pelaksanaan lelang dilakukan di bawah pengawasan umum, bahkan semenjak lelang diumumkan apabila ada pihak yang keberatan sudah dapat mengajukan verzet. Hal ini dilakukan supaya dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan. d. Otentik, karena pelaksanaan lelang akan menghasilkan Risalah Lelang yang merupakan akta otentik yang dapat digunakan oleh pihak penjual sebagai bukti telah dilaksanakannya penjualan sesuai prosedur lelang, sedangkan bagi pembeli sebagai bukti pembelian yang digunakan untuk balik nama. Dengan sifat yang unggul tersebut maka lelang akan menjamin kepastian hukum, dilaksanakan dengan cepat, mewujudkan harga yang optimal sekaligus wajar, dan efisien. Lelang sendiri memiliki dua fungsi, yaitu: 1. Fungsi privat, terletak pada hakekat lelang dilihat dari tujuan perdagangan. Di dunia perdagangan, lelang merupakan sarana untuk mengadakan perjanjian jual beli. Berdasarkan fungsi privat ini timbul pelayanan lelang yang dikenal dengan lelang sukarela. 2. Fungsi publik, ini tercermin dari tiga hal: a. mengamankan aset yang dimiliki atau dikuasai negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi pengelolaan aset negara; b. mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang; c. pelayanan penjualan barang yang mencerminkan wujud keadilan sebagai bagian dari sistem hukum acara di samping eksekusi PUPN, Pajak, dan Perum Pegadaian. Pelayanan lelang merupakan penjualan dalam rangka mengamankan aset negara seperti lelang barang-barang inventaris milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Non Persero maupun yang bersifat eksekusi baik di bidang pidana, perdata maupun perpajakan Di bidang pidana misalnya ada lelang barang rampasan kejaksaan, sitaan kepolisian dan lelang sitaan KPK sedangkan di bidang perdata seperti lelang eksekusi Pengadilan Negeri, lelang berdasar Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan lelang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara, di bidang perpajakan adalah lelang sitaan pajak
KETERANGAN
1.PERMOHONAN LELANG DARI PEMILIK BARANG / PENJUAL
2.PENETAPAN TANGGAL/HARI DAN JAM LELANG
3.PENGUMUMAN LELANG PADA SURAT KABAR HARIAN
4.PESERTA LELANG MEYETORKAN UANG JAMINAN KE REKENING KPKNL
5.PELAKSANA LELANG OLEH PEJABAT LELANG DARI KPKNL
6.PESERTA LELANG MEBAYAR HARGA LELANG KEPADA KPKNL
7.BEA LELANG DISETORKAN KE KAS NEGARA OLEH KPKNL
8.HASIL BERSIH LELANG DISETOR KEPEMOHON LELANG / PEMILIK BARANG.DALAM HAL PEMOHON LELANG /PEMILIK BARANG ADALAH INSTANSI PEMERINTAH MAKA HASIL LELANG DISETORKAN KE KAS NEGARA
9.KPKNL MEYERAHKAN DOKUMEN DAN PETIKAN RISALAH LELANG SEBAGAI BUKTI UNTUK BALIK NAMA DAN SEBAGAINYA
Berdasar PMK Nomor 93/PMK.06/2010 lelang dibedakan menjadi dua macam, yaitu Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi. Lelang eksekusi, terdiri atas: 1. Lelang Sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Lelang yang dilaksanakan terhadap barang-barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan jaminan hutang di bank-bank pemerintah. 2. Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Lelang untuk melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara perdata, termasuk lelang Undang-Undang Hak Tanggungan. 3. Lelang Eksekusi Pajak Lelang yang dilakukan terhadap barang-barang wajib pajak yang telah disita untuk membayar hutang pajak kepada negara. 4. Lelang Harta Pailit Lelang barang-barang atau harta kekayaan seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri. 5. Lelang berdasar Pasal 6 UUHT Lelang barang-barang atau harta kekayaan debitur yang telah diserahkan kepada kreditur yang diikat dengan Hak Tanggungan karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi). 6. Lelang Barang-barang yang Tidak Dikuasai / Dikuasai Negara (DJBC) Lelang barang-barang yang oleh pemiliknya atau kuasanya tidak diselesaikan administrasi pabeannya. 7. Lelang Barang Sitaan Berdasarkan Pasal 45 KUHAP Lelang barang yang disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana. 8. Lelang Rampasan Lelang barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, misalnya alat yang dipakai untuk melakukakan kejahatan, barang selundupan. 9. Lelang Barang Temuan Lelang barang-barang hasil temuan yang diduga berasal dari tindak pidana, dan setelah diumumkan dalam waktu yang ditentukan tidak ada pemiliknya. 10. Lelang Fiducia Lelang barang yang telah diikat dengan fiducia karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi). 11. Lelang Eksekusi Gadai 12. Lelang Eksekusi Benda Sitaan Berdasar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lelang Noneksekusi meliputi : 1. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah Lelang barang-barang inventaris semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 2. Lelang Noneksekusi Wajib barang Dimiliki Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bukan penghapusan inventaris) 3. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik BUMN/BUMD Nonpersero 4. Lelang Noneksekusi Wajib Kayu dan Hasil Hutan Lainnya Dari Tangan Pertama. Lelang kayu milik PT. Perhutani yang telah terjadwal setiap bulannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar