Minggu, 21 Februari 2016

PENGERTIAN HUKUM LINGKUNGAN

Hukum lingkungan dalam bahasa asing adalah “Milieurecht” (Belanda), “environment Law”(Inggris), “Umwelrecht” (Jerman).
Pada tanggal 11 maret 1982 telah diberlakukan undang undang nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, di singkat dengan UULH dan disempurnakan dengan UUPLH, tanggal 19 September 1997.
Menurut penjelasan UULH, istilah “lingkungan hidup” dan “lingkungan” dipakai dalam pengertian yang sama. Lingkungan hidup bedasarkan pasal 1 angka 1 UULH-UUPLH adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli:
1. S. J. McNaughton dan Larry L. Wolf
Lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme.
2. Prof. Dr. Ir. Otto Soemarwoto
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
3. Prof. Dr. St. Munadjat Danusaputro, SH
Lingkungan hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dalam jasad hidup lainnya.
BAB II SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Hukum lingkungan indonesia telah mulai berkembang semenjak zaman penjajahan Pemerintahan Hindia Belanda, tetapi Hukum lingkungan pada masa itu bersifat atau berorientasikan pemakaian. Hukum lingkungan Indonesia Kemudian berubah sifatnya menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian, tetapi juga pada perlindungan.
Perubahan ini tidak terlepas dari pengaruh lahirnya hukum lingkungan internasional modern, yang d tandai dengan lahirnya Deklarasi Stockhom 1972.
Lahirnya Deklarasi Stockhom 1972 sangat mempengaruhi perkembangan hukum lingkungan modern indonesia. Hal ini terbuki dengan dimasukkannya masalah pengelolaan lingkungan hidup dalam GBHN 1973-1978 untuk pertama kalinya.
1. Pengaturan Lingkungan pada masa UUKPLH
UUKPLH diundangkan pada tanggal 11 Maret 1982. Undang Undang ini merupakan ketentuan payung (umbrella act) bagi perlindungan lingkungan. Konsekuensinya, UUKPLH tidak memuat aturan-aturan detail tentang penanganan suatu persoalan hukum lingkungan. UUKPLH hanya memuat aturan hukum tentang pengelolaan lingkungan hidup.
2. Dari Undang-Undang No.4 tahun 1982 ke Undang-Undang 23 Tahun 1997
Sebagai tanda kepatuhan indonesia kepada norma hukum internasional, pemerintah mengundangkan Undang-Undang No.4 tahu 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Hidup (UUKPPLH).
Dalam kurun waktu 15 tahun masa berlakunya, UUKPPLH mengalami banyak kendala dalam penegakan hukum. Diantara kendala tersebut adalah kendala regulatif, institusional, dan politis.
Atas beberapa kendala tersebut pemerintah mengundang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) untuk menggantikan UUKPLH. UUPLH berlaku pada saat di undangkan 19 september 1997.
3. Keharusan penyempurnaan UUPLH
Walaupun umurnya masih lima belas tahun, UUPLH kelihatannya sudah harus diubah atau disempurnakan. Sejalan dengan Undang-Undang No.22 tahun 1999 yang di ganti dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan adanya keinginan komunitas lingkungan hidup di DPR RI, pemerintah kususnya Mentri Negara Lingkungan Hidup, perguruan tinggi dan LSM untuk mengundang-undangkan tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (UUPSDA).
BAB III PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGELOLA LINGKUNGAN
1. Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Bedasarkan Pasal 5 ayat (1) UULH-UULPH hak ini dimiliki setiap orang, yaitu orang seorang, kelompok orang, atau badan hukum. Walaupun demikian, di samping mempunyai hak, menurut pasal 5 ayat (2) UULH “setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya”.
Penuangan hak perseorangan berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak merupakan hak asasi pada tingkat Undang-Undang Dasar tetapi hanya hak biasa pada Tingkat Undang-Undang.
2. Hak Untuk Berperan Serta dalam rangka Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hak ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) UULH, berdampingan dengan kewajiban setiap orang untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, mencakup tahap perencanaan maupun tahap tahap pelaksanaan dan penilaian. Hakekat sebenarnya dari hak berperanserta adalah dalam prosedur pengambilan keputusan tata usaha negara, khususnya tentang izin lingkungan.
BAB V PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Penyelesaian Sengketa di Pengadilan digolongkan kepada:
a. Sengketa Hukum Administratif
b. Sengketa Hukum Pidana
c. Sengketa Hukum Perdata
d. Sengketa Hukum Internasional
A. Class Action
Istilah Class Action (CA) atau disebut pula dengan actio popularis diartikan dalam bahasa Indonesia secara beragan di sebut dengan gugatan perwakilan, gugatan kelompok atau ada juga yang menyebutkan gugatan berwakil.
B. Peraturan Mahkamah Agung/PERMA No 1 tahun 2002
Memuat beberapa prinsip yaitu:
1. Persyaratan jumlah anggota kelompok (prinsip numerosity)
Perma ini tidak menetapkan kriteria tentang berapa jumlah paling sedikit supaya disebut gugatan class action.
2. Prinsip kesamaan fakta, Hukum dan Tipikalis
Prinsip ini merupakan karakter khusus dari class action yang di sebut commonality. Harus adanya kesamaan masalah, dasar hukum, kesamaan tuntutan dari para korban dan pembelaan yang dilakukan oleh tergugat.
3. Prinsip Kelayakan Mewakili (Adequancy of Representation)
Perma menentukan bahwa wakil kelompok haruslah memiliki sifat: kejujuran, kesungguhan, kemampuan, pendidikan dan status sebagai wakil kelompok
4. Formal Gugatan
Adanya fakta yang mendasari gugatan(posita) dan inventarisasi tuntutan (petitum)
5. Posita Gugatan
Mekanisme beracara biasanya di haruskan supaya berisikan data atau identifikasi fakta-fakta atau peristiwa yang jelas.
6. Identitas Penggugat
Identitas diharuskan bagi wakil kelompok secara lengkap dan jelas
7. Surat Kuasa
Dalam perma ini tidak diisyaratkan surat kuasa khusus
8. Penetapan tentang sah atau tidak Gugatan Perwakilan
Pada awal pemeriksaan di persidangan pengadilan secara wajib memeriksa mengenai kriteria gugatan perwakilan
9. Prinsip Pemberitahuan kepada Anggota Kelompok
Apabila hakim telah menyatakan sah mengenai gugatan perwakilan, maka setelah itu hakim segera memerintahkan penggugat untuk mengajuan usulan model pembritahuan kepada kelompoknya.
Dengan cara: langsung, media cetak, media elektronik, pengumuman di kantor pemerintah.
10. Pernyataan opt out dan opt in
Opt out yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas keluar dari keanggotaan kelompok.
Opt in yaitu yang menyatakan dirinya secara tegas masuk dari keanggotaan kelompok.
11. Konsekuensi Putusan terhadap Pernyataan keluar
Konsekuensi putusan class action tidak mengikat para anggota yang keluar (pasal 8 ayat 2). Artinya yang mengajukan pernyataan keluar lepas dari tanggung awab gugatan secara penuh.
12. Putusan Hakim
Dalam pasal 19 putusan hakim mengabulkan gugatan secara class action berisi: jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi, langkah langkah yang wajib di tempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.
C. Legal Standing
Istilah legal standing disebut juga dengan standing, ius standi, persona standi. Bila di Indonesiakan menjadi hak gugat atau adapula yang menyebutnya dengan kedudukan gugat, sementara UUPLH 1997 dalam pasal di atas menyebutnya dengan “hak mengajukan Gugatan”
D. Citizien Standing/Citizien Law Suit
Citizien Standing/Citizien Law Suit adalah hak gugat yang menyangkut masyarakat, LSM, Warga Negara, atau orang perorangan.
BAB VI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI
TATA RUANG, ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL), PERIZINAN, SANKSI.
1. TATA RUANG
Dalam mengelola lingkungan, perlu adanya sistem keterpaduan, yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendaliannya.
Dasar hukum penataan ruang di Indonesia di mulai dari landasan konstitusi pasal 33 ayat (3) uud 1945 yang mengatur kekuasaan negara atas semua sumber daya alam yang dimaksudkan untuk kesejahteraan rakyat.
Kemudian UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan, yang serasi dan seimbang, untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. Pasal 9 UUPLH 1997 menetapkan bahwa salah satu pokok kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan adalah aspek “Tata Ruang”.
2. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
AMDAL dipergunakan dengan beberapa istilah asing, yakni Environmental Impact Analysis, Environmental Impact Assesment, atau Environmental Assesment dan Statement. Prof Otto Soemarto menggunakan istilah tersebut dengan “Analisis Dampak Lingkungan” dan berkenaan dengan itu tetapi dalam tekanan lain dengan “ Analisis Manfaat dan Resiko Lingkungan” (AMRIL). Prof.St. Munadjat Danusaputro mengistilahkannya dengan “Pernyataan Dampak Lingkugan” sebagai terjemahan dari Environmental Impact Statement.
Jenis jenis AMDAL:
a. AMDAL secara tunggal
AMDAL ini dilakukan terhadap satu jenis usaha atau kegiatan. Karena kegiatannya bersifat tunggal, maka kewenangan pembinaanya berada di bawah satu instansi yang membidangi usaha atau kegiatan tersebut.
b. AMDAL sektor
AMDAL ini dapat juga disebut dengan AMDAL sektoral, karena kebijakan tentang penetapan kewajiban amdalnya ditetapkan oleh Mentri sektoral. Pasal 3 ayat (2) PP Amdal 1999 mengatakan bahwa jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal ditetapkan Mentri setelah mendengar dan memperhatikan saran dan pendapat Mentri lain atau pimpinan LPMD terkait. Dengan demikian, mengenai kewajiban Amdal atas suatu kegiatan, sifatnya sektoral.
c. AMDAL Terpadu atau Amdal Multisektor
Bedasarkan pasal 2 ayat (3) PP No 27 tahun 1999 (PP Amdal 99), Mentri /Negara Lingkungan Hidup telah mengeluarkan peraturan KEPMEN LH No.Kep-57/MENLH/12/1995 tentang Amdal Usaha atau Kegiatan Terpadu/ Multisektor.
Kriteria terpadu demikian meliputi:
a. Proses perencanaan , pengelolaan dan proses produksinya.
b. Jenis jenis usaha atau kegiatan yang Amdalnya menjadi kewenangan berbagai instansi teknis yang membidanginya.
c. Kegiatan tersebut berada dalam kesatuan hamparan ekosistem.
d. Kegiatan tersebut berada di bawah satu pengelola atau lebih.
d. AMDAL Regional atau Amdal Kawasan
Amdal ini adalah berupa hasil kajian mengenai dampak besar dan penting kegiatan terhadap lingkugan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah atau kawasan sesuai rencana tata ruang wilayah atau kawasan.
Kriterianya meliputi:
a. Berbagai kegiatan yang saling terkait antar satu dengan yang lainnya.
b. Setiap kegiatan menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
c. Kegiatan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu badan usaha(pemrakarsa).
d. Kegiatan terletak dalam satu zona rencana pengembangan wilayah sesuai RUTR daerah.
e. Kegiatan tersebut dapat terletak dalam lebih dari satu kesatuan hamparan ekosistem.
3. PENGELOLAAN PERIZINAN LINGKUNGAN
Perizinan di istilahkan dengan license/permit (inggris), vergunning (Belanda).
Izin merupakan alat pemerintah yang bersifat yuridis preventif, dan digunakan sebagai instrumen hukum administrasi untuk mengendalikan prilaku masyarakat. Selain itu fungsi izin adalah represif sebagai instrumen untuk menanggulangi masalah lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia.
Di Indonesia, perizinan lingkungan di berikan oleh instansi-instansi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan, yang di sebut izin sektoral.
· Sumber/Dasar hukum Perizinan Lingkungan:
a. Hinder Orodinantie (S.1926)
b. UUPLH 1997
c. PP No.20 Tahu 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
d. PP No.19 Tahun 1994 jo PP No.12 tahun 1975 tentang pengelolaan limbah B3
· Faktor syarat Perizinan
a. Faktor Rencana tata ruang
b. Faktor pendapat masyarakat
c. Faktor pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang (UUPLH 1997 Pasal 9 ayat 1).
4. PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi merupakan tindakan hukum(legal action) yang di ambil pejabat tata usaha negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup atas pelanggaran persyaratan lingkungan.
UUPLH memungkinkan Gubernur atau Bupati dan atau Walikota melakukan paksaan pemerintah. Misalnya, Pasal 25 UU No. 23 Tahun 1997 memungkinkan Gubernur untuk mengeluarkan paksaan pemerintah untuk mengeluarkan paksaan pemerintah untuk mencegah dan mengakhiri pelanggaran, untuk menanggulangi akibat dan untuk melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan dan pemulihan
BAB VII PENEGAKAN HUKUM LINGKUGAN PERDATA
Penyelesaian sengketa terbagi menjadi dua yaitu di dalam pengadilan dan du luar pengadilan.
A. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini bisa dilakukan oleh hanya kedua belah pihak atau dengan menggunakan pihak ketiga.
Tujuan penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah untuk mencari kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atau menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pencemar untuk menjamin bahwa perbuatan ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
B. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan ini adalah suatu proses beracara biasa. Penyelesaian melalui pengadilan ini dapat di tempuh jikapenyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan.
Korban pencemaran lingkungan dapat secara sendiri-sendiri atau di wakili oleh orang lain menggugat pencemaran untuk meminta ganti rugi atau untuk meminta pencemar melakukan tindakan tertentu.
a. Hak Gugat (legal standing) secara umum
Artinya secara keperdataan seseorang hanya memiliki hak untuk menggugat apabila ia memiliki kepentingan yang dirugikan oleh orang lain. Hali ini dapak kita lihat dalam pasal 34 UUPLH.
b. Hak gugat (legal standing) LSM
Menurut UUPLH pasal 37, LSM memiliki locus standi atau legal standing untuk mengajukan gugatan atas nama masyarakat.
c. Gugatan ganti rugi acara biasa
Bedasarkan UUPLH, korban pencemaran lingkungan dapat meminta civil remedy berupa ganti rugi(compensation). Ada dua macam tanggung jawab perdata (civil liability) yang di atur dalam UUPLH, yaitu tanggung jawab bedasarkan kesalahan (liabilty based on fauly) UUPLH Pasal 34 jo Pasal 1365 KUH Perdata dan tanggung jawab seketika (strict liabilty) UUPLH Pasal 35 ayat 1.
d. Gugatan Perwakilan Kelas (class action)
Bedasarkan UUPLH Pasal 37 memberi kemungkinan pada masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan (class action) dalam kejadian atau pencemaran lingkungan hidup. Menurut pasal ini, masyarakat banyak sebagai sebagai anggota kelas (class members) dapat diwakili oleh sekelompok kecil orang yang disebut perwakilan kelas (class representative).
BAB VIII PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN PIDANA
A. Pendahuluan
Penegakan hukum pidana ini dapat menimbulkan faktor penjera (detterant factor) yang sangat efektif. Penegakan hukum pidana merupakan ultimum remendium atau upaya hukum terakhir karena tujuannya adalah untuk menghukum pelaku dengan degan hukuman penjara atau denda.
B. Delik Lingkungan dan Ancaman Hukuman
UUPLH mengatur hal-hal yang tidak di atur dalam UU No.4 tahun 1982, seperti tanggung jawab perusahaan, delik formil, dan hukuman tata tertib.
Ada dua macam tindak pidana yang diperkenalkan dalam UUPLH yaitu delik materiil, dan delik formil. Delik materiil adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Delik formil adalah perbuatan melanggar aturan-aturan hukum administrasi.
C. Tindakan Tata Tertib
Tindakan tata tertib merupakan hukuman tambahan selain denda yang dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dati tindak pidana
b. Peutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan
c. Perbaikan akibat tindak pidana
d. Mewajibkan mengerjakan apa yang dilakukan tanpa hak
e. Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak
f. Menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga (3) tahun
D. Kejahatan Korporasi (Corporate Crime)
Dalam perkembangan pertanggungjawaban Pidana di Indonesia, yang dipertanggung jawabkan tidak hanya manusia tetapi juga korporasi. Perumusan yang di tempuh oleh pembuat Undang-undang adalah sebagai berikut:
a. Yang dapat melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan adalah orang.
b. Yang dapat melakukan tindak pidana adalah orang dan atau korporasi, tetapi yang dipertanggungjawabkan hanyalah orang. Dalam hal korporasi melakukan tindak pidana, maka yang dipertanggungjawabkan adalah pengurus korporasi.
c. Yang dapat melakukan tindak pidana dan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah orang dan atau korporasi. Rumusan ini terdapat dalam UU Tindak Pidana Ekonomi, Narkotika, dan UUPLH.
Menurut Mardjono Reksodiputro ada tiga sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana yakni:
a. Pengurus korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggung jawab
b. Korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggung jawab
c. Korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggung jawab
E. Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan
Konsepsi pertanggungjawaban pidana, dalam arti pembuat ada beberapa syarat yang harus di penuhi yaitu; 1)adanya perbuatan pidana, 2)ada pembuat yang mampu bertanggung jawab, 3) ada unsur kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, 4)tidak ada alasan pemaaf
a. Elemen Perbuatan Pidana
Maksudnya adalah semua perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan perbuatan pidana tersebut merupakan perbuatan jahat, yang apabila di langgar akan mendapatkan ganjaran berupa sanksi pidana sebagaimana di atur dalam hukum pidan materiil.
Terdapat 5 unsur
a) Kelakuan dan akibat
b) Hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
c) Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
d) Unsur yang melawan hukum objektif
e) Unsur melawan hukum yang subjektif
b. Elemen Barangsiapa
Maksudnya adalah siapa saja sebagai subjek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban dan kepadanya tidak diberlakukan pengecualian hukum seperti yang ditentukan oleh pasal 44, 48, 49, dan 50 KUHP.
c. Elemen Kesengajaan atau Kealpaan
Menurut teori Hukum pidana ada tiga bentuk kesengajaan yaitu:
a) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
Merupakan suatu tindakan untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum, dimana perbuatan itu di ingini atau diketahui oleh pelaku perbuatan
b) Kesengajaan sebagai keharusan (opset bij noodzakelijk heids)
Merupakan suatu tindakan untuk melakukan/tidak melakukan sesuatu perbuatan yang bertntangan dengan hukum, dimana pelakunya mengisyafi bahwa akibat perbuatan tersebut merupakan suatu kepastian atau keharusan.
d. Elemen tidak adanya unsur pemaaf
Berkaitan dengan jika suatu keadaan dimana pelaku berada dalam suatu tekanan. Jika pelaku berada dalam tekanan majikan maka dia sebagai operator dapat di bebaskan dari tuntutan hukuman dan bahkan pertanggungjawaban pidananya dapat dikenakan terhadap majikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar