Dunia Hukum
Jumat, 26 Februari 2016
Abolisi adalah
Abolisi
adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar