JAWABAN TERGUGAT
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks.
Makassar, 04 Mei 2015
Perihal : Jawaban Tergugat
Antara :
Miyako Mori ……………………………….. Penggugat
Melawan
Yamamoto Luffy ……………….…………... Tergugat
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim dalam perkara
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks.
Pengadilan Agama
Di-
Makassar
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Mada Uchira ,S.H,M.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Cendrawasi No. 28 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal tanggal 05 Mei 2015 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Tergugat :
Nama : Yamamoto Luffy
Agama : Islam
Umur : 37 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jalan Sukamaju No. 05 RT. 05 RW 03 Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.
Dengan ini perkenankan Tergugat menyampaikan jawaban-jawaban atas Gugatan Cerai tertanggal 01 Mei 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa, Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;
2. Bahwa benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang terrcatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Nikah No. 453/02/IV/2008 ;
3. Bahwa benar, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun,damai, dan telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, dan Sakura Kirei;
4. Bahwa benar, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi pertengkaran dan perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara terus menerus;
5. Bahwa tidak benar, Tergugat melakukan perselingkuhan seperti apa yang telah dituduhkan Penggugat;
6. Bahwa tidak benar, Tergugat telah melakukan perbuatan kasar dan menghina Penggugat pada saat pertengkaran dan perselisihan terjadi;
7. Bahwa benar, Tergugat dan Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi terulangnya pertengkaran dan perselisihan yang sering kali terjadi;
8. Bahwa tidak benar, perkawinan yang telah dibina selama 8 (delapan) tahun itu tidak dapat lagi menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat. Akan tetapi, semua hubungan itu dapat dijalin apabila Penggugat sadar dan harus bersikap untuk saling memahami;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Makassar berkenan memutuskan:
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
( Mada Uchira ,S.H,M.H. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar