Minggu, 21 Februari 2016

KEJAHATAN PEMBERONTAKAN

KEJAHATAN PEMBERONTAKAN
Kejahatan yang diberi kualifikasi oleh pembentuk UU dengan pemberontakan (opstand) adalah kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam 108 KUHP, yang bunyi rumusannya adalah:
“Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”:
1. orang yang melawan Pemerintah dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada ge¬rombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 108 ini sebagai pengganti rumusan pada pasal 109, dlm 109 tidak dapat mempidana para penggerak2 dan pimpinan pemberontakan di daerah Banten dan Jakarta terhadap Pemerintah Hindia Belanda dalam tahun 1926. Pdhal penggerak atau perencana dan pimpinan pemberontakan dinilai paling besar andil dan perannya dalam pemberontakan.
pada ayat 2 pasal 108, ancaman pidana bagi penggerak atau perencana dan pimpinan pemberontakan diperberat, dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kualifikasi pemberontakan (opstand) menurut rumusan pasal 108 tersebut ada 3 bentuk kejahatan sebagaimana disebut dalam ayat (1), yaitu:
1. orang yang perbuatannya melawan Pemerintah dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia me¬nyerbu bersama-sama dengan gerombolan yang melawan Peme¬rintah dengan senjata;
3. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.
Sedangkan yang ditentukan dalam ayat 2 adalah pem¬berontakan yang diperberat dgn kualitas subyek hukumnya yaitu;
(1) bagi orang yang berkualitas sebagai pimpinan pemberontakan dan
(2) bagi orang yang berkualitas sebagai pengatur atau perencana pemberontakan.
A. MELAWAN PEMERINTAH DENGAN SENJATA
Pemberontakan → "hij, die de wapenen voert tegen het Indonesie gevestigde gezag", yang oleh Prof. Satochid Kartanegara diterjemahkan dengan "barangsiapa yang mengangkat senjata terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia"
oleh BPHN diterjemahkan dengan "melawan dengan senjata", juga kalimat "Indonesie gevastigde gezag" oleh Satochid di¬terjemahkan dengan "kekuasaan yang ada di Indonesia, , dan BPHN menterjemahkan "Indonesie gevastigde gezag" dengan "Pemerintah Indonesia.
Dengan mengikuti terjemahan rumusan oleh BPHN, maka bentuk pertama pemberontakan itu terdiri dari unsur-unsur:
a. Perbuatan: melawan dengan senjata;
b. Obyeknya: Pemerintah Indonesia.
Kedua unsur itu bersifat obyektif. Walaupun di dalam rumusan bntuk pertama ini tidak dicantumkan unsur subyektif-kesengajaan, sebenarnya terhadap melakukan perbuatan melawan (dengan senjata) tidaklah mungkin perbuatan itu dapat diwujudkan tanpa didorong oleh unsur kesengajaan tersebut.
Yang tdk termasuk kejahatan ini, misalnya orang yang melawan atau bermusuhan dengan Pemerintah Indonesia dengan pernyataan-pernyataan sikap saja jika tidak disertai perbuatan (aktif) yang wujudnya kekerasan dengan cara dan dengan menggunakan senjata.
Senjata (wapenen) yaitu tidak saja dalam arti senjata api seperti bedil, meriam, granat, roket dan alat-alat senjata perang yang sempurna yang biasanya digunakan oleh Angkatan Perang atau pasukan Kepolisian, akan tetapi semua jenis senjata apapun yang dapat digunakan oleh orang untuk melakukan perlawanan (dengan kekerasan), misalnya senjata tajam (tombak, parang, keris, bambu runcing, panah, aril, celurit) atau palu, tongkat-tongkat kayu atau besi, ketepil, yang tidak terbatas jenisnya.
Menggunakan senjata celurit, tombak, pedang segerombolan orang di suatu daerah melawan Pemerintah Daerah Kabupaten, atau melawan Kementerian Pertahanan, melawan Mapolres adalah termasuk pengertian melawan pemerintah menurut arti pasal 108, dan ini sudah cukup untuk dapatnya dikualifisir sebagai pemberontakan.
Memang dapat dimengerti dan disadari bahwa terjadinya bentuk2 kejahatan yang besar, bisa terjadi oleh karma Pemerintah tidak berhasil mengatasi dan mencegah kejahatan.
Perbuatan melawan dengan senjata dalam pemberontakan haruslah dilakukan oleh orang banyak, yang tidak perlu dengan organisasi yang rapi dan modern, cukuplah di dalamnya ada penggerak atau pimpinannya yang dituruti oleh orang-orang lain dalam kelompok itu.
B. MENYERBU BERSAMA GEROMBOLAN BERSENJATA
Bentuk pemberontakan yang kedua ialah “orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama”, yang jika dirinci maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Obyektif, terdiri dari: Perbuatannya: menyerbu bersama-sama.
2. Unsur Subyektif, terdiri dari: Dengan maksud, yang ditujukan untuk: Melawan Pemerintah Indonesia.
Kata "optrekken met" oleh BPHN diterjemahkan dengan menyerbu bersama-sama, yang oleh Wirjono Prodjodikoro dengan maju dengan pasukan, dan oleh Satochid dengan ikut serta sukar untuk dapatnya menyatukan arti antara istilah "menyerbu" dengan "turut serta". Menggambarkan suatu pengertian di mana banyak atau segerombolan orang (pasukan) dengan bersama-sama dan serentak / terkomando serta terkoordinasi bergerak kesuatu daerah/ wilayah tertentu dengan suatu maksud atau tujuan tertentu yang sama adalah untuk melawan Pemerintah Indonesia.
Melawan Pemerintah artinya kehendak atau tujuan dari perbuatan me¬nyerbu harus ditujukan pada melawan Pemerintah. Maksud yang demikian ini sudah harus terbentuk sebelum perbuatan menyerbu itu dilkukan.
C. MENGGABUNGKAN DIRI PADA GEROMBOLAN BERSENJATA
unsur-unsurnya adalah:
1. Unsur-unsur ohyektif, berupa: perbuatannya: menggabungkan diri; pada gerombolan; yang melawan Pemerintah RI dengan senjata;
2. Unsur-unsur Subyektif, berupa: dengan maksud yang ditujukan untuk: melawan Pemerintah;
Pemberontakan bentuk yang ketiga, tidak disyaratkan perbuatan menyerbu maupun menggabungkan diri (pada gerombolan) dengan menggunakan senjata. Hal ini berbeda dengan pemberontakan pertama di mana disyaratkan dalam melakukan perbuatan melawan (Pemerintah) itu dengan menggunakan senjata.
Pada bentuk yang ketiga ini, yang menggunakan senjata adalah gerombolannya dalam melawan Pemerintah RI, dan bukan orang yang melakukan perbuatan menggabungkan diri.
Perbuatan menggabungkan diri dapat disebut perbuatan masih abstrak bentuknya, dengan pengertian dalam perwujudannya dapat bermacam-macam bentuk.
Bentuk itu dapat berupa mendaftarkan diri serara tertulis atau lisan dan diterima secara tertulis atau lisan, atau bisa juga bentuk yang lebih kongkrit berupa menjadi kurir, juru masak, menerima tumpangan, memberi makan, melakukan kegiatan mata-mata, semua perbuatan itu bagi kepentingan kelompok atau gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata itu.
Gerombolan (bende) dalam MvT WvS Belanda mengenai pemben¬tukan pasal ini ada diterangkan bahwa gerombolan adalah suatu kelom¬pok orang-orang yang memperjuangkan suatu tujuan politik tertentu.
Jadi orang-orang yang membentuk suatu kelompok disebut dengan suatu gerombolan (bede) yang dimaksudkan gerombolan ini harus didasarkan pada tujuan yang sama, yakni tujuan politik tertentu.
Dalam ketentuan ayat ke-2 pasal 108, dinyatakan bahwa pidana bagi pimpinan (leiders) dan pengatur (aanleggers) dari pemberontakan itu diancam pidana yang lebih berat yakni pidana yang lebih berat, yakni pidana seumur hidup atau sementara maksimum 20 th. Pengatur (aanleggers) adalah orang2 yang merancang dan mengatur satu kegiatan tertentu pemberontakan.
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN & KESELAMATAN NEGARA
KEJAHATAN MAKAR
Makar berasal dari kata aanslag (belanda) yang menurut arti harfiah adalah penyerangan atau serangan. Istilah aanslag terdapat dalam KUHP;
1. pasal 87 (syarat makar), 104, 105, 106, 107, 130, 139a, 139b, 140.
2. pasal 105 dan 130 tidak berlaku lagi berdasarkan UU (Drt) No.1 tahun 1946
MAKAR adalah pengertian khusus yang berhubungan erat dengan syarat2 sebagaimana dimuat dalam PASAL 53 ayat (1) Percobaan melakukan Kejahatan yaitu adanya niat yg disertai dgn permulaan pelaksanaan.
Ada 3 syarat percobaan untuk dapat dipidana;
1. Adanya niat
2. Adanya permulaan pelaksanaan
3. tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
MACAM KEJAHATAN MAKAR :
1. Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi keamanan kepala negara atau wakilnya (psl 104)
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
2. Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi keutuhan wilayah negara (106)
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
3. Makar yang menyerang terhadap kepentingan hukum bagi tegaknya pemerintahan negara (107)
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
MAKAR merupakan kejahatan FORMIL (apabila perbuatan bertentangan dengan peraturan per-UU-an yg berlaku, tanpa melihat ada atau tdk akibat yg ditimbulkan dari perbuatan tsb.) dan bukan kejahatan matril yang mensyaratkan timbulnya akibat sebagai syarat selsainya kejahatan.
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH/
(MISDRIJVEN)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
alasan pembentukan Pasal 351 – 358 KUHP adalah demi melindungi kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan berupa penyerangan terhadap tubuh atau bagian-bagian yang mengakibatkan rasa sakit, atau luka bahkan kematian.
Menurut Wirjono Prodjodikuro Keterkaitan kejahatan terahadap nyawa dgn kejahatan terhadap tubuh dikarenakan secara obyektif kedua tindakan ini memliki unsur yang sama, yaitu suatu perbuatan yang sifat dan wujudnya secara umum berupa kekerasan fisik .
Penganiayaan dalam kamus umum Bahasa Indonesia diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang, penyikasaan dan lain-lain.
Menurut yurisprudensi, arti penganiyaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Dalam pasal 351 ayat (4) pengertian penganiayaan adalah perbuatan sengaja merusak kesehatan orang .
Mr. M.H. Tirtamidjaja mendefinisikan penganiayaan dengan kesengajaan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan jika perbuatan tersebut dilakukan untuk menambah keselamatan tubuh .
Menurut pasal 351 KUHP penganiyaan dirumuskan dengan :
1. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain, atau
2. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan badan orang lain .
Kejahatan terhadap tubuh secara garis besar ada dua macam, yaitu ;
1. Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja terdapat pada BAB XX, dan
2. Kejahatan terhadap tubuh dilakukan tanpa kesengajaan (kelalaian).BAB XIX (khusus pasal 360)
A. KEJAHATAN TERHADAP TUBUH DENGAN SENGAJA
1. Penganiyaan Biasa (Genowe Mishandeling) (Pasal 351)
Penganiayaan mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1) Adanya kesengajaan (subjektif)
2) Adanya perbuatan (objektif)
3) Adanya akibat perbuatan (yang dituju) yaitu Rasa sakit pada tubuh dan atau Luka pada tubuh. (objektif)
Kesengajaan yang dimaksud diatas menurut Wirjono Prodjodikoro merupakan sebagai maksud atau opzet als oogmerk, yaitu ditunjukkan pada perbuatan & akibatnya. Akibat dari adanya perbuatan yang menyebabkan luka dapat diartikan terjadinya perubahan dari tubuh, atau menjadi lain dari rupa semula sebelum perbuatan itu dilakukan, misalnya lecet pada kulit, putusnya jari tangan, bengkak dan lain sebagainya.
Sedangkan rasa sakit tidak memerlukan adanya perubahan rupa pada tubuh, melainkan timbulnya rasa sakit, rasa perih, tidak enak atau penderitaan lainnya. BENTUK PENGANIAYAAN (Menurut rumusan pasal 351)
1) penganiyaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian (ayat (1)
2) penganiyaan yang mengakibatkan luka berat (ayat 2)
3) penganiyaan yang mengakibatkan kematian (ayat3)
4) penganiyaan yang berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
2. PENGANIAYAAN RINGAN (LICHTE MISHANDELING) (PASAL 352)
Rumusannya yaitu :
1) penganiyaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500. Pidana itu dapat ditambah sepertiganya bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau yang dibawah perintahnya.
2) Percobaan melakukan kejahatan itu tidak dapat dipidana.
Dalam penjelasan pasal tersebut yang masuk dalam pasal ini adalah penganiayaan yang tdk Menyebabkan sakit & tdk Menimbulkan halangan untuk menjalankan jabatan atau melakukan pekerjaan sehari-hari
Batasan penganiayaan ringan yaitu :
a. Bukan berupa penganiayaan berencana (pasal 353)
b. Bukan penganiyaan yang dilakukan :
1) Terhadap ibu atau bapaknya yang sah, istri atau anaknya
2) Terhadap pegawai negeri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasnya yang sah
3) Dengan memasukkan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum (pasal 356)
c. Tidak menimbulkan penyakit, halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian.
Utuk menetapkan suatu penganiayaan sebagai penganiayaan ringan. Menurut wirjono Prodjodikoro, dalam tatanan praktek ketentuan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan adalah bahwa korban harus dirawat dirumah sakit atau tidak .
Pada penganiayaan ringan ada faktor pemberat pidana (dapat ditambah sepertiga dari pidana yang diancamkan ), yang digantungkan pada kualitas pribadi korban dalam hubungannya dengan petindak ialah pada orang yang bekerja pada petindak, & pada bawahannya.
Percobaan penganiayaan biasa dan penganiayaan ringan tidak dikenai hukuman (pasal 351 ayat 5 dan pasal 352 ayat 2 ).
3. PENGANIAYAAN BERENCANA (PASAL 353)
Pasal 353 mengenai penganiayaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1) Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2) Jika perbuatan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Menurut Mr.M.H. Tirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah : “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang” .
Penganiayaan berencana diatur dalam pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alasan pemberat pidana yang bersifat objektif.
Penganiayaan berencana dibedakan menjadi tiga macam:
a. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian
b. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dan
c. Penganiayaan berencana yang berakibat kematian .
4. PENGANIAYAAN BERAT (PASAL 354)
Rumusannya adalah sebagai berikut:
1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun .
Perbuatan berat Haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: perbuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hokum.
Luka berat (Pasal 90 KUHP) berarti :
a. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
b. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian.
c. Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra.
d. Mendapat cacat besar
e. Lumpuh (kelumpuhan).
f. Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu.
g. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan .
5. PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA (PASAL 355)
Rumusannya adalah sebagai berikut :
1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun .
Suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersamaan, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana .
6. PENGANIAYAAN DENGAN CARA DAN TERHADAP ORANG2 YANG BERKUALITAS TERTENTU YANG MEMBERATKAN (PASAL 356)
Rumusannya adalah sebagai berikut :
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, dan 355 dapat ditambah sepertiganya :
1. bagi yang melakukan kejahatan terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya.
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah,
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Bentuk khusus penganiayaan tersebut merupakan sifat yang memberatkan pidana pada penganiayaan biasa (pasal 353), penganiyaan berat (pasal 354), penganiyaan berat berencana(pasal 355) terletak pada 2 hal yaitu:
1) kualitas korban, semisal Ibu, bapaknya, anaknya dan lain sebagainya dan
2) pada cara melakukan penganiayaan tersebut,yakni dengan memberikan bahan berbahaya pada makanan .
7. TURUT SERTA DALAM PENYERANGAN DAN PERKELAHIAN (Pasal 358)
Yang dimaksud disini adalah orang yang dengan sengaja turut serta dalam perkelahian masal,dimana berakibat pada orang yang mendapat luka parah atau matinya orang itu tidak diketahui . Dalam pasal ini terdiri dari unsur2 :
1) Unsur-unsur obyektif :
• Perbuatan : turut serta Dalam penyerangan, Dalam perkelahian, Dimana terlibat beberapa orang yg Menimbulkan akibat yaitu luka berat, atau ada yang mati.
2) Unsur Subjektif : Dengan sengaja
KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Menurut Prof. Simon kata kejahatan trhdp ketertiban umum yg sifatnya kurang jelas atau vaag atau yg menurut sifatnya dpt diartikan menurut pembentuk UU adalah sekumpulan kejahatan yg menimbulkan atau dapat mendatangkan bahaya bagi ketertiban dan ketentraman umum.
Menurut Prof. van Bemmelen dan Prof. van Hattum telah menyebut kejahatan yg diatur dalam Buku 2 bab V KUHP sebagai kejahatan trhdap berfungsinya masyarakat dan negara.
Menurut penjelasan Memorie van Toelichting bukanlah kejahatan yg secara langsung ditujukan :
A. Terhadap keamanan dari negara
B. Tindakan dari alat perlengkapannya
C. Terhadap tubuh atau harta kekayaan
Atas dasar itulah ketentuan pidana dalam pasal 131,132 dan 134 KUHP, dari bunyi rumusan pasal 131 KUHP tidak hanya didasarkan terbatas pada pengertian menurut pembentuk UU dan MvT, melainkan diperluas dan ditujukan kepada penguasa atau kekuasaan umum.
Pasal 131 WvS (Pasal 160 KUHP): Barangsiapa di depan umum dengan lisan atau dengan tulisan atau dengan gambar menghasut (orang lain) untuk melakukan pidana atau untuk melakukan suatu tindak kekerasan terhadap penguasa ..... diancam pidana penjara paling lama 6 th atau denda paling banya Rp. 4.500
Pembentuk UU (KUHP) di Indonesia telah ditambahkan ketentuan pidana baru lainnya dalam Buku 2 bab V KUHP, antara lain haatzaaiartikelen (154 & 156 KUHP) atau pasal2 yg melarang orang mengemukakan rasa kebencian dan perasaan tidak senang trhdp penguasa.
ditolak utk dimasukkan dlm WvS oleh menteri kehakiman dgn alasan haatzaaiartikelen dalam WvS akan menyinggung perasaan dan menghilangkan kebebasan materiil untuk mengeluarkan pendapat, pasal haatzaaiartikelen hanya cocok bagi masyarakat kolonial dan pasal haatzaaiartikelen memiliki penafsiran yg sangat luas yg berpotensi disalahgunakan.
Bentuk kejahatan terhadap kep. umum :
1. Tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah di depan umum.
2. Tindak pidana menodai bendera kebangsaan dan lambang negara RI.
3. Tindak pidana menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menempel secara terbuka suatu tulisan atau gambar yg isinya mengandung perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan pemerintah Indonesia.
4. Tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih golongan penduduk Indonesia di depan umum.
5. Tindak pidana dengan sengaj di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yg bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yg dianut orang di Indonesia.
6. Tindak pidana menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menempel suatu tulisan atau gambar yg isinya mengandung perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan di antara atau terhadap golongan penduduk di Indonesia.
7. Tindak pidana dengan sengaja menghasut dengan kata2, tulisan atau gambar, agar orang dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan atau tindakan lain, melakukan gangguan terhadap ketertiban umum, merobohkan atau menyerang kekuasaan yg sah.
8. Tindak pidana menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menempel secara terbuka suatu tulisan atau gambar yg isinya mengandung hasutan untuk dengan kekerasan dengan lain2 tindakan atau dengan ancaman kekerasan melakukan gangguan terhadap ketertiban umum, merobohkan atau menyerang kekuasaan yg sah.
9. Tindak pidana menghasut dengan lisan atau dengan tulisan untuk melakukan sesuatu tindak pidana, untuk melakukan tindak kekerasan terhadap kekuasaan umum atau untuk melakukan sesuatu ketidaktaatan lainnya.
10. Tindak pidana menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menempel secara terbuka suatu tulisan yg berisi hasutan agar orang melakukan sesuatu tindak pidana, melakukan tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan melakukan ketidaktaatan lainnya.
11. Tindak pidana menawarkan pemberian bantuan untuk melakukan sesuatu tindak pidana.
12. Tindak pidana menyebarluaskan, mempertunjukkan atau menempel secara terbuka suatu tulisan atau gambar yg berisi penawaran tentang pemberian keterangan, kesempatan atau sarana untuk melakukan sesuatu tindak pidana.
13. Tindak pidana menggerakkan orang lain melakukan suatu kejahatan yg ternyata gagal.
14. Tindak pidana dengan sengaja mengalpakan keharusan memberitahukan kepada pejabat kejaksaan, pejabat kepolisian atau kepada orang yg terancam mengenai pengetahuaannya ttg adanya suatu permufakatan untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
15. Tindak pidana dengan sengaja mengalpakan keharusan memberitahukan kepada pejabat kejaksaan, pejabat kepolisian atau kepada orang yg terancam mengenai pengetahuannya ttg adanya maksud untuk melakukan suatu kejahatan tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar