Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara satu dengan orang yang lain atau badan hukum dengan badan hukum yang lain yang timbul dalam pergaulan dimasyarakat yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.
Siapa saja yang berhak atas untuk menikmati hak keperdataannya”
1. seorang WNA tidak berhakmemiliki tanah diindonesia , hanya warga negaralah yg berhak bisa memiliki dan menjual tanah tersebut
2. seseorang /semua orang berhak atas keperdataan tetapi ada batasan” yang ditentukan
Siapa saja yang berhak atas untuk menikmati hak keperdataannya”
1. seorang WNA tidak berhakmemiliki tanah diindonesia , hanya warga negaralah yg berhak bisa memiliki dan menjual tanah tersebut
2. seseorang /semua orang berhak atas keperdataan tetapi ada batasan” yang ditentukan
Dalam pasal 2 kuhperdata , anak yang berada dalam kandungan dianggap telah lahir apabila dikehendaki kepentingannya, jika terjadi pembagian waris anak dalam kandungan dikehendaki untuk mendapatkan warisan dari orang tua..,, jika anak yang mati sebelum dilahirkan , maka dianggap tidak pernah ada.
- Perkawinan adalah iakatan lahir batin antara seorang laki” dan perempuan sbgai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yg bhgia kekal berdasarkan ketuhanan yg maha esa
- Pengertian Domisili[1]
Dalam pengertian Yurudis ,tempat tinggal(Domicilie),ialah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban,juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut. Tempat kediaman tmpat tinggalnya seseorang diwilayah/tempat tertentu
Asas perkawinan
- Asas kesepakatan : pasal 6 UUP “perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
- Asas monogamy pasal 3 UUP “ dalam suatu perkawinan hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang perempuan hamua boleh mempunyai seorang suami, pengadilan dapat dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yg berkepentingan
- Syarat perkawinan : syarat materil, syarat materil mutlak : syarat yang harus dipenuhi----tidak terikat dengan perkawinan lainnya, persetujuan kedua mempelai, harus memenihi batas umur, bagi janda berlaku ketentuan waktu, blm berumur 21 harus ada ijin orang tua. Syarat relative : tidak boleh dipenuhi sekaligus larangan kawin :---orang yg mempunyai hubungan darah terlalu dekat, orang yg ad hubungan semenda atau persusuan, saudara istri,
- Syarat formil : pemberitahuan kepada pencatat perkainan, pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan, pelaksanaan perkawinan
- Catatan sipil mencatat tentang :
1. Kelahiran
2. Perkawinan
3. Perceraian
4. Kematian
5. Pengakuan, pengesahan anak diluar kawin
Hukum benda : keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan,…apa itu benda, : 1. Ilmu pengetahuan : yang menjadi sebuah obyek hukum, 2. 499 kuhperdata: zaak, barang dan hak yang dapat dimiliki
• Jenis jenis benda menurut kuh perdata
- Benda bergerak, sifatnya : benda yg dapt dipindahkan ditempat satu ke tempt yg lain, undang-undang 506-507 kuhperdata)
- Benda tidak bergerak Itetap) : sifat :tidak berpindah dan tidak dpt dipindahkan, tujuan : asas peletakan dan asensi, undang-undang kapal 20m3 benda tetap
- Benda berwujud : benda yang bisa diraba ataupun disentuh
- Tidak berwujud : tidak bisa dilihat, contoh hak cipta, buku, intelektual dan disain industry
- Benda yang habis dipakai : uang ,kursi/bensin
- Benda yang tidak dapt habis dipakai : motor, mobil
- Benda yang terdaftar
- Benda yang tidak terdaftar
- Benda yang dapat diganti
- Benda yang tidak dapat diganti
- Benda yang dapat dibagi : beras
- Benda yang tidak dapat dibagi : kursi
4 hal didalam pembedaan benda
a. Terkait BEZIT “penguasaan” yang menguasai sebagai yang memiliki dimana benda “pemilik”__________________________tetap”tidak sebagai pemilik”
b. Penyerahan(LEVERITIS) penyerahan nyata-nyata dari tangan ketangan contoh: penyerahan :kunci___________________benda tetap : penyerahan balik nama
c. Kadaluarsa”lewat waktu”
d. Pembebanan/jaminan: keinginan
- Jika obyeknya benda bergerak : gadai
- Jika obyeknya tidak bergerak : hipotik, golongan eropa creadit + verbarid
Dasar pengaturan hukum kebendaan/system
- Buku II kuhperdata : berlaku ketentuan” yang mengatur benda bergerak
- UUPA(5/60)-tanah : berlaku dan tidak berlaku penuh
- UUHT-undang-undang hak tanggungan (4/96)
- Sistemnya tertutup_________________terbuka 1338 :hukum perikatan
System terbuka : setiap orang yang sudah cakap dapat melakukan perjanjian baik itu perjanjian yang sudah ada ataupun perjanjian yang belum ada
System tertutup : tidak semua orng bisa melakukan kebendaan baru selain yang ditentukan dalam buku II kuhperdata tsb.
- Perkawinan adalah iakatan lahir batin antara seorang laki” dan perempuan sbgai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yg bhgia kekal berdasarkan ketuhanan yg maha esa
- Pengertian Domisili[1]
Dalam pengertian Yurudis ,tempat tinggal(Domicilie),ialah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban,juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut. Tempat kediaman tmpat tinggalnya seseorang diwilayah/tempat tertentu
Asas perkawinan
- Asas kesepakatan : pasal 6 UUP “perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
- Asas monogamy pasal 3 UUP “ dalam suatu perkawinan hanya boleh mempunyai seorang istri, seorang perempuan hamua boleh mempunyai seorang suami, pengadilan dapat dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yg berkepentingan
- Syarat perkawinan : syarat materil, syarat materil mutlak : syarat yang harus dipenuhi----tidak terikat dengan perkawinan lainnya, persetujuan kedua mempelai, harus memenihi batas umur, bagi janda berlaku ketentuan waktu, blm berumur 21 harus ada ijin orang tua. Syarat relative : tidak boleh dipenuhi sekaligus larangan kawin :---orang yg mempunyai hubungan darah terlalu dekat, orang yg ad hubungan semenda atau persusuan, saudara istri,
- Syarat formil : pemberitahuan kepada pencatat perkainan, pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan, pelaksanaan perkawinan
- Catatan sipil mencatat tentang :
1. Kelahiran
2. Perkawinan
3. Perceraian
4. Kematian
5. Pengakuan, pengesahan anak diluar kawin
Hukum benda : keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan,…apa itu benda, : 1. Ilmu pengetahuan : yang menjadi sebuah obyek hukum, 2. 499 kuhperdata: zaak, barang dan hak yang dapat dimiliki
• Jenis jenis benda menurut kuh perdata
- Benda bergerak, sifatnya : benda yg dapt dipindahkan ditempat satu ke tempt yg lain, undang-undang 506-507 kuhperdata)
- Benda tidak bergerak Itetap) : sifat :tidak berpindah dan tidak dpt dipindahkan, tujuan : asas peletakan dan asensi, undang-undang kapal 20m3 benda tetap
- Benda berwujud : benda yang bisa diraba ataupun disentuh
- Tidak berwujud : tidak bisa dilihat, contoh hak cipta, buku, intelektual dan disain industry
- Benda yang habis dipakai : uang ,kursi/bensin
- Benda yang tidak dapt habis dipakai : motor, mobil
- Benda yang terdaftar
- Benda yang tidak terdaftar
- Benda yang dapat diganti
- Benda yang tidak dapat diganti
- Benda yang dapat dibagi : beras
- Benda yang tidak dapat dibagi : kursi
4 hal didalam pembedaan benda
a. Terkait BEZIT “penguasaan” yang menguasai sebagai yang memiliki dimana benda “pemilik”__________________________tetap”tidak sebagai pemilik”
b. Penyerahan(LEVERITIS) penyerahan nyata-nyata dari tangan ketangan contoh: penyerahan :kunci___________________benda tetap : penyerahan balik nama
c. Kadaluarsa”lewat waktu”
d. Pembebanan/jaminan: keinginan
- Jika obyeknya benda bergerak : gadai
- Jika obyeknya tidak bergerak : hipotik, golongan eropa creadit + verbarid
Dasar pengaturan hukum kebendaan/system
- Buku II kuhperdata : berlaku ketentuan” yang mengatur benda bergerak
- UUPA(5/60)-tanah : berlaku dan tidak berlaku penuh
- UUHT-undang-undang hak tanggungan (4/96)
- Sistemnya tertutup_________________terbuka 1338 :hukum perikatan
System terbuka : setiap orang yang sudah cakap dapat melakukan perjanjian baik itu perjanjian yang sudah ada ataupun perjanjian yang belum ada
System tertutup : tidak semua orng bisa melakukan kebendaan baru selain yang ditentukan dalam buku II kuhperdata tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar