Dunia Hukum
Jumat, 26 Februari 2016
Asas Ne Bis In Idem adalah
Asas Ne Bis In Idem
adalah asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar