Format Umum Surat Gugatan
1. Membuat tanggal gugatan dibuat.
2. Alamat kepada Ketua Pengadilan mana gugatan tersebut diajukan.
3. Titel gugatan:
a). Dibuat secara singkat, jelas dan sinkron dengan isigugatan.
b). Menggunakan bahasa hukum.
c). Menggambarkan isi gugatan.
4. Identitas para pihak:
a). Penggugat.
b). Tergugat.
5. Posita / fundamentum potendi.
6. Petitum / tuntutan Penggugat.
7. Nama Penggugat / kuasa hukumnya serta tanda tangannya.
2. Alamat kepada Ketua Pengadilan mana gugatan tersebut diajukan.
3. Titel gugatan:
a). Dibuat secara singkat, jelas dan sinkron dengan isigugatan.
b). Menggunakan bahasa hukum.
c). Menggambarkan isi gugatan.
4. Identitas para pihak:
a). Penggugat.
b). Tergugat.
5. Posita / fundamentum potendi.
6. Petitum / tuntutan Penggugat.
7. Nama Penggugat / kuasa hukumnya serta tanda tangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar