Mengenai delik (tindak pidana) pencemaran nama baik ini diatur dalam Bab XVIKitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu bab mengenai Penghinaan.
Dan untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh atasan dari ibu Anda adalah merupakan tindak pidana pencemaran nama baik atau bukan, kita perlu melihat isi dari Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 226) menjelaskan bahwa supaya seseorang dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) ini (menista), maka penghinaan itu harus diakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
Dalam hal ini, apabila memang atasan ibu Anda menuduh ibu Anda melakukan pencurian dan memberitahukan hal tersebut kepada orang banyak sehingga ibu Anda malu atau terserang nama baiknya. Sedangkan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mendukung tuduhan itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik/penghinaan.
Selanjutnya, dari pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda adalah seorang pegawai negeri. Maka kita perlu merujuk pula pada Pasal 316 KUHP yang menyatakan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar