hukum agraria dibagi menjadi 2 yaitu :
-sepit : yang dimana obyeknya hnya mengatur tentang tanah yg misalnya ttg tanah pertanian.
-luas : bukan obyeknya saja tetapi semua obyeknya atau unsur"nya (teritorial) yg terkandung didalamx
==hak ulayat adalah hak bersama warga masyarakat yg dimana timbul kewajiban untuk mengelola melindungi dan menjaga,.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL :
1. hak penguasaan atas tanah : berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dg tanah yg dikainya.
2. hak penguasaan atas tanah merupakan hubungan hukum yg konkrit jika sdh dihub.kn dengn tanah tertentu dan subyek tertentu sbgai hak tertentu.
-sepit : yang dimana obyeknya hnya mengatur tentang tanah yg misalnya ttg tanah pertanian.
-luas : bukan obyeknya saja tetapi semua obyeknya atau unsur"nya (teritorial) yg terkandung didalamx
==hak ulayat adalah hak bersama warga masyarakat yg dimana timbul kewajiban untuk mengelola melindungi dan menjaga,.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL :
1. hak penguasaan atas tanah : berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dg tanah yg dikainya.
2. hak penguasaan atas tanah merupakan hubungan hukum yg konkrit jika sdh dihub.kn dengn tanah tertentu dan subyek tertentu sbgai hak tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar