Minggu, 21 Februari 2016

secara umum kegunaan sosiologi hukum

secara umum kegunaan sosiologi hukum
-untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap perancangan dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat.
secara khusus kegunaan sosiologi hukum "soerjono soekanto"
1. pada taraf organisasi dalam masy : digunakan untuk menggungkapkan ideologi dan falsafah malaka yg sangat terpengaruh /yg digunakan sbg norma per-UU.
ideologi falsafah:
-ideologi liberal
-sosialis
-komunis
-agama
2. pada taraf kelompok pada masy : hukum yg tertib itu menguntungkan atau merugikan klompok yg lain
3. pada taraf individu :kegunaan sosiologi hukum karena masy tertentu patuh pd hukum tertentu sehingga masy lain tidak patuh pada hukum tertentu itu.
persamaan antara aliran positifisme dengan sosiologi hukum adalah : obyeknya sama-sama mengkaji dan mempelajari hukum.
perbedaannya
1. AP : Mengkaji obyeknya dengan law in the book
SH : obyeknya mengkaji dengan law in action
2. AP : bersifat normatif , sesuai dengan norma dan aturan rumusnya.
SH : bersifat non normatif, sikap dan prilaku seseorang itu dipengaruhi beberapa faktor
3. AP : bersifat preskriptif, itu akan melakukan penilaian tentng perubahan" seseorang apakah salah/tdk salah
SH : bersifat deskriptif, tidak menilai, tetapi menggambarkan
===============================================
Konsep-Konsep Sosiologi Hukum
1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
3. Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Ciri ciri hukum modern :
− Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
− Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
− Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
− Adanya hirarkis yang tegas
− Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
− Rasional
− Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
− Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
− Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
− Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan
− Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)
Ciri manusia modern :
- Rasional
- Jujur
- Tepat waktu
- Efisien
- rientasi ke masa depan
- Tidak status symbol (gengsi)
5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.
Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.
6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum diantaranya :
a. Hukum itu harus baik
- Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)
- Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)
- Secara filosofis
b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.
c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
d. Kesadaran hukum masyarakat
Syarat kesadaran hukum masyarakat :
Tahu hukum (law awareness)
Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude)
Paham akan isinya (law acqium tance)
Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)
e. Budaya hukum masyarakat
Perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
Cara mengatasinya :
Eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
Para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
Lembaga mpr sesuai dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga negara.
7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Sadar : dari hati nurani
Patuh : Takut sanksi yang negatif
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
pengetahuan hukum
pemahaman hukum
sikap hukum
pola perilaku hukum
kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial
Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum
Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli sosiologi dengan ahli hukum
Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum
Para ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para sosiolog menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar