Salah satu kasus terkait hukum pidana yang menjadi permasalahan besar di Indonesia adalah korupsi. Dan yang lebih meresahkan lagi adalah saat ini kejahatan korupsi telah dilaksanakan secara massal dengan sistem yang terorganisir sangat rapi. Hal ini tentunya akan menyulitkan penyelidikan pihak berwenang dalam upaya mengungkap korupsi yang ada. Korupsi dinyatakan sebagai musuh negara tapi justru kebanyakan oknum yang melakukannya adalah penyelenggara negara dan anggota dewan yang terhormat, kenyataan ini tentunya sangat memprihatinkan. Korupsi seperti menjadi warisan yang ditinggalkan oleh pemimpin Indonesia generasi sebelumnya dan dilestarikan oleh pemimpin Indonesia saat ini.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa terdapat berbagai macam kegiatan korupsi dan artikel ini akan secara khusus membahas tentang tindak kejahatan korupsi terkait penggelapan pajak. Kasus penggelapan pajak sepertinya menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian negara dalam sektor pajak. Karena pihak yang melakukan tidak pidana ini kebanyakan adalah perusahaan besar yang ingin meningkatkan penghasilannya dengan cara tidak membayarkan kewajiban yang seharusnya. Kasus penggelapan pajak yang pernah menjadi catatan hitam di Indonesia adalah kasus Bakrie Group. Bakrie Group memiliki beberapa anak perusahaan yang beberapa diantaranya masuk dalam perusahaan yang abai terhadap kewajiban pajaknya. Dalam kasus penggelapan pajak kita tidak dapat hanya melihatnya dari satu sisi, hal ini dapat terjadi karena adanya jasa penyedia layanan untuk memanipulasi nilai wajib pajak dari orang dalam kantor pajak itu sendiri. Salah satu oknum yang menyita perhatian masyarakat Indonesia adalah Gayus Tambunan dan sekarang dia sedang menjalankan masa hukumannya.
Dalam kasus penggelapan pajak, terdapat beberapa tingkat dalam upaya penyelesaiannya, hal ini terkait dengan tingkat kesalahan dan besar kerugian negara. Berdasarkan Undang-undang Pajak (KUP) terdapat empat sanksi dalam penyelesaiannya kasus penggelapan pajak, yaitu, sanksi pidana (pasal 38, pasal 39), sanksi kenaikan (pasal 17C (5), pasal 17D (5)), sanksi bunga (pasal 13 (2)) dan sanksi denda (pasal 7 (1)). Inilah pembahasan terkait contoh kasus hukum pidana dan penyelesaiannya berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memperluas wawasan anda tentang dunia hukum di Indonesia dan memotivasi anda untuk menjadi warga negara yang taat terhadap ketentuan hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar