SURAT GUGATAN
Perihal : Gugatan Cerai Makassar, 01 Mei 2015
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama
Di-
Makassar
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : Miyako Mori
Agama : Islam
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Dosen
Alamat : Jalan Inspeksi Kanal Pampang No. 05 , Kel. Pampang, Kec.Panakukang, Kota Makassar.
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap :
Nama : Yamamoto Luffy
Agama : Islam
Umur : 37 tahun
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jalan Sukamaju No. 05, Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut TERGUGAT;
Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tanggal 28 Januari 2008 Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Nikah No. 453/02/IV/2008;
2. Bahwa, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun dan damai, bahkan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, lahir di Makassar pada tanggal 28 November 2008 dengan Akta Kelahiran No. 243 tertanggal 1 Januari 2009, dan Sakura Kirei , lahir di Makassar pada tanggal 28 Januari 2012 dengan Akta Kelahiran No.345 tertanggal 17 November 2012;
3. Bahwa, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi pertengkaran dan perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara terus menerus;
4. Bahwa, yang selalu memulai pertengkaran dan perselisihan tersebut adalah Tergugat yaitu dengan menuduh bahwa Penggugat telah melakukan perselingkuhan akan tetapi Tergugatlah yang melakukan perselingkuhan tersebut;
5. Bahwa, dalam pertengkaran dan perselisihan Penggugat sering kali mendapat perlakuan kasar dan penghinaan dari Tergugat;
6. Bahwa, untuk mengatasi pertengkaran dan perselisihan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari terjadinya keretakan rumah tangga, antara lain : dengan mendengarkan nasehat dari Orang Tua, serta melakukan konsultasi perkawinan, namun perselisihan yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat terus saja berlangsung;
7. Bahwa, dengan terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus tersebut, maka perkawinan yang telah dibina selama kurang lebih 8 (delapan) tahun tersebut tidak lagi dapat menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Akad Nikah No.; 453/02/IV/2008;
3. Menyatakan hak asuh anak berada di dalam kekuasaan Penggugat;
4. Menyatakan seluruh harta bersama di bagi 2 ( dua ) sama rata diantara Penggugat dan Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah kepada Pengggugat sebesar Rp 3.000.00,- ( tiga juta rupiah );
6. Menghukum Tergugat untuk member nafkah anak sebesar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) setiap bulan hingga anak dewasa;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
( Miyako Mori )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar