Jumat, 26 Februari 2016

Aspek Hukum Dalam Bisnis

Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH., hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Sedangkan tujuan adanya hukum sendiri yaitu ketertiban, ketentraman, kesejahteraan, dan kemakmuran. Sehingga adanya hukum pada setiap bidang akan mengikat bagi pihak yang bergelut pada bidang tersebut, seperti pada bidang bisnis maka orang yang melakukan bisnis harus mematuhi aturan yang mengaturnya dengan tujuan untuk mencapai apa yang dicita-citakan dengan adanya hukum tersebut. Untuk itu perlu pemahaman terkait aspek hukum dalam bisnis ketika berkecimpung didalamnya.
Aspek Hukum Dalam Bisnis

Pengertian hukum bisnis

Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif atau tujuan adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Hukum bisnis juga bisa diartikan sebagai hukum dagang atau hukum perusahaan tetapi dengan pengertian sangat sempit. Sedangkan fungsi hukum bisnis sendiri yaitu sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis.

Ruang lingkup hukum bisnis

Terdapat beberapa pendapat dari beberapa ahli mengenai ruang lingkup, secara garis besar hukum bisnis terdiri dari sebagai berikut: Kontrak bisnis, bentuk-bentuk badan usaha, perusahaan go publik dan pasar modal, jual beli perusahaan, penanaman modal asing, kepailitan dan likuidasi, Merger, konsilidasi dan akuisisi, Perkreditan dan pembiayaan, Jaminan hutang, Surat-surat berharga, Ketenagakerjaan atau perburuhan, Hak atas kekayaan intelektual, Larangan monopoli dan persaingan usaha yang sehat, Perlindungan konsumen, Keagenan dan distribusi, Asuransi, Perpajakan, Penyelesaian sengketa bisnis, Bisnis internasional, Hukum pengangkutan (darat, laut, udara).

Aspek pokok asas hukum bisnis

Aspek hukum yaitu terdiri dari aspek yuridis, aspek ekonomis, aspek politis, aspek sosiologis, aspek historis, aspek cultural atau kebiasaan, aspek agama atau kepercayaan, dan aspek phylosofis. Sehingga hukum bisnis dibentuk juga berdasarkan dari aspek-aspek tersebut. Sedangkan untuk aspek pokok dari asas hukum bisnis yaitu: 1). aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum paling utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama. 2). aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama.

Sumber hukum bisnis

Sumber hukum disebut juga dengan hukum formal yang mana dalam hukum bisnis terdiri dari perundang-undangan, perjanjian, traktat, jurisprudensi , kebiasaan, dan pendapat sarjana (doktrin) untuk tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum tersebut sangat bergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara tertentu. Seperti apabila ada pengaturan di dalam perjanjian, maka ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan isi perjanjian tidak berlaku.
Untuk memahami secara mendalam terkait hukum bisnis memang sebelumnya perlu dipahami aspek hukum dalam bisnis, karena itu adalah dasar dari pembahasan hukum bisnis secara umum. Sehingga apabila untuk pengantar atau dasar sudah dipahami maka untuk pembahasan selanjutnya dalam hukum bisnis akan dapat menyesuaikan, untuk itu dalam aspek-aspek hukum yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar