Minggu, 21 Februari 2016

HUKUM AGRARIA (ANALISA PENERAPAN ASAS PERLEKATAN HORIZONTAL (HORIZONTALE ACCESSIE BEGINSET) DAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL (HORIZONTALE SCHEIDING))

HUKUM AGRARIA (ANALISA PENERAPAN ASAS PERLEKATAN HORIZONTAL (HORIZONTALE ACCESSIE BEGINSET) DAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL (HORIZONTALE SCHEIDING))

Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel)

Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesatuan, bangunan dan tanaman tersebut bagian dari tanah yang bersangkutan. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun dan menanamannya.

Kleyn mengatakan bahwa dalam pertumbuhan milik ada dua pokok, yaitu 1) Pemilik suatu benda adalah pemilik semua bagian- bagiannya; 2) Superficies solo cedit, artinya tanaman-tanaman dan bangunan di bawah dan di atas tanah yang secar kekal dan menyatu dengan tanah, kecuali hal-hal yang diuraikan kemudian adalah milik pemilik tanah. (1)

_________
(1)Kleyn M.M, Ichtisar Hukum Benda Belanda, Compedium Hukum Belanda, dalam Djuhaendah Hasan, op. Cit., hlm. 74.


Asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding)

Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.

Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang punya tanah yang ada di atasnya. Jika perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal ini secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan.

Pendapat Sudargo Gautama:(1) yang mengatakan bahwa menurut hukum adat yang berlaku, untuk tanah milik dibedakan antara tanah dan rumah atau bangunan yang didirikan di atasnya. Tanah dan rumah batu yang didirikan di atasnya di pandang terpisah, bukan sebagai kesatuan hukum sebagai yang di tentukan dalam hukum barat. Dan bisa juga menurut pendapat Van Dijk :(2) mengatakan bahwa hak atas tanah dan segala benda yang berada di atas tanah adalah dua soal yang berlainan yaitu rumah dan perkarangan, tanah dan tanaman masing-masing mungkin menjadi milik orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar