Hukum memang sangat penting sebagai dasar dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib dan teratur, tak terkecuali dalam lingkup yang lebih luas yaitu lingkup internasional. Hukum internasional menjadi pedoman dan acuan untuk bisa menyatukan negara-negara yang berbeda dan menjalankan hubungan yang baik sebagai tujuan hukum internasional yang utama. Hukum internasional mengatur hubungan serta tata cara mengatasi berbagai persoalan antar negara dan antar bangsa. Hukum internasional dibedakan menjadi 2 yaitu hukum perdata internasional yang mengatur hubungan antar warganegara yang berbeda kebangsaan contohnya yang berhubungan dengan pelanggaran HAM dan hukum publik internasional yang mengatur hubungan antar negara satu dengan yang lain contohnya sengketa batas negara.
Selain bertujuan untuk menjalankan hubungan internasional yang baik, hukum internasional memiliki beberapa tujuan yang tak kalah penting lainnya. Pertama, tujuan hukum internasional adalah untuk meningkatkan hubungan luar negeri, baik dalam hal politik maupun ekonomi. Salah satu upaya dalam meningkatkan hubungan luar negeri dalam hal ekonomi adalah akan diadakannya pasar bebas ASEAN (MEA) 2015 di Indonesia pada akhir tahun 2015. MEA dibentuk untuk meningkatkan daya saing negara-negara ASEAN dengan Uni Eropa. Hal ini memberikan beberapa dampak positif seperti meningkatnya lapangan pekerjaan, kegiatan produksi dalam negeri secara kualitas dan kuantitas, meningkatnya devisa negara melalui bea masuk dan beberapa manfaat yang lain.
Tujuan hukum internasional yang kedua adalah untuk menciptakan hubungan internasional yang teratur. Dengan kata lain, anggota masyarakat internasional harus tunduk dengan hukum internasional yang telah disepakati bersama agar tercipta hubungan internasional yang tertib dan terarah. Salah satu sumber hukum internasional yang banyak digunakan oleh negara-negara adalah melalui perjanjian internasional. Sebagai contoh, terikatnya Indonesia dengan hukum internasional yang diatur oleh World Trade Organization (WTO) sebagai satu-satunya badan internasional yang khusus mengatur perdagangan antar negara. Jadi, pemerintah Indonesia harus tunduk dengan isi perjanjian pembentukan WTO pada tahun 1994 dan menyerahkan kedaulatan ekonomi Indonesia khususnya mengenai perdagangan internasional secara penuh pada WTO dan aturan-aturannya, termasuk dalam hal penyelesaian perselisihan perdagangan internasional.
Terakhir adalah untuk mewujudkan dan menjamin keadilan dalam hubungan internasional di antara negara-negara secara obyektif, hal ini ditunjukkan dengan dibentuknya Mahkamah Internasional dalam PBB. Mahkamah ini didirikan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antar negara dan memberikan opini ataupun nasehat menurut hukum internasional yang telah disepakati. Mahkamah ini juga yang menentukan empat kejahatan berat yaitu kejahatan genosida yang berhubungan dengan bangsa dan ras, kejahatan perang,kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pelanggaran HAM serta kejahatan agresi. Ini memang tujuan yang terakhir tetapi tujuan ini menjadi hal yang sangat penting karena tanpa adanya keadilan, maka hubungan internasional yang baik akan sulit tercipta. Tujuan hukum internasional memang berbeda-beda tetapi tetap memiliki kepentingan yang sama yaitu untuk menciptakan kehidupan internasional antar negara yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar