Minggu, 21 Februari 2016

HUKUM SDA

HUKUM SDA
Uu no.4 tahun 2004 “pertambangan mineral & batu bara”
- penyelidikan umum
- eksplorasi
- study kelayakan
- konstruksi
- penambangan
- pengelolaan dan pemurnian
- pengangkutan & penjualan
- kegiatan pasca tambng
#ASAS hukum
- manfaat keadilan dan keseimbangan
- keberpihakan kepada kepentingan bangsa
- partisipasif, transparansi dan akuntabilitas
- berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
#dalam UU no.4 tahun 2004 mengeluarkan 3 bentuk izin
1. IUP : izin usaha pertambangan
2. IPR : izin pertambangan rakyat
3. IUPK : izin usaha pertambangan khusus
# konsep liberal : menjunjung tinggi kebebasan sehingga dalam masyarakat terjadi konflik sehingga disebut masy kapitalis boujois karena masy yang kuat enindas yang lemah.
# masy borjuis : orang menguasai negara dan hukum karena dia yang menjadi hukum
-akibat timbulnya masy kapitalis borjois ini timbullah pemikiran yang bertentangan dengan konsep liberal yaitu ksall mark yang menentang konsep liberal karena setiap masy masing” individu itu memiliki kemampuan yang berbeda
WILAYAH hukum pertambangan
- seluruh daratan kepulauan indonesia
- tanah dibawah laut indonesia
- countinental self
Sejarah pengaturan pertambangan diindoesia
- indice mijnwet 1899 mengenai ketentuan kontrak pemerintah hindia belanda dengan perusahaan swasta
- orde lama perpu no.37 tahun 1960 tentang pertambngan
- orde baru uu no.11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan
- reformasi uu no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara
# bentuk izin UU no.11 tahun 1967
- kontrak karya –PMA-seluruh bahan galian dan batu bara dan migas
- PKP2B (perjanjian karya pengusaha pertambngan batu bara)-PMA-PMDN
- kuasa pertambangan (KP)-PMDN-kecuali golongan C
- SIPD (surat izin pertambangan daerah)-PMDN & koperasi – gol C
- SIPR (surat izin pertambangan rakyat)- masy-gol C
Pemberian IUP izin usaha pertambangan
- pemerintah kabupaten : wil kabupaten+4 mil laut
- pemprov : lintas kabupaten+ 4 s/d 12 mil
- pemerintah : lintas prov +12 mil laut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar