Minggu, 21 Februari 2016

JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.
                                   
                                                                                                            Makassar, 26 Mei 2015
           
Perihal             : Eksepsi atas gugatan penggugat
Lampiran       : Surat Kuasa Khusus
                                   
Antara :
Triwanti Saputri ……………………………….. Penggugat
Melawan
Rahmat Kurniawan Putra ………………………... Tergugat

Kepada Yth,
Majelis Hakim Perkara Perdata
Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.
Di-
Makassar

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Wawan Sentosa,S.H., Advokat, berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 12 Makassar, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 April 2015, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat :
Nama               : Rahmat Kurniawan Putra
Alamat                        : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar
Umur               : 28 Tahun
Pekerjaan         : Wiraswasta

 Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, bermaksud menandatangani dan memajukan surat jawaban yang disertai gugat balasan atas gugatan Penggugat dalam perkara nomor:  15/Pdt./2015/PN. Mks.
Untuk dan atas nama Tergugat  (dalam konvensi) dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan diuraikan di bawah ini sebagai jawaban dalam konvensi dan gugatan dalam rekovensi.

DALAM EKSEPSI
Tergugat menyampaikan keberatan atas gugatan penggungat dengan alasan sebagai berikut :
1.      Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
2.      Bahwa benar telah terjadi perjanjian jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2014 dengan luas tanah 2000myang terletak di Kec . Panakukang Kab. Pampang .
3.      Bahwa tidak benar Tergugat tidak mengindahkan teguran Pergugat dan segaja menghindari Penggugat untuk bertemu. Tidak dapatnya tergugat bertemu dengan penggugat disebabkan tergugat sedang sibuk denagn kerjaan.
4.      Bahwa Tergugat meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.
5.      Bahwa tidak benar Tergugat memiliki itikad buruk untuk mengalihkan, memindahkan dan menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
6.      Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah mencemarkan nama baik pihak Tergugat sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP.
7.       Bahwa Tergugat menolak sita jaminan terhadap tanah tersebut.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memutuskan:
1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
2.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Hormat Kami,
 Kuasa Hukum Tergugat
                                                                                                         

( Wawan Sentosa,S.H. )                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar