Pengertian Pembunuhan
Seperti diketahui bahwa pembunuhan, merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan. Pembunuhan juga merupakan suatu perbuatan jahat yang dapat mengganggu keseimbangan hidup, keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang tercela, ataupun tidak patut.
Pengertian pembunuhan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah perkara membunuh ; perbuatan (hal dan sebagainya) membunuh.
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Dikatakan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kesengajaan, adalah apabila orang tersebut memang menghendaki perbuatan tersebut, baik atas kelakuan maupun akibat atau keadaan yang timbul karenanya. Namun juga mungkin tidak dikehendaki sama sekali oleh pelakunya.
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku dewasa ini, telah disebut “pembunuhan”. (Lamintang 1985:10).
Seperti diketahui bahwa pembunuhan, merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan. Pembunuhan juga merupakan suatu perbuatan jahat yang dapat mengganggu keseimbangan hidup, keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang tercela, ataupun tidak patut.
Pengertian pembunuhan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah perkara membunuh ; perbuatan (hal dan sebagainya) membunuh.
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Dikatakan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kesengajaan, adalah apabila orang tersebut memang menghendaki perbuatan tersebut, baik atas kelakuan maupun akibat atau keadaan yang timbul karenanya. Namun juga mungkin tidak dikehendaki sama sekali oleh pelakunya.
Kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain itu oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku dewasa ini, telah disebut “pembunuhan”. (Lamintang 1985:10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar