Contoh Surat Gugatan Hukum Acara Perdata
Nomor : 03/SG-BNA/IX/2014
Lamp. : Surat Kuasa
PERIHAL : Surat Gugatan Atas Sebidang Tanah
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Banda Aceh
di
Banda Aceh
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini Kami:
1.Yahya, S.H,.M.H
2. Abeng, S.H
Para Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara Yahya, dkk No. Reg. Izin Praktek: 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Jalan Jend. Sudirman Kavling No. 2711 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 September 2014 terlampir ,bertindak untuk dan atas namaASYIDAH BINTI ABDULLAH, bertempat tinggal di Jl. Desa Lam Reung Perumahan Komplek Damai lestari Blok A No. 11 Aceh Besar, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
1. HASWANI BINTI HASAN : umur 55 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga , agama islam, tempat tinggal Jl By Pass No 157 Desa Cot Bak U , kecamatan Suka Jaya Kota Sabang;
2. MUSLIM BIN ZULMANI , umur 42 tahun,pekerjaan PNS, agama Islam, tempat tinggal Dusun Jambo air, Gampong Pie, kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;
3. MUCHRIZAL BIN ZULMANI, umur 36 tahun, pekerjaan PNS, agama Islam tempat tinggal Desa/ Kelurahan Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang;
4. ZULFAHMI BIN ZULMANI, umur 32 tahun, pekerjaan anggota TNI AL , agama Islam, tempat tinggal Komplek Kantor Lanal Bengkulu Jln.R.E Martadinata No.10 Pulau BAAI Bengkulu ;
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di gampong Pie, KecamatanMeuraxa, Kota Banda Aceh. Tanah dimaksud berukuran panjang 56 m dan lebar 16,50 m dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timut dengan tanah Aslina;
- Sebelah Barat dengan Jalan rumah Blang/ Menuju Kampung;
- Sebelah Selatan dengan tanah kuburan;
- Sebelah Utara dengan tanah penggugat;
Bahwa tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Nyak Mubin Bin Nyak Man, kakek penggugat, pada tahun 1948 sebagai pengganti dan pembayaran utang almarhum Nyak Mubin kepada penggugat sebesar 5 (lima) buah paun rupiah, yakni sebesar 25 mayamemas. Kemudian pada tahun 1972 almarhum Nyak Mubin membuat surat peralihankepemilikan tanah terperkara kepada penggugat, yang dibuat dan ditandatangani oleh KeuchikIsmail, Keuchik Gampong Pie dan Imeum Mukim Di Azis, Imeum Mukim Meuraxa;
Bahwa tanah terpekara dikuasai oleh Hayatun, ibu dari Tergugat II s/d IV,sejak tahun 1991, dengan mendirikan/membangun sebuah rumah di atas tanah perkara.
Penggugat pernah menkomplain ketika Hayatun membuat sertifikat atas tanah terpekara pada tahun 1994 melalui PPAT, maka proses pembuatan sertifikat dimaksudkan dihentikan sampai terjadinya peristiwa tsunami 26 Desember 2004.
Setelah tsunami tanah perkara hingga saat ini dikuasai oleh tergugat I s/d IV tanpa alas hak/dasar hukum yang jelas dengan cara mendirikan rumah bantuan Pasca Tsunami. Sebelum rumah dimaksud dibangun terlebih dahulu Tergugat I mengatakan apabila KTP kita semua tidak lengkap kita tidak mendapat rumah bantuan.
Bahwa Penggugat menyetujui inisiatif Tergugat I tersebut untuk mendapatkan rumah bantuan tersebut, namun penggugat mempertanyakan kejelasan masalah tapal batas tanah milik Penggugat dengan tanah milik Tergugat I s/d IV harus diselesaikan secara musyawarah. Hal ini disetujui oleh Tergugat I dan Tergugat I berjanji akan menghubungi Tergugat II s/d Tergugat IV, namun dalam kenyataannya justru Tergugat I s/d Tergugat IV membangun rumah di atas tanah Penggugat, bukan di atas tanah Tergugat I s/d Tergugat IV sendiri.
Bahwa Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat I dan Tergugat II agar berkenan mengembalikan tanah Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I s/d Tergugat IV. Namun Tergugat I dan Tergugat II tidak menanggapinya secara positif. Justeru sewaktu Penggugat menemui tergugat di Sabang pertengahan tahun 2007, saat mulainya pembangunan rumah bantuan tersebut dengan mmaksud untuk membahas masalah tanah terpekara namun tergugat 1 menolak begitu juga diakhir tahun 2007. Penggugat juga datang lagi ke Sabang menemui tergugat I dengan maksud untuk menyelesaikan masalah tanah terpekara, namun Tergugat I mengatakan kalau datang ke rumah Tergugat I untuk membahas masalah tanah lebih baik tidak usah datang-datang ke rumah Tergugat I.
Bahwa Penggugat juga sudah menghubungi Tergugat II pada tahun 2010 di Kampung Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, namun Tergugat II mengatakan dia tidak mau tahu dengan alasan yang dikemukakan Penggugat, yang dia ketahui tanah terpekara adalah tanah milik ibunya, Hayatun.
Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat I-IV, telah menimbulkan kerugian materi milik tergugat sebagaimana di uraikan seperti dibawah ini:
- Tanah milik penggugat berukuran seluas 56M x 16,50 M = 72,5 m2.
Dengan tafsiran harga sekarang Rp.1000.0000,00/meter, Jadi keseluruhan harga semua 72,5 Meter x Rp. 1000.000,00 = Rp. 72.500.000,00.
- 10 Batang pohon kelapa kira kira berumur 6-7 tahun dengan perkiraan buah 50 Butir kelapa/pohon sekali panen,dan dalam satu tahun dapat di panen sebanyak 4 kali panen pertahun per satu batangnya,jadi dikalikan 10 Batang x 50 Butir x 4 = 2000 Butir kelapa dengan harga pasaran kelapa saat ini perbutirnya Rp 5000,00. Jadi keseluruhan harga 2000 butir kelapa x Rp.5000,00 = Rp.10.000.000,00/tahun. Jadi tanah tersebut talah dikuasai oleh tergugat selama 5 tahun dari tahun 2004-2014 dengan total kerugian selama 5 tahun sebesar Rp.10.000.000,00 x 10 tahun= Rp.100.000.000,00.
- Sebelum tanah tersebut dikuasai penggugat telah bercocok tanam di tanah tersebut dengan menanam sayur sayuran seperti kangkung, bayam, kentang dll. Dengan hasil rata rata 100 Kg sekali panen dengan harga per Kg nya sebesar Rp.15.000,00/Kg. Jadi total kerugiannya 100 Kg x Rp.15.000,00 = Rp.1.500.000,00./panen. Dalam satu tahun bisa panen sebanyak 4 kali panen yakni Rp.1.500.000,00 x 4 = Rp.6.000.000,00, Jadi total kerugian untuk tanaman sayur- sayuran adalah Rp.6000.000,00 x 10 tahun = Rp. 60.000.000,00.
- Jumlah kerugian penggugat secara keseluruhan seperti diantaranya kerugian tanah, kerugian hasil panen kelapa dan kerugian tanaman sayur-sayuran adalah Rp.72.500.000,00 + Rp.100.000.000,00 + Rp.60.000.000,00 = Rp. 232.500.000,00.
- Bahwa Tergugat I s/d IV mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas mengambil hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
- Bahwa perlakuan tergugat jika segera di hentikan dan diselesaikan perkaranya,di kwatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
- Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat I s/d IV, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.
Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat I s/d II sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai pengganti dan pembayar hutang almarhum Nyak Mubin Bin Nyakman kepada Penggugat;
4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
5. Menghukum Tergugat I s/d IV untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
6. Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau:
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Banda Aceh, 09 September 2014
Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat.
Yahya, S.H.,M.H
Abeng, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar