Minggu, 21 Februari 2016

Contoh Surat Gugatan Hukum Acara Perdata

Contoh Surat Gugatan Hukum Acara Perdata

                                                                                             


Nomor             : 03/SG-BNA/IX/2014
Lamp.              : Surat Kuasa
PERIHAL       : Surat Gugatan Atas Sebidang Tanah

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri
Banda Aceh
di
Banda Aceh

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini Kami:
1.Yahya, S.H,.M.H
2. Abeng, S.H

Para Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara Yahya, dkk No. Reg. Izin Praktek: 07/5423/PPP/Perp/XII/2002 berkantor di Jalan Jend. Sudirman Kavling No. 2711 Banda Aceh, berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 September 2014 terlampir ,bertindak untuk dan atas namaASYIDAH  BINTI  ABDULLAH, bertempat tinggal di Jl. Desa Lam Reung Perumahan Komplek Damai lestari Blok  A  No.  11  Aceh Besar, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak  mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
1. HASWANI BINTI HASAN : umur   55  tahun, pekerjaan ibu rumah  tangga , agama  islam,  tempat  tinggal  Jl  By  Pass  No  157   Desa  Cot   Bak   U  , kecamatan Suka  Jaya Kota Sabang;
2.  MUSLIM  BIN  ZULMANI  ,  umur   42  tahun,pekerjaan  PNS,   agama Islam, tempat tinggal Dusun  Jambo air, Gampong Pie, kecamatan  Meuraxa Kota Banda Aceh;
3.  MUCHRIZAL BIN ZULMANI, umur 36 tahun, pekerjaan PNS,  agama Islam tempat tinggal Desa/ Kelurahan Kota Bawah  Barat,  Kecamatan Suka  Karya, Kota Sabang;
4. ZULFAHMI  BIN  ZULMANI,  umur  32  tahun, pekerjaan  anggota TNI  AL , agama Islam, tempat tinggal Komplek Kantor Lanal Bengkulu Jln.R.E Martadinata No.10 Pulau BAAI Bengkulu ;
 Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
Bahwa    Penggugat memiliki sebidang tanah yang  terletak  di gampong Pie, KecamatanMeuraxa, Kota Banda Aceh. Tanah dimaksud berukuran panjang 56 m dan lebar 16,50  m dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah timut dengan tanah Aslina;
- Sebelah Barat dengan Jalan rumah  Blang/ Menuju Kampung;
- Sebelah Selatan dengan tanah kuburan;
- Sebelah Utara dengan tanah penggugat;
Bahwa  tanah dimaksud penggugat peroleh dari almarhum Nyak Mubin Bin Nyak  Man, kakek   penggugat, pada  tahun   1948   sebagai  pengganti  dan pembayaran utang   almarhum Nyak  Mubin  kepada penggugat sebesar  5 (lima) buah  paun  rupiah, yakni sebesar 25  mayamemas. Kemudian pada tahun   1972  almarhum Nyak  Mubin membuat surat   peralihankepemilikan tanah terperkara kepada penggugat, yang  dibuat dan  ditandatangani oleh KeuchikIsmail, Keuchik Gampong Pie  dan  Imeum Mukim Di Azis, Imeum Mukim Meuraxa;
Bahwa   tanah  terpekara  dikuasai  oleh  Hayatun, ibu  dari  Tergugat  II   s/d IV,sejak tahun  1991,  dengan mendirikan/membangun sebuah rumah  di atas tanah perkara.
Penggugat pernah menkomplain  ketika  Hayatun membuat  sertifikat  atas tanah terpekara pada tahun  1994  melalui  PPAT,  maka  proses pembuatan sertifikat  dimaksudkan  dihentikan  sampai  terjadinya  peristiwa  tsunami 26 Desember 2004.

Setelah tsunami tanah perkara hingga saat ini dikuasai oleh tergugat I  s/d  IV  tanpa alas hak/dasar hukum  yang  jelas dengan cara  mendirikan rumah   bantuan  Pasca  Tsunami.    Sebelum  rumah   dimaksud  dibangun terlebih  dahulu  Tergugat  I   mengatakan  apabila  KTP  kita  semua  tidak lengkap kita tidak mendapat rumah  bantuan.
Bahwa     Penggugat   menyetujui    inisiatif    Tergugat    I     tersebut    untuk mendapatkan rumah  bantuan tersebut, namun penggugat mempertanyakan kejelasan masalah tapal batas tanah milik  Penggugat dengan tanah milik Tergugat I  s/d  IV harus diselesaikan  secara musyawarah. Hal  ini disetujui oleh Tergugat I dan  Tergugat I berjanji akan  menghubungi Tergugat II s/d Tergugat IV, namun dalam kenyataannya justru Tergugat I s/d  Tergugat IV membangun rumah  di atas tanah Penggugat, bukan  di atas tanah Tergugat I s/d Tergugat IV sendiri.

Bahwa  Penggugat sudah berkali-kali minta kepada Tergugat I dan  Tergugat II   agar   berkenan  mengembalikan  tanah  Penggugat  yang   dikuasai  oleh Tergugat I s/d Tergugat IV. Namun  Tergugat I dan Tergugat II tidak menanggapinya secara positif. Justeru sewaktu Penggugat menemui tergugat  di  Sabang  pertengahan  tahun   2007,   saat  mulainya pembangunan rumah  bantuan tersebut dengan mmaksud untuk membahas masalah tanah terpekara namun tergugat 1 menolak begitu juga diakhir tahun 2007. Penggugat juga datang lagi ke  Sabang menemui tergugat I dengan  maksud untuk  menyelesaikan  masalah  tanah  terpekara,  namun Tergugat I mengatakan kalau datang ke rumah  Tergugat I untuk membahas masalah tanah lebih baik tidak usah datang-datang ke rumah  Tergugat I.
Bahwa  Penggugat juga sudah menghubungi Tergugat II pada tahun  2010  di Kampung Pie,  Kecamatan Meuraxa, Kota  Banda Aceh,  namun Tergugat II mengatakan   dia   tidak   mau    tahu    dengan  alasan   yang    dikemukakan Penggugat, yang  dia  ketahui tanah    terpekara adalah tanah milik ibunya, Hayatun.
Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat I-IV, telah menimbulkan kerugian materi milik tergugat sebagaimana di uraikan seperti dibawah ini:
-          Tanah milik penggugat berukuran seluas 56M x 16,50 M = 72,5 m2.
Dengan tafsiran harga sekarang Rp.1000.0000,00/meter, Jadi keseluruhan harga semua 72,5 Meter x Rp. 1000.000,00 = Rp. 72.500.000,00.
-          10 Batang pohon kelapa kira kira berumur 6-7 tahun dengan perkiraan buah 50 Butir kelapa/pohon sekali panen,dan dalam satu tahun dapat di panen sebanyak 4 kali panen pertahun per satu batangnya,jadi dikalikan 10 Batang x 50 Butir x 4 = 2000 Butir kelapa dengan harga pasaran kelapa saat ini perbutirnya Rp 5000,00. Jadi keseluruhan harga 2000 butir kelapa x Rp.5000,00 =  Rp.10.000.000,00/tahun. Jadi tanah tersebut talah dikuasai oleh tergugat selama 5 tahun dari tahun 2004-2014 dengan total kerugian selama 5 tahun sebesar Rp.10.000.000,00 x 10 tahun= Rp.100.000.000,00.
-          Sebelum tanah tersebut dikuasai penggugat telah bercocok tanam di tanah tersebut dengan menanam sayur sayuran seperti kangkung, bayam, kentang dll. Dengan hasil rata rata 100 Kg sekali panen dengan harga per Kg nya sebesar Rp.15.000,00/Kg. Jadi total kerugiannya 100 Kg x Rp.15.000,00 = Rp.1.500.000,00./panen. Dalam satu tahun bisa panen sebanyak 4 kali panen yakni Rp.1.500.000,00 x 4 = Rp.6.000.000,00, Jadi total kerugian untuk tanaman sayur- sayuran adalah Rp.6000.000,00 x 10 tahun = Rp. 60.000.000,00.
-          Jumlah kerugian penggugat  secara keseluruhan seperti diantaranya kerugian tanah, kerugian hasil panen kelapa dan kerugian tanaman sayur-sayuran adalah Rp.72.500.000,00 +  Rp.100.000.000,00 + Rp.60.000.000,00 = Rp. 232.500.000,00.

-   Bahwa Tergugat I s/d IV mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum   dan keadilan yang berlaku karena jelas mengambil hak orang lain sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
-  Bahwa perlakuan tergugat jika segera di hentikan dan diselesaikan perkaranya,di         kwatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
-  Bahwa karena tanah terperkara dikuasai oleh Tergugat I s/d IV, maka demi menghindari agar tanah terperkara tidak dialihkan ke pihak -pihak lain dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh berkenan kiranya meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah terperkara.

Berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan penggugat tersebut di atas, maka dengan ini izinkanlah penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili serta memberikan keputusan dengan amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair :
1.      Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan/menetapkan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat I s/d II sebagai perbuatan melawan hukum;
3.      Menyatakan/menetapkan tanah perkara sebagai harta milik penggugat sebagai pengganti dan pembayar hutang almarhum Nyak Mubin Bin  Nyakman kepada Penggugat;
4.      Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan ( concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
5.      Menghukum Tergugat I s/d IV untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula.
6.      Menghukum tergugat I s/d IV untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Atau:

Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Banda Aceh, 09 September 2014
Hormat kami Kuasa Hukum Penggugat.

Yahya, S.H.,M.H

Abeng, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar