HUKUM INVESTASI"
Latar belakang =
-tujuan pembangunan :untuk mencapai pembangunan nasional masyarakat yg adil dan makmur.
-dimana didalam beriventasi bisa didalam bidang perekonomian /kegiatan:,industri , perdagangan , jasa dan keuangan.
-untuk mewujudkan semua bidang perekonomian tersebut dibutuhkan mosal/dana yg disediakan oleh pemerintah.
-tujuan pembangunan :untuk mencapai pembangunan nasional masyarakat yg adil dan makmur.
-dimana didalam beriventasi bisa didalam bidang perekonomian /kegiatan:,industri , perdagangan , jasa dan keuangan.
-untuk mewujudkan semua bidang perekonomian tersebut dibutuhkan mosal/dana yg disediakan oleh pemerintah.
ada beberapa pemerintah kekurangan dana =
1. tingkat tabungan masy sangat rendah
2. akumulasi modal belum efektif dan efisien
3. keterampilan belum memadai
4. teknologi belum modern
1. tingkat tabungan masy sangat rendah
2. akumulasi modal belum efektif dan efisien
3. keterampilan belum memadai
4. teknologi belum modern
HUKUM INVESTASI pada pasal 1 UU n0.25 tahun 2007
---penanaman modal adalah segala sesuatu atau bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negara maupun dari asing untuk melakukan usaha diwilayah negara republik indonesia.
---penanaman modal adalah segala sesuatu atau bentuk kegiatan penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negara maupun dari asing untuk melakukan usaha diwilayah negara republik indonesia.
======ASAS ASAS INVESTASI ======
1. asas kepastian hukum : setiap adanya kebijaksanaan atau keputusan kemudian ditetapkan yg dalam investasi itu dilandasi pada aturan atau norma hukum yang ada di per-UU yg mngtr investasi.
2. asas keterbukaan : keterbukaan pemerintah didalam memberikan informasi kpd masy yg berkaitan dengan kegiatan investasi dengan bnr dan jujur.
3. asas akuntabilitas : setiap kegiatan ataupun hasil dari penanaman modal baik dalam proses harus dipertanggung jwbkan kpda rakyat mempunyai kedudukan rakyat.
4. asas perlakuan yang sama : tdk ada perbedaaan dari penanaman modal /pelaku harus mendapatkan perlakuan yang sama.
5. asas kebersamaan : mendorong semua penanam modal dalam atau luar scra bersama sama mengadakan kegiatan usaha yg bertujuan memberikan kesejahteraan rakyat.
6. asas efesiensi berkeadilan : setiap pelaksanaan penanaman modal harus mengedepankan efisiensi ini untuk mencapai iklim usaha yg adil yg kondusif dan iklim berdaya saing.
7. asas berkelanjutan : bahwa penanaman modal itu dari awal sudah terencana investasi itu diupayakan berjalan proses pembangunan melalui penanaman modal didalam melakukan kesejahteraan rakyat dan aspek kemajuan rakyat.
8. asas berwawasan lingkungan : bahwa berinvestasi harus memperhatikan lingkungan ,,supaya tidak melakukan pengerusakan lingkungan.
9. asas kemandirian : harus mngedepankan kemandirian pemerintah didalam berinvestasi ,berusaha dalam menanam modal dalam bidang usaha.
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional adalah keseimbangan yg dimana bisa menikmati oleh semua masy yg ada. dan apa yg dihasilkan dalam usaha kesatuan nasional tidak juga dinikmatioleh para investasi tetapi juga mementingkan semua masyarakat.
1. asas kepastian hukum : setiap adanya kebijaksanaan atau keputusan kemudian ditetapkan yg dalam investasi itu dilandasi pada aturan atau norma hukum yang ada di per-UU yg mngtr investasi.
2. asas keterbukaan : keterbukaan pemerintah didalam memberikan informasi kpd masy yg berkaitan dengan kegiatan investasi dengan bnr dan jujur.
3. asas akuntabilitas : setiap kegiatan ataupun hasil dari penanaman modal baik dalam proses harus dipertanggung jwbkan kpda rakyat mempunyai kedudukan rakyat.
4. asas perlakuan yang sama : tdk ada perbedaaan dari penanaman modal /pelaku harus mendapatkan perlakuan yang sama.
5. asas kebersamaan : mendorong semua penanam modal dalam atau luar scra bersama sama mengadakan kegiatan usaha yg bertujuan memberikan kesejahteraan rakyat.
6. asas efesiensi berkeadilan : setiap pelaksanaan penanaman modal harus mengedepankan efisiensi ini untuk mencapai iklim usaha yg adil yg kondusif dan iklim berdaya saing.
7. asas berkelanjutan : bahwa penanaman modal itu dari awal sudah terencana investasi itu diupayakan berjalan proses pembangunan melalui penanaman modal didalam melakukan kesejahteraan rakyat dan aspek kemajuan rakyat.
8. asas berwawasan lingkungan : bahwa berinvestasi harus memperhatikan lingkungan ,,supaya tidak melakukan pengerusakan lingkungan.
9. asas kemandirian : harus mngedepankan kemandirian pemerintah didalam berinvestasi ,berusaha dalam menanam modal dalam bidang usaha.
10. asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional adalah keseimbangan yg dimana bisa menikmati oleh semua masy yg ada. dan apa yg dihasilkan dalam usaha kesatuan nasional tidak juga dinikmatioleh para investasi tetapi juga mementingkan semua masyarakat.
-----asas per-UU.an yg lainnya------
a. asas ekonomis : penanam modal harus diusahakan secara optimal untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien dalam rangka mendapatkan keuntungan.
b. asas hukum internasional: karna ada penanaman modal asing yang simana hukum internasional yang bergerak.
c. asas demokrasi ekonomis : dilandasi adanya kebebasan yang meluas di era globalisasi.
d. asas kemanfaatan : semua pihak yang terkait didalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
a. asas ekonomis : penanam modal harus diusahakan secara optimal untuk mencapai hasil yang efektif dan efisien dalam rangka mendapatkan keuntungan.
b. asas hukum internasional: karna ada penanaman modal asing yang simana hukum internasional yang bergerak.
c. asas demokrasi ekonomis : dilandasi adanya kebebasan yang meluas di era globalisasi.
d. asas kemanfaatan : semua pihak yang terkait didalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar