Minggu, 21 Februari 2016

beberapa cara surat pembebanan hak milik atas tanah :

luas hak milik obyek = menerut ketentuan pasal 3 peraturan mentri agraria no.3 tahun 1993 luas obyek hak milik atas tanah pertanian tidak boleh lebih dari 2 hektar.

*beberapa cara surat pembebanan hak milik atas tanah :

1. adanya perjanjian hutang piutang
2. adanya APHT
3. pendaftaran APHT (akta pendaftaran hak tanggungan)

*Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah dan segala sesuatu yg melekat diatasnya sebagai jaminan pelunasan hak yg memberikan kedudukan istimewa dalam pelunasan piutang

hapusnya hak milik menurut UUPA
1. adanya pencabutan hak berdasarkan UU no.20 1961
2. karena penyerahan sukarela oleh pemilik
3. ditelantarkan
4. karna subyek haknya tidak memenuhi syrat
5. tanahnya musnah

===KEPENTINGAN UMUM MENURUT UU===
- pertahanan
- pekerjaan umum
- perlengkapan umum
- jasa umum
- keagamaan
- ilmu pengetahuan dan bdaya
- kesehatan
- olahraga
- kesejahteraan sosial
- makam
- prawisata
- usaha" ekonomi yg bermanfaat bgi kesejahteraan umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar