Pengertian Land Reform :Land reform adalah sebuah upaya yang secara sengaja bertujuan untuk merombak dan mengubah sistem agraria yang ada dengan maksud untuk meningkatkan distribusi pendapatan pertanian dan dengan demikian mendorong pembangunan pedesaan. Di antara berbagai bentuk, reformasi tanah / land reform, mungkin memerlukan pemberian hak-hak kepemilikan yang dijaminkan kepada petani atau individu-individu pada masyarakat, Land reform juga dapat diartikan sebagai pengalihan kepemilikan tanah , yang terkadang dalam penggunaan lahannya untuk perkebunan guna membangun pertanian kecil pemukiman baru
Secara luas : perombakan hokum dan politik agrarian/pengusahaan pertanahan
Secara sempit : penguasaan sesuai dengan kemampuan manusia”tani”dalam mengerjakan sendiri pertanahannya
tujuan Landreform di Indonesia adalah :
1. Usaha mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan mengubah struktur pertanahan secara revolusioner, guna merealisasi keadilan sosial.
2. Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan.
3. Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, yang berfungsi sosial. Suatu perlindungan terhadap privat bezit, yaitu hak milik sebagai hak yang terkuat bersifat perseorangan dan turun-temurun, tetapi berfungsi sosial.
4. Untuk mengakhiri sstem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimm untuk tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga dapat seorang laki-laki maupun wanita. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomi lemah.
5. Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil disertai dengan sistem perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan lemah.
• Obyek landreform : pertanahan atau tanah kelebihan dari batas maximal. Tanah guntai, tanah kontenporer, tanah absentree
• Subyek landreform : pemilik pengarap, buruh tani teteap yang mengerjakan tanahnya, pengarap hak milik.
• Landasan Hukum Pelaksanaan Ladreform di Indonesia
1. Landasan Ideal : Pancasila.
2. Landasan Konstitusional : Pasal 33 UUD 1945.
3. Landasan Operasional :
a. Pasal 7, 10 dan 53 UUPA.
b. UU No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
c. UU No. 2 Th. 1960 jo. Inpres No. 13 Th. 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
• Hak-hak atas tanah
a. Hak milik
- Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
- Mempunyai sufat turun temurun
- Terkuat dan terpenuh
- Mempunyai fungsi social
- Dapat beralih atau dialihkan
- Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
- Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hokum
- Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu
• Subyek: Badan usaha usaha yang bisa jadi hak milik yaitu
- Bank pemerintah
- Badan social keagamaan yang mendapatkan surat langsung
- Koprasi
• Ciri-ciri hak milik: Harus didaftarkan, Hak milik dapat dicabut, Hak milik bisa diangunkan atau dijaminkan, Tanah dikembalikan kepada Negara bila ditelantarkan, Bisa dialihkan
b. Hak guna bangunan :Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
- Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
- Hak yang harus didaftarkan
- Dapat beralih karena pewarisan
- Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
- Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
• Subyeknya: WNI, Badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia yang berkedudukan Indonesia
• Sifat dan cirinya: Bisa dijaminkan, Bisa dilepaskan
c. Hak guna usaha : Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan ataupeternakan.
• Subyeknya: WNI, Badan hokum yang berkedudukan di Indonesia
• Ciri dan sifatnya sama dengan hak individu
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dasar hukum pendaftaran tanah : UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38. PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
a. Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
b. Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
c. Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Data fisik : Isinya mengenai masalah berupa luas tanah, bentuk tanah, batas-batas ada tidak bangunan diatas objek
- Data yuridis : Mengenai status bidang tanah yang didaftarkan berikut badan-badan yang lain.
• Obyek pendaftaran tanah diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak gunabangunan dan hak pakai
- Tanah hak pengelolaan
- Tanah wakaf
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Hak tanggungan
- Tanah Negara
• Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain
• unsur pokok dari hak tanggungan adalah:
- hak yaitu hak jaminan yang dibebankan atas tanah sebagai yang dimaksud oleh UUPA;
- berikut atau tidak berikut dengan benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu;
- untuk pelunasan utang tertentu
- memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur yang lain.
• ciri-ciri hak tanggungan adalah:
- droit de prefenrence (pasal 1 angka 1 dan pasal 20 ayat (1) UUHT).
- droit de suite (pasal 7 UUHT)
- memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas.
- asas spesialitas
- mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
• Objek hak tanggungan adalah hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Benda-benda (tanah) akan dijadikan jaminan atas suatu utang dengan dibebani hak tanggungan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. dapat dinilai dengan uang;
2. harus memenuhi syarat publisitas;
3. mempunyai sifat droit de suite apabila debitor cidera janji;
4. memerlukan penunjukkan menurut UU.
Secara luas : perombakan hokum dan politik agrarian/pengusahaan pertanahan
Secara sempit : penguasaan sesuai dengan kemampuan manusia”tani”dalam mengerjakan sendiri pertanahannya
tujuan Landreform di Indonesia adalah :
1. Usaha mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan mengubah struktur pertanahan secara revolusioner, guna merealisasi keadilan sosial.
2. Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan.
3. Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, yang berfungsi sosial. Suatu perlindungan terhadap privat bezit, yaitu hak milik sebagai hak yang terkuat bersifat perseorangan dan turun-temurun, tetapi berfungsi sosial.
4. Untuk mengakhiri sstem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimm untuk tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga dapat seorang laki-laki maupun wanita. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomi lemah.
5. Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil disertai dengan sistem perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan lemah.
• Obyek landreform : pertanahan atau tanah kelebihan dari batas maximal. Tanah guntai, tanah kontenporer, tanah absentree
• Subyek landreform : pemilik pengarap, buruh tani teteap yang mengerjakan tanahnya, pengarap hak milik.
• Landasan Hukum Pelaksanaan Ladreform di Indonesia
1. Landasan Ideal : Pancasila.
2. Landasan Konstitusional : Pasal 33 UUD 1945.
3. Landasan Operasional :
a. Pasal 7, 10 dan 53 UUPA.
b. UU No. 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
c. UU No. 2 Th. 1960 jo. Inpres No. 13 Th. 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
• Hak-hak atas tanah
a. Hak milik
- Dasar hukum untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA
- Mempunyai sufat turun temurun
- Terkuat dan terpenuh
- Mempunyai fungsi social
- Dapat beralih atau dialihkan
- Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk
- Batas waktu hak milik atas tanah adalah tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hokum
- Subyek hukum hak milik atas tanah yaitu WNI asli atau keturunan, badan hukum tertentu
• Subyek: Badan usaha usaha yang bisa jadi hak milik yaitu
- Bank pemerintah
- Badan social keagamaan yang mendapatkan surat langsung
- Koprasi
• Ciri-ciri hak milik: Harus didaftarkan, Hak milik dapat dicabut, Hak milik bisa diangunkan atau dijaminkan, Tanah dikembalikan kepada Negara bila ditelantarkan, Bisa dialihkan
b. Hak guna bangunan :Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.
- Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup lama bisa diberikan selama 35 tahun
- Hak yang harus didaftarkan
- Dapat beralih karena pewarisan
- Obyek HGU yaitu tanah negara menurut pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96
- Apa bila tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang dapat dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).
• Subyeknya: WNI, Badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia yang berkedudukan Indonesia
• Sifat dan cirinya: Bisa dijaminkan, Bisa dilepaskan
c. Hak guna usaha : Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan ataupeternakan.
• Subyeknya: WNI, Badan hokum yang berkedudukan di Indonesia
• Ciri dan sifatnya sama dengan hak individu
Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dasar hukum pendaftaran tanah : UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38. PP No 10/1997 tentang pendaftaran tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah meliputi :
a. Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
b. Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan badan hukum)
c. Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan pendaftaran tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997)
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang mudah terdaftar.
c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
- Data fisik : Isinya mengenai masalah berupa luas tanah, bentuk tanah, batas-batas ada tidak bangunan diatas objek
- Data yuridis : Mengenai status bidang tanah yang didaftarkan berikut badan-badan yang lain.
• Obyek pendaftaran tanah diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 24/1997 sebagai berikut:
- Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak gunabangunan dan hak pakai
- Tanah hak pengelolaan
- Tanah wakaf
- Hak milik atas satuan rumah susun
- Hak tanggungan
- Tanah Negara
• Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain
• unsur pokok dari hak tanggungan adalah:
- hak yaitu hak jaminan yang dibebankan atas tanah sebagai yang dimaksud oleh UUPA;
- berikut atau tidak berikut dengan benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu;
- untuk pelunasan utang tertentu
- memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur yang lain.
• ciri-ciri hak tanggungan adalah:
- droit de prefenrence (pasal 1 angka 1 dan pasal 20 ayat (1) UUHT).
- droit de suite (pasal 7 UUHT)
- memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas.
- asas spesialitas
- mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
• Objek hak tanggungan adalah hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA. Benda-benda (tanah) akan dijadikan jaminan atas suatu utang dengan dibebani hak tanggungan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. dapat dinilai dengan uang;
2. harus memenuhi syarat publisitas;
3. mempunyai sifat droit de suite apabila debitor cidera janji;
4. memerlukan penunjukkan menurut UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar