Hukum merupakan syarat mutlak terciptanya negara yang tertib, damai dan aman. Hukum adalah kewajiban yang harus ditaati oleh setiap warganegara dan pemerintah. Ada beberapa pengertian hukum publik, tetapi secara garis besar hukum publik memiliki 2 pengertian yang utama yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan warganegara dan hubungan negara dengan alat-alat perlengkapan negara. Selain itu, terdapat beberapa ciri-ciri hukum publik yaitu hukum ini dilaksanakan demi tujuan bersama dan kepentingan masyarakat umum, diatur dan ditentukan oleh penguasa negara, terdapat banyak hubungan antara negara, masyarakat serta individu dan terdapat banyak unsur politik yang terkandung di dalam hukum ini.
Hukum publik terdiri dari dua bagian, yang pertama adalah hukum pidana dan hukum tantra. Pengertian hukum pidana berdasarkan pengertian hukum publik adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan apa saja yang termasuk di dalam tindak pidana dan hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku yang telah melakukan pelanggaran sehingga merugikan masyarakat secara perseorangan atau kepentingan umum. Dengan kata lain, hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganegara. Hukum pidana juga memiliki pengertian secara obyektif dan secara subyektif, secara obyektif, hukum pidana adalah hukum yang bertentangan dengan hukum positif dan menimbulkan ancaman hukuman. Sedangkan secara subyektif, hukum pidana adalah alat-alat untuk menghukum berdasarkan hukum pidana obyektif.
Pengertian hukum tantra berdasarkan pengertian hukum publik adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan negara dan bidang kenegaraan lainnya. Hukum tantra terbagi atas dua bagian yaitu hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang struktur, wewenang, dan organisasi negara dari tingkat atas ke bawah sebagai alat perlengkapan negara. Dengan kata lain, ini merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan negara. Selain itu, hukum tata negara terdiri dari dua bagian yaitu hukum tata negara material yang merupakan peraturan tentang lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan fungsinya masing-masing. Bagian kedua adalah hukum tata negara formal yang merupakan peraturan tentang cara mempertahankan hukum material dan menjalankannya dengan baik.
Sedangkan hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang tugas-tugas, wewenang, kedudukan pemerintah eksekutif sebagai administrator negara. Hukum ini juga mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan negara. Hukum administrasi negara terdiri dari dua bagian. Yang pertama, hukum administrasi negara material yang berisi peraturan tentang cara kerja dan pelaksanaan wewenang dari pemerintah eksekutif beserta aparaturnya dalam melaksanakan tugasnya dalam praktek. Dan yang kedua adalah hukum administrasi negara formal yang berisi peraturan tentang cara mempertahankan hukum administrasi negara material dan menjalankannya dengan baik sesuai pengertian hukum publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar