ANTROPOLOGI HUKUM
*imu yg mempelajari ttg tindakan dan prilaku manusia secara individu sesuai keingginan spontan
hukum : kumpulan aturan" baik tertulis maupun tidak tertulis dibuat oleh yg berwenang dan yg apabila melanggar akan mendapatkan sanksi
*imu yg mempelajari ttg tindakan dan prilaku manusia secara individu sesuai keingginan spontan
hukum : kumpulan aturan" baik tertulis maupun tidak tertulis dibuat oleh yg berwenang dan yg apabila melanggar akan mendapatkan sanksi
antropogi hukum : ilmu yg mempelajari ttg hubungan prilaku manusia dengan hukum
faktor" budaya yg melatarbelakangi masalah hukum misalnya dalam menyelesaikan masalah:
L.pos pisil mengemukakan bajwa antropologi hukum tidaklah bersifat etnosentris artinya tidaklah segala sesuatunya hanya diukur menurut ukuran yg berlaku dalam budaya sendiri karena antropologi hukum itu adalah:
a. antropologi hukum tidak membatasi pandangannya pd kebudayaan" tertentu.
b. antropologi hukum berbeda dari cabang ilmu sosial yg lain karena ilmu ini mempelajari masyarakat sebagai sesuatu keseluruhan yg utuh dimana bagian"nya saling berkaitan
c. antropologi hukum yg modern tidak lagi memusatkan perhatian hanya pada kekuatan" sosial dan hal" super organis lalu memperkecil peranan individu
d. antropologi hukum tidak memandang masy yg dalm keseimbangan yg mengalami gangguan jika add yg menyimpang ttpi masyarakat dipandang scr dinamis sehingga peranan sosial dari hukum tidak terbatas
e.antropologi hukum termasuk ilmu ttg hukum yg bersifat empiris konsekwesinya bahwa teori ini yg dikemukakan harus didukung oleh fakta yg relevan
L.pos pisil mengemukakan bajwa antropologi hukum tidaklah bersifat etnosentris artinya tidaklah segala sesuatunya hanya diukur menurut ukuran yg berlaku dalam budaya sendiri karena antropologi hukum itu adalah:
a. antropologi hukum tidak membatasi pandangannya pd kebudayaan" tertentu.
b. antropologi hukum berbeda dari cabang ilmu sosial yg lain karena ilmu ini mempelajari masyarakat sebagai sesuatu keseluruhan yg utuh dimana bagian"nya saling berkaitan
c. antropologi hukum yg modern tidak lagi memusatkan perhatian hanya pada kekuatan" sosial dan hal" super organis lalu memperkecil peranan individu
d. antropologi hukum tidak memandang masy yg dalm keseimbangan yg mengalami gangguan jika add yg menyimpang ttpi masyarakat dipandang scr dinamis sehingga peranan sosial dari hukum tidak terbatas
e.antropologi hukum termasuk ilmu ttg hukum yg bersifat empiris konsekwesinya bahwa teori ini yg dikemukakan harus didukung oleh fakta yg relevan
***antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum dari perspektif budaya masyarakat
1. mempelajari hukum dalam masyarakat dan hukum yg bersifat universal (hukum tertulis maupun tidak tertulis)
2. mempelajari hukum dalam kaidah dengan budaya masy dan aspek sosial lainnya
3. mempelajari dan mengidentifikasikan berbagai sistem hukum yg berlaku pada masyarakat
4. antropologi hukum juga mempertanyakan kenapa hukum mempelajari perubahan hukum yg terjadi di masy baik tertulis maupun tidak tertulis
5. antropologi hukum mempelajari akibat" dari pelanggaran" hukum dalam masy
1. mempelajari hukum dalam masyarakat dan hukum yg bersifat universal (hukum tertulis maupun tidak tertulis)
2. mempelajari hukum dalam kaidah dengan budaya masy dan aspek sosial lainnya
3. mempelajari dan mengidentifikasikan berbagai sistem hukum yg berlaku pada masyarakat
4. antropologi hukum juga mempertanyakan kenapa hukum mempelajari perubahan hukum yg terjadi di masy baik tertulis maupun tidak tertulis
5. antropologi hukum mempelajari akibat" dari pelanggaran" hukum dalam masy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar