HUKUM DAN HAM
pasal 67
1. wajib ptuh kepada peraturan UU hukum tak tertulis
2. setiap orang wajib menghormati ham orang lain,moral,etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik secara menjadi tugas pemerintah melindungi, menghormati, menggerakkan dan memajukan.
4. dalam menjalankan HAK dan kebebsan setiap orang tunduk kepada pembatasannya setiap orang lain dengan memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan moral dan ketertiban umum
1. wajib ptuh kepada peraturan UU hukum tak tertulis
2. setiap orang wajib menghormati ham orang lain,moral,etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3. setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik secara menjadi tugas pemerintah melindungi, menghormati, menggerakkan dan memajukan.
4. dalam menjalankan HAK dan kebebsan setiap orang tunduk kepada pembatasannya setiap orang lain dengan memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan moral dan ketertiban umum
====HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai mahluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati dijunjung tinggi oleh negara dan setiap orang demi kehormatan dan martabat manusia.
---pengertian HAM menurut :
@ john lucke adlah hak" yg diberikan langsung dari tuhan yg maha esa atau pencipta sebgai hak yg kodrati
@ baharudi lapan adalah yg mngutip dari jan macarson (komisi ham PBB) adalah hak yang melekat pada setiap manusia, yg tanpanya manusia mustahil dapat hidup sbgai manusia.
@ john lucke adlah hak" yg diberikan langsung dari tuhan yg maha esa atau pencipta sebgai hak yg kodrati
@ baharudi lapan adalah yg mngutip dari jan macarson (komisi ham PBB) adalah hak yang melekat pada setiap manusia, yg tanpanya manusia mustahil dapat hidup sbgai manusia.
DASAR HUKUM.nya
1.UUD 1945
2.TAP MPR XVII/MPR 1998
3.UU no.39 tahun 1999
4.UU no.26 tahun 2000 ttg peradilan HAM
1.UUD 1945
2.TAP MPR XVII/MPR 1998
3.UU no.39 tahun 1999
4.UU no.26 tahun 2000 ttg peradilan HAM
ada beberapa TEORI yang penting dari persoalan" HAM adlah :
1. teory hak" kodrati (natural) : hak" yg dimiliki oleh semua orng setiap saat dan disemua tempat oleh karen manusia dilahirkan sebagai manusia , adapun hak".nya :
-Hak untuk hidup
-Hak kebebasan
teory ini dikemukakan oleh john lucke
*PREPENTIF : PENCEGAHAN
*REFRESIF : PENINDAKAN
-Hak untuk hidup
-Hak kebebasan
teory ini dikemukakan oleh john lucke
*PREPENTIF : PENCEGAHAN
*REFRESIF : PENINDAKAN
2. Teory positifisme adalah menolak keberadaan dari teory kodrati dengan alasan sumbernya tidak jelas .menurut teory ini suatu Hak mustinya bersumbr dari hal yg jelas , seperti per-UU /konstitusi yg dibuat oleh negara
teori ini dikemukakan oleh jeremmy bentham
-bagi saya, hak merupakan anak hukum :dari hukum rill lahir hak rill, tetapi dari hukum imajiner ..hak kodrati adalah hak omong kosong belakang ,,..hak kodrati dan tidak bisa dicabut adalah omong kosong yg dijunjung tinggi.
3. teory relatifisme budaya adalah yg juga menolak keberadaan teory kodrati dengan alasan teory hak" kodrati dan penekanannya pada universitas sbg suatu pemaksaan atas suatu budaya terhadap budaya lain yg diberi nama imperalisme budaya terhadap budaya . menurut teory ini : tidak ada suatu hak yang bersifat universal ..
teory ini dikemukakan oleh mieczslaw moneli
teori ini dikemukakan oleh jeremmy bentham
-bagi saya, hak merupakan anak hukum :dari hukum rill lahir hak rill, tetapi dari hukum imajiner ..hak kodrati adalah hak omong kosong belakang ,,..hak kodrati dan tidak bisa dicabut adalah omong kosong yg dijunjung tinggi.
3. teory relatifisme budaya adalah yg juga menolak keberadaan teory kodrati dengan alasan teory hak" kodrati dan penekanannya pada universitas sbg suatu pemaksaan atas suatu budaya terhadap budaya lain yg diberi nama imperalisme budaya terhadap budaya . menurut teory ini : tidak ada suatu hak yang bersifat universal ..
teory ini dikemukakan oleh mieczslaw moneli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar