Hukum merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap negara termasuk Indonesia. Sebagai negara hukum, undang-undang negara republik Indonesia menjadi pedoman utama dari semua aktivitas negara dan masyarakat. Undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman mendorong munculnya produk hukum (peraturan perundang-undangan) baru setiap tahun, salah satunya dibuatnya setneg produk hukum 2014. Produk hukum ini bisa dijadikan bahan evaluasi dan referensi untuk pemerintahan baru tahun 2015 ketika hendak merancang hukum baru. Produk hukum berupa undang-undang yang dirancang pertama kali pada tahun 2014 adalah adanya perubahan undang-undang nomor 27 tahun 2007 yang secara keseluruhan berisi tentang aturan-aturan dalam mengelola wilayah Indonesia yang berupa pesisir, pulau besar maupun kecil.
Tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dan tersebar dari sabang sampai merauke. Dengan demikian, luas perairan Indonesia lebih besar dibandingkan dengan luas daratan yang juga membuat Indonesia dijuluki sebagai negara maritim. Adanya hukum dalam mengelola wilayah Indonesia yang berupa pesisir, pulau besar maupun pulau kecil memang dirasa sangat penting. Perubahan undang-undang nomor 27 tahun 2007 pada setneg produk hukum 2014 menjadi hal yang wajar setelah selama 7 tahun tidak ada perubahan. Beberapa pasal pada undang-undang itu perlu disempurnakan karena dianggap belum memberikan kewenangan kepada negara secara memadai dalam mengelola wilayah Indonesia yang berupa pesisir dan pulau-pulau.
Yang banyak diubah pada setneg produk hukum 2014 adalah pasal 1. Tercatat ada 14 nomor dari pasal 1 yang diubah seperti pada nomor 1, 18, 23 dan 44. Selain itu, terdapat juga 2 nomor tambahan yang disisipkan pada pasal 18 dan 17 berupa poin 18 A dan 27 A. Sebagai contoh, pada pasal 1 nomor 23 yang membahas tentang pemanfaatan sumber daya lahan dari berbagai sudut, perubahan di sini berupa adanya revisi kata ‘orang’ menjadi ‘setiap orang’. Sedangkan, pada nomor 44 yang membahas tentang menteri yang berwewenang dalam mengelola wilayah Indonesia, perubahan terjadi padafrase ‘yang bertanggung jawab’ menjadi ‘yang menyelenggarakan urusan pemerintahan’.
Sebagai informasi, pada pasal 1 tersebut ditambahkan 2 nomor yang disisipkan di antara nomor 18 dan 19 serta 27 dan 28. Poin 18 A pada pasal 1 membahas tentang adanya izin untuk pemanfaatan wilayah Indonesia yang berupa pesisir, pulau besar maupun pulau kecil, sedangkan poin 27 A pada pasal 1 membahas tentang adanya dampak biofisik bagi generasi Indonesia. Perubahan undang-undang nomor 27 tahun 2007 pada setneg produk hukum 2014 sangat diperlukan mengingat zaman yang selalu berkembang sehingga produk hukum harus diubah agar tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum di masyarakat yang tidak sama setiap tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar