Dunia Hukum
Jumat, 26 Februari 2016
Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) adalah
Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali)
adalah tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar