Minggu, 21 Februari 2016

Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional
Silabus :
1. Pengertian HPI
2. Ruang lingkup HPI / HATAH
3. Titik pertalian / titik taut dalam HPI
4. Penentuan status personal (KWN, Domisili) 5. Doktrin kualifikasi dlm HPI
6. Doktrin penunjukkan kembali
7. Doktrin ketertiban umum
HPI International Privat Law (Inggris) & Internationale Privat Rech (Belanda)
Hukum kaedah / nilai2 / norma2 / aturan yg ditetapkan / dirumuskan menjadi aturan2 yg berlaku & dilaksanakan pada suatu masyarakat utk menciptakan keadilan, ketertiban, & keamanan.
Perdata (Privat) hubungan hokum antar perorangan tanpa ada kepentingan Negara, pemerintah & kepentingan umum.
Internasional hubungan hokum yg dilakukan seseorang dgn orang lain yg melewati batas Negara (transnasional).
Terdapat unsure asing (Forign Element)
Hubungan hokum antar perorangan, dikatakan internasional karena ada hubungan hokum antara org yg 1 dengan org di Negara lain. Ex: perkawinan yg berbeda KWN.
• Yg bersifat public : hukumnya yg internasional (berlaku utk semua). Cara kerja sub-ordinasi
• Yg bersifat privat : hubungan hokum antar perorangan
Senin, 27 Februari 2012
Masing2 negara mempunyai HPI masing2. Oleh karena itu HPI mempunyai kedudukan yg sederajat / sama dgn HPI Negara2 lain.
HATAH (Hokum Antara Tata Hukum)
Intern hukum yg berlaku banyak hukum dlm 1 negara.
1. Inter Religious Rech (Hokum Antar Agama) masing2 agama memiliki aturan masing2. Ex: pernikahan beda agama. Dilihat mana yg akan digunakan dlm berumah tangga.
2. Inter Temporer Rech (Hokum Antar Waktu) dilihat dari waktu berlakunya. System hokum yg baru dibandingkan dgn system hokum yg lama.
3. Inter Regional Rech (Hokum Antar Tempat) setiap tempat memiliki aturan masing2. Ex: hokum adat
4. Inter Gentil Rech (Hokum Antar Golongan) pernah ada penggolongan di Indonesia (saat hindia belanda)
1. Golongan eropa
2. Golongan asia timur
3. Golongan bumi putra / pribumi (InLander)
Penggolongan Berdasarkan Pasal 131 jo. 163 IS (Indesche Staat Regeling) Peraturan Hindia Belanda
Ekstern HPI
HPI :
1. Bagian dari system nasional Negara yg mengatur hubungan rakyatnya dgn rakyat Negara lain.
2. Hubungan hukumnya bersifat Transnasional
3. Masing2 negara memiliki HPI masing yg memiliki kedudukan sederajat dgn Negara lain.
HPI melahirkan titik taut / titik pertalian
Titik taut / titik pertalian yaitu faktor2/keadaan2/peristiwa2 yg menciptakan adanya hubungan perdata nasional. Titik taut / titik pertalian di bagi menjadi 2, yaitu :
1. Titik taut / titik pertalian primer faktor2/keadaan2/peristiwa2 yg dapat membedakan apakah suatu hubungan hukum yg dilakukan oleh seseorang dgn org lain adalah merupakan hub perdata internasional atau bukan hub. Perdata internasional.
------------------------------------------------------------------
faktor2/keadaan2/peristiwa2 yg di maksud adalah :
1) Nasionalitas (kewarganegaraan) apabila yg melakukan hub itu memiliki kewarganegaraan yg berbeda. Berlaku pada Negara yg menganut system kewarganegaraan.
2) Bendera kapal karena mrupakan identitas suatu kapal. Dapat dikatakan juga Teritorialitas (menunjukkan wilayah hukum). Hokum yg digunakan adalah hokum yg berlaku di Negara pemilik bendera.
3) Domisili (tempat tinggal) berlaku bagi Negara yg menganut system hokum domisili. Pemberlakuannya di sesuaikan dgn dimana seseorang itu berdomisili tanpa memperhatikan WNnya atau WNA.
4) Residence (tempat kediaman )
5) Tempat badan hokum
2. Titik taut / titik pertalian sekunder faktor2/keadaan2/peristiwa2 yg dapat menentukan suatu ketentuan hukum yg diberlakukan atau akan di berlakukan dlm suatu peristiwa hub perdata internasional.
faktor2/keadaan2/peristiwa2 yg di maksud adalah :
1) Choise of Law (pilihan hukum) para pihak memilih hukum tertentu utk di berlakukan berdasarkan kesepakan para pihak.
2) Lex Rae Sitae utk suatu benda, hokum yg berlaku adalah dimana letak benda tsb.
3) Lex Doci Actus (perbuatan) utk suatu perbuatan hukum, hukum yg berlaku adalah dimana perbuatan hukum dilakukan.
4) Lex Loci Contractus (tempat di buatnya kontrak) utk perbuatan kontrak, hokum yg berlaku adalah dimana kontrak tersebut di sepakati.
5) Lex Loci Commisi Delicti (perbuatan melawan hukum) dimana tempat perbuatan melanggar hukum itu dilakukan, hukum di tempat itulah yg berlaku.
Aotonomie Van Partijn = kehendak para pihak
Dalam hub perdata internasional harus mengutamakan kehendak para pihak karena “kehendak para pihak” mendapatkan kedudukan yg istimewa dlm membuat perikatan.
Hub. Titik pertalian primer dgn sekunder yaitu :
1. Harus diketahui apakah hub tersebut termasuk HPI atau bukan (menggunakan titik pertalian primer)
2. Utk mengetahui hukum yg akan di berlakukan (menggunakan titik pertalian sekunder)
Penentuan status personal (utk menentukan status hukum mana yg akn digunakan / diberlakukan)
1. Penentuan status hokum
a. Nasionalitas / kewarganegraan pada Negara yg menganut system nasionalitas / KWN, dlm menentukan system hokum kpd seseorg / WNnya dimanapun seseorg it berada, yg tetap berlaku adalah system hukum negaranya.
b. Domisili hukum yg berlaku pd seseorg itu adalah dimna ia berdomisili, baik dia adalah WN tetap maupun WNA.
2. ……
----------------------------------------------------------------------
Unsur2 Kontrak dinyatakan Internasional :
1. Nasioanalitas yg berbeda
2. Domisili yg berbeda
3. Hokum yg dipilih bersifat asing / internasional
4. Penyelesaian sengketa kontrak diluar negeri
5. Penandatanganan kontrak diluar negeri
6. Peleksanaan kontrak diluar negeri
7. Objek kontrak berada diluar negeri
8. Bahasa yg digunakan adalah bahasa asing
9. Menggunakan mata uang asing
----------------------------------------------------------------------
Sumber Hukum Kontrak Internasioanal
1. Hokum Positif Nasional (Buku III KUH Perdata). Kebebasan berkontra tdk bisa mengesampingkan aturan yg sifatnya memaksa (Mandatory Rule)
2. Dokumen kontrak : mencerminkan azas kebebasan berkontra
3. Kebiasaan perdagangan Internasional (Lex Mercatoria). Merupakan kebiasaan bisnis yg berlaku dlm komunitas bisnis yg dilembagakan dlm bentuk aturan tertulis. Kebiasaan akan menjadi dokumen kontrak apabila dlm kontrak menegaskan / mencantumkan jenis kontrak. Ex: mencantumkan UCP, INCOTERMS, dll.
Kebiasaan perdagangan Internasional Memiliki sifat :
1) Dirumuskan oleh lembaga2 Internasional yg terkait dgn bidang masing2.
2) Keberlakuannya didasarkan pada kesepakan para pihak.
Ex: Lembaga Internasional mendirikan lembaga ICC (bisnis Export-Import) :
a. UCP 500 (Uniform Custom of Documentary Credit): diresmikan pd Th 1993
b. INCOTERMS2000 (Internasional Commercial Terms) : jasa pengangkutan baran (pengangkutan laut).
4. Prinsip2 umum mengenai hokum Kontrak
1) Azas Kebebasan Berkontra
2) Azas Facta sun Servanda (kekuatan mengikat bagi para pihak)
3) Azas Ikhtikad Baik
5. Putusan pengadilan oleh lembaga Arbitrase Indonesia / Badan Arbitrase Negara Indonesia (BANI)
6. Doktrin terkait dgn Arbitrase
7. Perjanjian Internasional mengenai kontrak
1) Bersifat Soft-Law, bersifat Ratifikasi (boleh dipakai & boleh tdk). Ex: Model Law, The Legal Guide
2) Bersifat Hard-Law, bersifat memaksa agar isi perjanjian dilaksanakan. Ex: Konvensi CISG Th 1980 (jual beli internasional), Konvensi UNIDROIT (prinsip2 hukum kontrak internasional), Konvensi NewYork th 1998 (pengakuan & pelaksanaan putusan Arbitrase Asing).
-----------------------------------------------------------------------
Sifat hokum kontrak memiliki hubungan / kaitan dgn disiplin2 Relevan lainnya seperti H. Positif Nasional, HPI, dll.
Upaya Menyelesaikan Konflik :
1. Kpd para pihak tdk diwajibkan menggunakan hkum nasionalnya
2. Menggunakan Choise of Law (pilihan hkum)
3. Unifikasi (penyeragaman / penyatuan hokum yg kemudian dpt melahirkan hkum baru) & Harmonisasi (mencari titik temu / mencari prinsip2 fundamental yg kemudian utk diselaraskan)
4. Ketentuan2 kebiasaan internasional yg dimasukkan dlm kalausula kontrak (Lex Merkatoria).
Lembaga Yg Terkait Dgn Kontrak Internasional lembaga perbankan (bank), lembaga nonbank (lembaga pembiayaan), perusahaan asuransi, perusahaan pengangkutan.
Faktor2 yg dapat menentukan suatu ketentuan hukum yg akan di berlakukan dlm suatu peristiwa hub perdata internasional :
1. Lex Loci Kontraktus
2. Lex Loci Solusionis
3. Hkum yg memiliki titik taut paling berat / titik penentu
4. Hkum yg memiliki titik taut paling Banyak melakukan prestasi
Klausula dlm kontrak:
1. Pilihan hkum
2. Plihan forum
3. Alat & mekanisme pembayaran
4. Tata cara penyerahan barang 5. Keadaan darurat
6. Perubahan kontrak
7. Ganti rugi
-----------------------------------------------------------------------
Subjek Kontrak Internasional :-
1. Perusahaan, baik yg TNCs (Transnasional Corporate : usahanya lintas negara) maupun yg MNC (Multinasional Corporate : usahanya ada di setiap negara)
2. Perusahaan dgn negara
3. Negara dgn Negara
4. Lembaga Internasional dgn Negara
Export-Import perjanjian jual-beli yg dilakukan oleh para pihak yg memiliki KWN berbeda. Penjual berkewajiban memberikan, menjamin, & menanggung barang tsb dpt dinikmati tanpa ada gugatan dari pihak lain.
Substansi Kontrak Export-Import :
1. Barang/objek berkaitan dgn jenis, kualitas, & kuantitas.
2. Penyerahan barang berlaku penyerahan melaui Dokumen krn yg memiliki dokumen dianggap memiliki barang.
3. Pembayaran pd dasarnya ada kebebasan bagi para pihak. Pembayaran dibagi menjadi, Pd saat penyerahan barang (tunai), Sebelum penyerahan barang (kredit), Sesudah penyerahan barang (kredit dokumen).
Yg paling sering digunakan yaitu pembayaran dgn LC (kredit dokumen).
Leter of Credit (LC) suatu perintah yg biasanya dilakukan oleh pembeli yg ditujukan kpd Bank utk membayar sejumlah uang tertentu pd penjual dgn syarat2 tertentu.
Proses Pembayaran dgn LC :
1. Terjadi jual-beli (export-import)
2. Kesepakatan bahwa pembayaran barang dilakukan dgn LC
3. Pembeli mengajukan permohonan pd Bank (Opening Bank) utk membuka kredit yg disertai dgn perintah utk membayar kpd Penjual.
4. Opening Bank (bank pembuka) meminta kpd Bank KoResponden (Bank yg ada di Negara pembeli) bahwa telah dibukakan kredit bagi pembeli tsb. Bank ini disebut dgn Advising Bank (bank penerus).
5. Setelah pembeli menerima pemberitahuan maka pembeli harus segera melakukan pengiriman barang2 yg telah diperjanjikan & dilengkapi dgn dokumen2 sebagaimana diminta dlm LC.
6. Pembeli selanjutnya menyampaikan dokumen2 tsb kpd Advisng Bank (bank penerus).
7. Advising Bank menyampaikan dokumen2 tsb kpd Opening Bank.
8. Setelah Opening Bank menerima dokumen2 tsb lalu Opening Bank melakukan penelitian secara cermat kpd dokumen2 tsb.
9. Jika dokumen2 telah sesuai dgn apa yg diperjanjikan dlm LC, maka Opening Bank akn melakukan pembayaran pd penjual melalui Advisng Bank (bank penerus).
-----------------------------------------------------------------------
Fungsi LC dari Sudut Exportir
1. Utk merealisasi Export
2. Sbg jaminan bahwa barang yg akan diexport akan di bayar.
3. Sbg kredit dari Importir.
Fungsi LC dari Sudut Importir
1. Sbg jaminan bahwa barang2 yg dikirim opleh exporter disertai dgn dokumen.
2. Sbg alat bukti bahwa Bank Koresponden melakukan pembayaran kpd exporter.
3. Pembayaran dilakukan sesuai dgn syarat2 dlm LC.
Alasan Bank menjembatani Export-Import :
1. Importer adalh Nasabah Bank.
2. Mendapatkan keuntungan Administrasi atas jasa.
Dokumen lain yg harus dicantumkan dlm LC :
1. BL (Bill of Lading) sepucuk surat yg diberikan tgl, dimana pengangkut menyatakan bahwa ia telah menerima barang2 tertentu utk diangkut kesuatu tempat tujuan sebagaimana ditunjuk & menyerahkannya kpd org tertentu yg disertai dgn klausula2 bagaimana penyerahan akan dilakukan.
2. Infoice / Facture suatu nota yg dibuat oleh Exportir mengenai barang2 yg dijual pd Importir. Infoice diterbitkan oleh Perusahaan Exportir. Fungsi Infoice :
1) Sbg pengontrol mengenai jumlah yg harus ditagih kpd importer & ket mengenai barang.
2) Sbg dasar penarikan Wesel (terkait dgn cara pembayaran)
3) Sbg dasar penutupan asuransi.
4) Utk keperluan penyelasaian Bea Masuk di KeFabeanan.
3. Police Asuransi (Akta Pertanggungan) suatu perjanjian dimana pihak penanggung dgn menikmati Fremi mengikatkan dirinya kpd pihak tertanggung utk membebaskan tertanggung dari kerugian krn kehilangan keuntungan yg diharapkan krn adanya suatu kejadian yg tdk pasti dikemudian hari.
Tujuan utk memperalih resiko yg seharusnya ditanggung oleh tertanggung kpd seseorg yg bersedia menanggung resiko tsb. Yg harus diperhatikan dlm penerbitan Police Asuransi :
1) Pihak / perusahaan yg dpt mengeluarkan dokumen Asuransi.
2) Tgl pembuatan Asuransi
3) Jumlah asuransi / pertanggungan.
4) Resiko2 lain yg diasuransikan berkaitan dgn barang.
4. Packing List (dftar per’pack) dftar / rincian tetap mengenai barang2 yg terdapat dlm peti.
5. Dokumen2 lain :
1) Sertificate of Origin (ket Negara asal barang)
2) Sertificate of Weight (ket ttg ukuran berat barang)
3) Sertificate of Inspections (ket ttg kualitas barang)
4) Sertificate of Analisis (ket ttg perincian barang)
HukumAcara dlm HPI
Dasar2 dlm penetapan Yurisdiksi Perkara Trans-Nasional :
1) Titik taut Primer
2) Titik taut Sekunder
Substansi pokok yg dibicarakan dlm Yurisdiksi yaitu terkait dgn kewenangan / kompetensi suatu Pengadilan Negara tertentu atas pokok perkara. Dgn demikian, pokok HPI yaitu :
1. Hakim / Peradilan mana yg berwenang menyelesaikan perkara yg mengandung unsure asing.
2. Hokum mana yg harus diberlakukan oleh hakim / pengadilan dlm menyelesaikan perkara yg mengandung unsure asing.
3. Sejauh mana pengadilan nasional Negara akan mengakui putusan2 hkum asing / mengenai hak2 yg dimunculkan berdasarkan hkum / putusan pengadilan asing.
--------------------------------------------------------------------
Langkah2 menyelesaikan Perkara HPI :
1. Menggelar fakta/perkara apakah dlm fakta tsb mengandung unsure asing atau tdk.
2. Penentuan kompetensi / kewenangan Yurisdiksi pengadilan tsb utk memeriksa & memutus perkara tsb.
3. Menentukan sistemhukum Negara mana yg harus diberlakukan dlm menyelesaikan perkara HPI tsb. Disini hakim harus melakukan tindakan kualifikasi fakta & kualifikasi hokum setelah itu barulah hakim melakukan penentuan kaedah HPI Lex Pori yg relevan dlm rangka penunjukan kearah Lex Cause. Kemudian hakim kembali memeriksda fakta2 dlm perkara & memutuskan system hokum nagara mana yg harus diberlakukan sbg Lex Cause.
4. Hakim kemudian menyelesaikan perkara dgn memberlakukan kaedah2 hukum Intern dari Lex cause.
Senin, 28 Mei 2012
Arbitrase → atas dasar kesepakatan para pihak
Arbitrase → penyerahan penyelesaian perselisihan / sengketa kpd Wasit (Peradilan swasta / pihak ketiga) yg putusannya bersifat final & mengikat. Dasar Hukum Arbitrase secara Nasional :
1. Konvensi New York th 1958 ttg pengakuan & pelaksanaan putusan arbitrase asing.
2. UU No. 30 th 1999 ttg arbitrase & APS
3. ICSID (Inter Centre for Settlement of Investatio Dispute) → pusat penyelesaian sengketa investasi
----------------------------------------------------------------------
# Jenis abitrase
1. Abitrase institutional : yang mempunyai lembaga permanen
2. Abitrase add hoc : abitrase yg mempunyai lembaga sementara
# Kelebihan abitrase
a. Bersifat kondensial
b. Bersifat fleksible
c. Putusannya final dan mengikat
d. Prosesnya mudah dan sederhana
e. Biayanya relative lebih ringan
# Kelemahan abitrase adalah lawan dalam masalah eksekutif, biaya biaya tidak selalu mudah
# Bentuk abitrase
a. Akta sebelum terjadi sengketa – melakukan antisipasi dengan cara
b. Akta sesudah terjadi sengketa
* Clausa abitrase adalah dilekatkan dengan perjanjian induk mencantumkan bahwa jika terjadi sengketa maka diselesaikan melalui abitrase atas dasar kebebasan berkontrak
* perjanjian abitrase : pihak membuat perjanjian abitrase setelah terjadi sengketa . perjanjian abitrase terpisah dengan perjanjian induk.
* fungsi kesepakatan : untuk mengadakan abitrase untuk menghilangkan interfensi pengadilan… dan ruang lingkup abitrase hanya pada perkara abitrase commercial, kegiatan bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar