Akad-akad Tabarru’
Akad tabarru’ adalah akad atau transaksi yang mengandung perjanjian dengan tujuan tolong menolong tanpa adanya syarat imbalan apapun dari pihak lain. Dalam akad tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak boleh mengambil laba atas transaksi yang dilakukannya, imbalan dari akad tabarru’ yang telah dilakukannya hanyalah dari Allah SWT, bukan dari manusia.
Meskipun pihak yang berbuat kebaikan tidak boleh mengambil keuntungan dari transaksi tabarru’, dia masih bisa meminta kepada pihak lain yang menerima kebaikannya untuk sekedar mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk transaksi tabarru’ tersebut, namun ia tetap tidak boleh mengambil keuntungan meskipun dalam jumlah sedikit dari transaksi tabarru’. Secara umum bentuk akadtabaruu’ terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu meminjamkan uang, meminjamkan jasa, dan memberikan sesuatu.
1. Meminjamkan uang
a. Al-Qardh
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), qardh adalah meminjamkan harta (uang) kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya dan pemberi pinjaman dilarang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun, meskipun demikian syariah tidak melarang peminjam untuk memberi imbalan kepada pemberi pinjaman sesuai dengan keikhlasannya serta tidak terpaksa.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad qardh ini antara lain: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan…” (QS. Al-Baqarah: 280).
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadiid: 11).
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim).
b. Ar-Rahn
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Rahn adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan untuk ditarik kembali, yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang semuanya atau sebagian. Dengan kata lain rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan hutang sebagai gantinya.
Dalam teknis perbankan, akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayanai kebutuhan nasabah untuk keperluan yang bersifat jasa atau konsumtif, misalnya pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Bank syariah tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad rahn ini antara lain: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…” (QS. Al-Baqarah: 283).
Dari Aisyah Ra, ia berkata, “Bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari dan Muslim).
c. Hawalah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Hawalah adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Akad ini bertujuan untuk mengambil alih piutang dari pihak lain.
Dengan demikian hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nilai yang sama dengan nilai nominal hutangnya.
Landasan syar’i Al-Hadits untuk akad hawalah ini antara lain: “Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang diantara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).
2. Meminjamkan jasa
Sebagaimana akad tabarru’ dengan meminjamkan uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu wakalah, wadi’ah, dan kafalah.
a. Wakalah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.
Ada beberapa jenis wakalah, antara lain:
- Wakalah al mutlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa ada batasan waktu dan untuk segala urusan.
- Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukkan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.
- Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah tetapi lebih sederhana daripada al mutlaqah.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad wakalah ini antara lain: “….Maka suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi: 19).
“Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan Maimunah r.a.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’).
b. Wadi’ah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Wadi’ah adalah akad antara pemilik barang(mudi’) dengan penerima titipan (wadi’) untuk menjaga harta/modal (ida’) dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.
Wadi’ah terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.
- Wadi’ah Yad Amanah adalah akad titipan dimana penerima titipan (custodian)adalah penerima kepercayaan (trustee), artinya dia tidak diharuskan mengganti segala risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan.
- Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad titipan dimana penerima titipan(custodian) adalah trustee yang sekaligus penjamin (guarantor) keamanan aset yang dititipkan, penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. Pada prinsip transaksi ini, pihak yang menitipkan barang/uang tidak perlu mengeluarkan biaya, bahkan atas kebijakan pihak yang menerima titipan, pihak yang menitipkan dapat memperoleh manfaat berupa bonus atau hadiah.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad wadi’ah ini antara lain:“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya….” (QS. An-Nisaa’: 58).
Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya, dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim).
c. Kafalah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Kafalah adalah memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum atau menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran hutang, sehingga keduanya dianggap berhutang.
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006) ada 3 (tiga) jenis kafalah dalam muamalah, yaitu:
- Kafalah bin nafs, yaitu jaminan dari diri si penjamin (personal guarantee),
- Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran hutang atau pelunasan hutang.
- Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan untuk tujuan tertentu.
Landasan syar’i Al-Qur’an dan Al-Hadits untuk akad kafalah ini antara lain: “Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf; 72).
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah SAW bertanya, ‘apakah ia mempunyai hutang?’ sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah berkata, ‘salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun mensalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
3. Memberikan sesuatu
Selain kedua jenis atau bentuk akad tabaruu’ di atas (meminjamkan uang dan meminjamkan jasa), kita juga mengenal akad tabarru’ dengan bentuk memberikan sesuatu. Yang termasuk dalam bentuk ini antara lain: hibah, waqf, dan shadaqah.Semua akad-akad tersebut dalam prakteknya si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain.
Apabila penggunaannya untuk kepentingan orang banyak (masyarakat) atau untuk kepentingan agama, akadnya disebut waqf. Barang atau objek dari waqf ini tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun ketika telah dinyatakan sebagai aset waqf.Sedangkan hibah, shadaqah, dan hadiah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain (pihak lain) secara sukarela dengan motif kebajikan atau untuk menjaga silaturahmi, atau karena ingin mendapatkan pahala jika bentuk shadaqah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar