CIRI-CIRI MASYARAKAT HUKUM ADAT
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan.
2. Di dalam kelompok manusia seperti itu terdapat pemerintahan yang mempunyai wewenang membuat peraturan dan memaksa berlakunya peraturan bagi seluruh warga masyarakatnya.
3. Di dalam kelompok manusia yang seperti itu jg terdapat harta kekayaan yang terpisah dari masing-masing harta warga negara anggotanya.
4. Kelompok manusia yang seperti itu mempunya wilayah sebagai wilayah kekuasan.
5. Rasa solidaritas antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan masih sangat tinggi.
6. Harta kekayaan kelompok dimaksudkan semata-mata hanya untuk kesejahteraan anggota masyarakat yang bersangkutan.
7. Setiap warga anggota masyarakat yang bersangkutan merasa bertanggung jawab terhadap harta kekayaan masyarakat.
8. Pada setiap warga masyarakat yang bersangkutan tidak terdapat pemikiran tentang pembubaran masyarakatnya.
9. Masyarakat yang bersangkutan dianggap keberadaanya sebagai suatu yg bersifat meta yuridis artinya bahwa keberadaan masyarakat yg bersangkutan bukan dibentuk pihak luar dan tidak mungkin dibubarkan pihak luar.
2. Di dalam kelompok manusia seperti itu terdapat pemerintahan yang mempunyai wewenang membuat peraturan dan memaksa berlakunya peraturan bagi seluruh warga masyarakatnya.
3. Di dalam kelompok manusia yang seperti itu jg terdapat harta kekayaan yang terpisah dari masing-masing harta warga negara anggotanya.
4. Kelompok manusia yang seperti itu mempunya wilayah sebagai wilayah kekuasan.
5. Rasa solidaritas antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan masih sangat tinggi.
6. Harta kekayaan kelompok dimaksudkan semata-mata hanya untuk kesejahteraan anggota masyarakat yang bersangkutan.
7. Setiap warga anggota masyarakat yang bersangkutan merasa bertanggung jawab terhadap harta kekayaan masyarakat.
8. Pada setiap warga masyarakat yang bersangkutan tidak terdapat pemikiran tentang pembubaran masyarakatnya.
9. Masyarakat yang bersangkutan dianggap keberadaanya sebagai suatu yg bersifat meta yuridis artinya bahwa keberadaan masyarakat yg bersangkutan bukan dibentuk pihak luar dan tidak mungkin dibubarkan pihak luar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar