===PERBEDAAN TUN dengan acara perdata===
1. obyeknya gugatan PTUN ---KTUN
sedangkan perdata :wanprestasi,PMH, waris,hak asuh,perkawinan
2. subyek
TUN :orang/ badan hukum perdata dan pejabat badan TUN.
perdata : orang dengn org , badan hukum dgn BH dan bdan hukum dengn org
3.verzet :
TUN : diputus krna tidak hadirnya tergugat
perdata : tidak ada
4. gugatan rekonvensi :
TUN : tidak ada
perdata : ada
5. tenggang waktu menggunakan gugatan :
perdata : tidak ada
TUN :ada 90 hari
6. petitum :
perdata : ganti rugi dan pelaksanaan dan dibatalkan perjanjian
TUN : batal/mencabut KTUN dan ganti rugi/rehabilitasi
7. pemeriksaan pendahuluan -> apakah benar sudh memenuhi persyratn PTUN
8. kedudukan pengadilan tinggi (sebagai tingkat banding) beda dengan PTUN dikenal adanya penyelesaian adrimistratif yg dibedakan menjadi 2 :-keberatan dan -banding adrimistratif
1. obyeknya gugatan PTUN ---KTUN
sedangkan perdata :wanprestasi,PMH, waris,hak asuh,perkawinan
2. subyek
TUN :orang/ badan hukum perdata dan pejabat badan TUN.
perdata : orang dengn org , badan hukum dgn BH dan bdan hukum dengn org
3.verzet :
TUN : diputus krna tidak hadirnya tergugat
perdata : tidak ada
4. gugatan rekonvensi :
TUN : tidak ada
perdata : ada
5. tenggang waktu menggunakan gugatan :
perdata : tidak ada
TUN :ada 90 hari
6. petitum :
perdata : ganti rugi dan pelaksanaan dan dibatalkan perjanjian
TUN : batal/mencabut KTUN dan ganti rugi/rehabilitasi
7. pemeriksaan pendahuluan -> apakah benar sudh memenuhi persyratn PTUN
8. kedudukan pengadilan tinggi (sebagai tingkat banding) beda dengan PTUN dikenal adanya penyelesaian adrimistratif yg dibedakan menjadi 2 :-keberatan dan -banding adrimistratif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar