Minggu, 21 Februari 2016

JAMSOSTEK

JAMSOSTEK
perlindungan buruh ada 4 yaitu :
- perlindungan sosial : perlindungan yg berkaitan dengan upaya memungkinkan buruh mengenyam prikehidupan sebagai manusia umumnya dan khususnya sebagai anggota masy dan anggota keluarga
- perlindungan teknis : perlindungan yang berkaitan dengan upaya memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja
- perlindungan ekonomis : perlindungan yang berkaitan dengan upaya memberikan jaminan penghasil yang cukup kepada buruh dan keluarganya
- perlindungan politis : perlindungan yang berkaitan dengan hak untuk berserikat/organisasi kpda perusahaan yang sdh terbentuk serikat buruh dapat berunding untuk pembuatan PKB dengan pengusaha
#tenaga kerja lebih luas pengertiannya dari buruh/pekerja..,,tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dirinya ,ukuran yang mampu dalam UU ketenagakerjaan adalah 18tahun keatas
*ada yang disebut stengah menganggur(under amplement)
- pendidikannya tidak sesuai dengan pekerjaanya
- jam kerja tidak full ->7 jam sehari,40jam sminggu yg 6 hari kerja dan -> 8jam kerja,40jam sminggu bagi yang 5hari kerja
%kaidah heteronom dalam hukum perburuhan bersumber dari perUUanyg merupakan :
-campur tangan pemerintah dalam hub.kerja
- perlindungan hukum bagi buruh
- standar minimum (menyangkut hak)
- standar maximum (menyangkut kewajiban)
negara hukum kesejahteraan adalah perpaduan antar konsep negara hukum dan negara kesejahteraan yg berpandang perlunya negara ikut campur tangan dalam menyelenggaraan kesejahteraan rakyat . konsep ini memandang negara tidak hanya alat kekuasaan tp sebagai alat pelayan paham inilah yg melahirkan konsep negara ksejahteraan /negara hukum modern/negara hukum materil
KONSEP NEGARA KESEJAHTERAAN
1. sebagai negara sejahtera(well being) kondisi terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani
2. sebagai pelayanan sosial (social service) dalam wujud pemberian jaminan sosial dalam wujud jaminan pendidikan ,kesehatan, perumahan dan lain"
3. sebagai tunjangan sosial misalnya tunjangan kpda masya miskin penyandang cacat dan pengangguran seperti di AS
model negara kesejahteraan :
1. model universal : diberikan kpda penduduk secara merata baik kaya maupun miskin seperti di swedia dan norwegia
2. model korporasi : seperti model pertama tetapi skema jaminan sosial juga berasal dari dunia usaha seperti jerman dan austria
3. model residual : diberikan kpd masya yg kurng bruntung seperti lanjut usia dam pengangguran
4.model pengangguran : dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan sosial dalam jumlah terbatas seperti indonesia
ciri negara hukum kesejahteraan
- mengutamakan terjaminnya hak" asasi sosial ekonomi rakyat
- hak m ilik tidak bersifat mutlak
- negara tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban tetapi turut serta mewujudkan kesejahteraan rakyat
-peranan hukum publik cendrung mendesak hukum privat semakin luasnya peranan negara
secara. teoritis ada 4 fungsi negara dalam kaitannya dengan bidang ekonomi:
1. negara sebagai provaider atau penjamin menjamin standar hidup masy atau kehidupan rakyat secara menyeluruh
2. negara sebagai regulator/pengatur : melalui pandang"an
3. negara selau entreprenuer negara enjalankan uasahan dibidang ekonomi mulai badan usaha milik negara
4. negara sebagai umpire/pengawas atau wasit : merumuskan standar yang adil mengenai kinerja sektor swasta maupun negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar