Dunia Hukum
Jumat, 26 Februari 2016
(Asas Praduga Tidak Bersalah) adalah
Asas Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tidak Bersalah)
adalah seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan tsb telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkraht).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar