Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang.Sejauh mengenai hal itu belum ada surat wasiat.
Ketetapan pewarisan berdasarkan undang-undang baru berlaku, kalau pewaris tidak membuat surat wasiat. Dengan kata lain kehendak pewaris dalam surat wasiat harus didahulukan.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Anda tidak menyebutkan hukum waris yang Anda maksud. Oleh karena itu kami akan menjelaskan berdasarkan hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPerdata”).
Pada dasarnya menurut Pasal 874 KUHPerdata, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah yang dimaksud adalah surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.[1] Mengenai surat wasiat dapat dibaca dalam artikel Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat.
Ini berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris.
Hal serupa juga dijelaskan oleh J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris. J. Satrio (hal. 179),bahwa di dalam Pasal 874 KUHPerdata tersimpul suatu asas penting hukum waris.Yaitu bahwa ketetapan pewarisan berdasarkan undang-undang baru berlaku, kalau pewaris, tidak/telah mengambil suatu ketetapan yang menyimpang mengenai harta peninggalannya, ketetapan mana harus dituangkan dalam bentuk surat wasiat. Dengan kata lain kehendak pewaris didahulukan.
KLINIK TERKAIT
KATEGORI : HUKUM KELUARGA DAN WARIS
Lebih lanjut J. Satrio menjelaskan, di sini nampak bahwa hukum waris menurut KUHPerdata pada asasnya bersifat hukum yang mengatur (mengisi), walaupun sebagian kecil dari ketentuan-ketentuannya mempunyai sifat yang memaksa.
Akan tetapi perlu diingat juga bahwa surat wasiat pun ada pembatasannya. Pembatasan tersebut dapat dibaca dalam artikel Pembatasan-pembatasan Dalam Membuat Surat Wasiat. Selain itu, wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris.
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata). Mengenai besarnya bagian mutlak, dapat dilihat dalam Pasal 914 – Pasal 916 KUHPerdata.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar