Kamis, 18 Februari 2016

Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Benar bahwa dalam dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, maka dilakukan pemberian identitas kependudukan pada anak. Demikian salah satu konsiderans diterbitkannyaPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (“Permendagri KIA”).

Berdasarkan penelusuran kami dalam Permendagri KIA ini, tidak ada pasal yang eksplisit menerangkan bahwa setiap anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (”KIA”) ataupun orang tua wajib mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya. Di samping itu, Permendagri KIA juga tidak mengatur sanksi bagi orang tua yang tidak mengajukan permohonan penerbitan KIA untuk anaknya.

Namun, peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduknya yang berlaku secara nasional. Orang tua dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA bagi anaknya dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri.

Tentang KIA
Identitas kependudukan anak ini adalah dalam bentuk KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.[1]

Tujuan Diterbitkannya KIA
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.[2]

Syarat dan Tata Cara Penerbitan KIA
Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu KIA bagi anak Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi anak orang asing. Guna menyederhanakan jawaban kami, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan KIA bagi anak WNI.

Syarat KIA untuk Anak 0 – kurang dari 5 tahun
Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.[3]
Jika anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi syarat:[4]
a.    Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
b.    Kartu Keluarga (“KK”) asli orang tua/wali; dan
c.    Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) asli kedua orang tuanya/wali

Syarat KIA untuk Anak 5 Tahun Sampai dengan Usia 17 Tahun Kurang Satu Hari
Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat:[5]
a.    Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar