Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitascyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail:informasi[at]cyberlawindonesia[dot]net.
Anggota
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. adalah konsultan/pemerhati Cyber Law Indonesia. Ahmad Zamzami adalah Ketua Divisi Digital Forensik ICLC.
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dan Widyanto Adinugroho, S.T. masing-masing adalah konsultan/pemerhati Cyber Law Indonesia, dan anggota ICLC, serta penggiat teknik telekomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar